Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:9
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Februari 2004
Tanggal Pengundangan
:25 Februari 2004
Tanggal Berlaku
:25 Februari 2004
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004 No. 22, TLN No.4370, LL SETNEG : 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004
TENTANG
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang penyelenggaraan kampanye pemilihan umum oleh para Pejabat Negara dan pembatasan penggunaan fasilitas milik negara dalam kegiatan tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
4.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
5.
Undang-
6.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4311);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
2.
Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
3.
Fasilitas negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang penggunaannya berada di bawah kewenangan Pejabat Negara dan tidak termasuk kekayaan negara yang telah dipisahkan.
4.
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
5.
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
6.
Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1)
Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat Negara yang bukan berasal dari Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai :
Penjelasan: Pejabat Negara yang bukan berasal dari partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dapat berkampanye sepanjang Pejabat Negara tersebut berstatus sebagai calon anggota DPD atau calon Presiden atau calon Wakil Presiden atau sebagai anggota Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau sebagai juru kampanye. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan juru kampanye ádalah Tim Kampanye dan juru kampanye yang terdaftar di KPU.
a.
calon anggota DPD;
b.
calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
c.
anggota Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
d.
juru kampanye.
Pasal 3
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Negara menjalankan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, kepatutan demokrasi, dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Penjelasan Pasal:
Pejabat Negara yang melaksanakan kampanye diatur secara bergantian agar tercipta keseimbangan hak politik untuk berkampanye dengan kewajiban memelihara dan menjaga terselenggaranya misi dan kelancaran tugas-tugas pemerintahan.
Pasal 5
(1)
Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diajukan dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri kepada Presiden;
b.
Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
c.
Bupati dan/atau Wakil Bupati; Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
(2)
Presiden dan Menteri Dalam Negeri memberikan ijin dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Penjelasan: Permintaan pengajuan ijin cuti paling lambat 12 (dua belas) hari adalah untuk mengatur jadwal cuti serta pendelegasian pelaksanaan tugas dari Pejabat Negara yang berkampanye kepada pejabat yang ditunjuk.
(4)
Pemberian cuti diselesaikan selambat-lambatnya 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal diterimanya permintaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
Permintaan cuti bagi Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal5ayat (1), memuat:
a.
jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu;
b.
tempat/lokasi Kampanye Pemilu.
Penjelasan Pasal:
Permintaan cuti dibuat secara tertulis yang berisikan permintaan ijin tidak menjalankan tugas dengan mencantumkan usulan waktu dan tempat/lokasi kampanye sebagai bahan pertimbangan yang dirangkum oleh Sekretaris Negara untuk mendapatkan ijin.
BAB III
CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
Pasal 7
(1)
Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disesuaikan dengan jangka waktu masa Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Penjelasan: Rentang waktu untuk cuti sesuai jadwal kampanye dalam kurun waktu 3 (tiga) minggu masa kampanye sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003.
(2)
Jadwal dan jumlah hari cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kewajiban Pejabat Negara untuk menjamin misi dan kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara.
Penjelasan: Dalam kurun waktu masa kampanye tersebut pada ayat (1), pertimbangan pemberian cuti ialah di luar hari Sabtu dan hari Minggu. Hari Sabtu dan hari Minggu merupakan hari libur (bukan hari kerja) atau di luar"state time"
Pasal 8
Pelaksanaan cuti bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur sesuai kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden dan/atau Wakil Presiden disampaikan oleh Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Menteri yang berasal dari partai politik dapat minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2)
Menteri yang bukan dari partai politik dapat pula minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf d.
(3)
Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja secara tidak berturut-turut.
Penjelasan: Ijin cuti kampanye bagi Menteri pada masa kampanye diberikan untuk 2 (dua) hari kerja secara tidak berturut-turut.
(4)
Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Sekretaris Negara mengatur jadwal Kampanye Pemilu bagi para Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2)
Jadwal kampanye para Menteri dilaporkan oleh Sekretaris Negara kepada Presiden dan disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan serta kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil Menteri yang sedang melakukan kampanye untuk melaksanakan tugas sehari-hari bagi penyelesaian masalah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari partai politik, dapat minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang bukan dari partai politik, dapat pula minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf d.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota masing-masing melaksanakan cuti untuk melakukan kampanye dalam waktu yang bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari oleh Sekretaris Daerah hanya sebatas tugas-tugas yang bersifat administratif.
