Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:1
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Januari 1962
Tanggal Pengundangan
:18 Januari 1962
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1961
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1962/No. 6, LL : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1991

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1962
TENTANG
PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERCETAKAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Penerangan;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum jang diserahi tugas menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan pencetakan, penerbitan dan periklanan;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
pasal 20 ayat (1) huruf a jo. Pasal 22 ayat (1) huruf a;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERCETAKAN NEGARA
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara selanjutnya disebut b. P.U. Perusahaan Percetakan Negara didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan negara sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
(2)
Perusahaan-perusahaan negara yang namanya tersebut dibawah ini :
a.
Percetakan Negara dahulu. Handsdrukkerij" yang ditunjuk sebagai perusahaan negara dalam arti pasal 2 "Indische Bedrijvenwet" dan berkedudukan di Jakarta:
b.
Percetakan Negara dahulu..N.V. de Unie" yang sejak 3 Desember 1957 dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.52 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No.123) dan berkedudukan di Jakarta.:
c.
Percetakan Negara di Banjarbaru, yang didirikan berdasarkan "Indische Comptabflitecitswet" dengan ini dilebur kedalam B.P, U. Perusahaan Percetakan Negara termaksud dalam ayat (1).
(3)
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari :
1.
Percetakan Negara dahulu "Landsdrukkerij" di Jakarta;
2.
Percetakan Negara dahulu..N.V. de Unie" di Jakarta;
3.
Percetakan Negara di Banjarbaru. beralih kepada B.P.U. Perusahaan Percetakan Negara.
(4)
Pelaksanaan peleburan termaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Penerangan.
(5)
Badan Pimpinan Umum tersebut pada ayat (1) diserahi pula tugas :
a.
Mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus (pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ):
b.
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus (pasal 20 ayat (1) huruf d. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960): Perusahaan-perusahaan Percetakan Negara dalam lingkungan Departemen Penerangan yang telah/atau akan didirikan dengan Peraturan Pemerintah. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
(1)
B.P.U. Perusahaan Percetakan Negara adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
"Pemerintah" ialah ;
b.
"Menteri" ialah Menteri Penerangan;
c.
"Perusahaan" ialah B.P.U. Perusahaan Percetakan Negara;
d.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat dan kedudukan.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai, kantor-kantor cabang, kantor-kantor perwakilan atau koresponden-koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri, dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha.
Pasal 5
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual.
Pasal 6
Perusahaan berusaha dalam lapangan percetakan, penerbitan dan periklanan yang diperinci dan diatur sebagai berikut:
a.
menyelenggarakan pekerjaan cetak-mencetak, penerbitan, periklanan dan lain-lain keperluan yang sama dari Departemen-departemen, Jawatan-jawatan serta lain-lain instansi Pemerintah dan dimana perlu juga dari fihak swasta;
b.
mengatur pencetakan pekerjaan cetak-mencetak untuk Departemen-departemen, Jawatan-jawatan dan lain-lain instansi Pemerintah pada percetakan - percetakan lain daripada Perusahaan, apabila Perusahaan tidak dapat mengerjakannya sendiri pekerjaan tersebut. Modal
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp.83.000.000,-
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1).
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan.
Pasal 8
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden-Direktur dengan dibantu oleh sebanyak- banyaknya 6 (enam) orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing.
(2)
Presiden-Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-j awab kepada Presiden Direktur.
(3)
Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.
Pasal 9
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
Pasal 10
(1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini. ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 11
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya lima tahun.Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputuskan, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada oarang / badan lain.
Pasal 13
(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti-rugi pegawai.
Pasal 14
(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti-rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan Yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan Yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan Yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan mengirimkan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemerisa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan Yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan Yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya Yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain Yang ditunjuk oleh Menteri kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian.
Pasal 15
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaiaan Yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun-buku.
Pasal 16
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan.
Pasal 17
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek Yang dimuat didalam angaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan angaran Yang terjadi dalam tahun buku Yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan.kegiatan perusahaan.
Pasal 18
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu Yang ditetapkan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan.
Pasal 19
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan Yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu Yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. pengesahan termaksud memberi Pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu Yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan Laba.
Pasal 20
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19 disisihkan untuk :
a.
dana pembanguanan semesta 55%.
b.
cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan.
c.
sumbangan ganti-rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dan pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa-produksi, yang jumlah persentasinya masing-masing akan ditentukan oleh Pemerintah.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum dan gantirugi bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran.
Pasal 21
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan Likwidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 1962.
Presiden Republik Indonesia.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1962/6

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…