(4)
Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
BAB IV
CUTI DANSTATUSNONAKTIFPEJABATNEGARA
Pasal 14
Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan sesuai kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
a.
untuk Menteri, diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12;
b.
untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2)
Pengaturan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan misi dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Penjelasan: Dalam kurun waktu masa kampanye tersebut pada ayat (1), pertimbangan pemberian cuti ialah di luar hari Sabtu dan hari Minggu. Hari Sabtu dan hari Minggu merupakan hari libur (bukan hari kerja) atau di luar "state time".
Penjelasan Pasal:
Rentang waktu untuk cuti sesuai jadwal kampanye dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari masa kampanye sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003.
Pasal 16
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7(tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Menteri yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dinyatakan non aktif sebagai Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan status non aktif adalah tidak dalam kapasitas jabatan sebagai Menteri.
(2)
Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Presiden mengambil alih tugas para Menteri yang non aktif, dan dapat menetapkan Menteri Ad Interim bagi Menteri yang non aktif tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Menteri sebagai anggota Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf c dapatdiberikan cuti.
(2)
Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja secara tidak berturut-turut.
(3)
Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Ijin cuti kampanye bagi Menteri pada masa kampanye diberikan untuk 2 (dua) hari kerja secara tidak berturut-turut.
Pasal 19
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil Menteri yang sedang melaksanakan kampanye untuk melaksanakan tugas sehari-hari bagi penyelesaian masalah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dinyatakan non aktif sebagai Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan status non aktif adalah tidak dalam kapasitas jabatan sebagai Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(2)
Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah ditetapkan secara resmi secara bersamaan oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari oleh Sekretaris Daerah hanya sebatas tugas-tugas yang bersifat administratif.
(4)
Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang ikut sebagai anggota Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti.
(2)
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu yang bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah.
(3)
Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBATASAN PENGGUNAAN FASILITAS NEGARA
Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang berada di bawah kewenangannya.
(2)
Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a.
sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat Negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b.
gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c.
sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta bahan-bahan.
(3)
Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan disewakan adalah gedung atau fasilitas negara yang dapat dipergunakan oleh umum dengan membayar sesuai dengan persyaratan tarif yang ditetapkan dengan peraturan di daerah.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Termasuk dalam alat transportasi lainnya adalah pesawat udara (aircrafi), speed boat, dan lain-lain. Huruf b Fasilitas negara khususnya di daerah terpencil diperbolehkan penggunaannya oleh Pejabat Negara sepanjang fasilitas sejenis yang layak tidak tersedia untuk disewa selain fasilitas pemerintah yang ada. Huruf c Contohnya mesin faksimili, fotokopi, kertas dan lain-lain.
Pasal 23
(1)
Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden maka fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama berkampanye diberikan fasilitas pengamanan dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari anggaran negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Keputusan Presiden tersebut mengatur antara lain aspek-aspek teknis operasional bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANGKESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004NOMOR 22
Penjelasan Umum
OLEH PEJABATNEGARA
i. UMUM Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden perlu diselenggarakan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam penyelenggaraan pemilihan umum diadakan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum, dan rakyat mempunyai kebebasan untuk mengikuti dan menghadiri kampanye. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memuat pelaksanaan kampanye termasuk ketentuan kampanye bagi Pejabat Negara.
Pejabat Negara yang dimaksud dalam kedua undang-undang tersebut, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, pada saat melakukan kampanye harus memenuhi ketentuan penggunaan fasilitas negara yang melekat dan terkait dengan jabatannya. Disamping itu, cuti bagi Pejabat Negara untuk melaksanakan kampanye perlu memperhatikan keseimbangan hak politik untuk berkampanye serta kewajiban untuk tetap memelihara terselenggaranya misi dan kelancaran tugas-tugas pemerintahan.
Untuk pelaksanaan kampanye secara transparan serta untuk memenuhi tuntutan publik, maka ketentuan tentang Pejabat Negara dalam melaksanakan kampanye dan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Pemilihan Umum perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…