menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah. 6. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah. 7. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. 8. Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat ILPPD adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di Daerah. 9. Kebijakan Daerah adalah arah dan/atau tindakan yang diambil oleh kepala daerah dan DPRD baik sendiri-sendiri maupun bersama yang dituangkan dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, atau keputusan pimpinan DPRD. 10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 11. Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah capaian atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diukur dari masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak. 13. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat EPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, dan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah yang baru dibentuk. 14. Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat EKPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja. 15. Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat EKPOD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. 16. Evaluasi Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EDOB adalah evaluasi terhadap perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk. 17. Sistem Pengukuran Kinerja adalah sistem yang digunakan untuk mengukur, menilai, dan membandingkan secara sistematis dan berkesinambungan atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 18. Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan. 19. Indikator Kinerja Kunci adalah indikator kinerja utama yang mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. 20. Tim Nasional EPPD adalah tim yang membantu Presiden dalam melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional. 21. Tim Daerah EPPD adalah tim yang membantu gubernur selaku wakil Pemerintah dalam melaksanakan evaluasi pemerintahan kabupaten/kota di wilayah provinsi. 22. Tim Penilai adalah tim yang membantu gubernur, bupati, atau walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataran pengambil kebijakan daerah dan evaluasi terhadap tataran pelaksana kebijakan daerah. 23. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 24. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah. 25. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 26. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 (1) Pemerintah melakukan EPPD yang meliputi EKPPD, EKPOD, dan EDOB. (2) EKPPD dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. (3) EKPOD dilakukan untuk menilai kemampuan daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah yang meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan umum, dan kemampuan daya saing daerah. (4) EDOB dilakukan untuk memantau perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk. Pasal 3 EPPD dilaksanakan berdasarkan asas: a. spesifik; b. obyektif; c. berkesinambungan; d. terukur; e. dapat diperbandingkan; dan f. dapat dipertanggungjawabkan. BAB II PELAKSANA EPPD Pasal 4 (1) Dalam melakukan EPPD secara nasional Presiden membentuk Tim Nasional EPPD. (2) Dalam melakukan EPPD kabupaten/kota Tim Nasional EPPD dibantu gubernur selaku wakil Pemerintah di wilayah provinsi. (3) Untuk melakukan EPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) gubernur membentuk Tim Daerah EPPD. Pasal 5 Tim Nasional EPPD bertugas melaksanakan: a. EKPPD; b. EKPOD; dan c. EDOB. Pasal 6 Tim Nasional EPPD terdiri atas: a. Menteri Dalam Negeri selaku Ketua merangkap anggota; b. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Wakil Ketua merangkap anggota; c. Menteri Keuangan sebagai anggota; d. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota; e. Menteri Sekretaris Negara sebagai anggota; f. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota; g. Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai anggota; h. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai anggota; i. Kepala Badan Pusat Statistik sebagai anggota; dan j. Kepala Lembaga Administrasi Negara sebagai anggota. Pasal 7 (1) Dalam melaksanakan tugas EPPD, Tim Nasional EPPD dibantu oleh Tim Teknis. (2) Tim Teknis beranggotakan unsur-unsur dari Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Negara, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Lembaga Administrasi Negara. (3) Untuk membantu kelancaran tugas Tim Nasional EPPD dan Tim Teknis dibentuk Sekretariat Tim Nasional EPPD yang berkedudukan di Departemen Dalam Negeri. (4) Susunan Tim Teknis dan Sekretariat Tim Nasional EPPD beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 Tim Teknis dalam melaksanakan evaluasi dibantu para pakar dan/atau menugaskan lembaga independen yang kompeten di bidang evaluasi pemerintahan daerah. Pasal 9 (1) Tim Nasional EPPD dalam melaksanakan tugasnya bersinergi dengan departemen/lembaga pemerintah nondepartemen. (2) Tugas yang disinergikan meliputi: a. evaluasi bidang urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh departemen/lembaga pemerintah nondepartemen atas program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD; dan b. pelaksanaan kajian serta klarifikasi terhadap data dan informasi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) Dalam melaksanakan kajian dan klarifikasi, Tim Nasional EPPD bersama departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dapat menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat terhadap penyediaan layanan umum oleh pemerintahan daerah. Pasal 10 (1) Tim Daerah EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bertugas melakukan EKPPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. (2) EKPPD meliputi pengukuran dan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Pasal 11 Tim Daerah EPPD terdiri atas: a. Gubernur selaku penanggungjawab; b. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggota; c. Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi selaku Sekretaris merangkap anggota; d. Kepala Bappeda Provinsi sebagai anggota; e. Kepala Perwakilan BPKP sebagai anggota; f. Kepala BPS Provinsi sebagai anggota; dan g. Pejabat daerah lainnya. Pasal 12 (1) Dalam pelaksanaan tugas EPPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, Tim Daerah EPPD dibantu oleh Tim Teknis Daerah. (2) Susunan keanggotaan Tim Daerah EPPD dan Tim Teknis Daerah beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh gubernur. Pasal 13 Untuk membantu kelancaran tugas Tim Daerah EPPD, gubernur membentuk Sekretariat Tim Daerah EPPD yang berkedudukan di Inspektorat Wilayah Provinsi. Pasal 14 Tim Teknis Daerah dalam melaksanakan evaluasi dibantu para pakar dan/atau menugaskan lembaga independen yang kompeten di bidang evaluasi pemerintahan daerah. Pasal 15 Untuk kelancaran pelaksanaan EPPD, Pemerintah dan pemerintahan daerah mengembangkan sistem informasi. BAB III PELAKSANAAN EKPPD Bagian Kesatu Sumber Informasi EKPPD Pasal 16 (1) Sumber informasi utama yang digunakan untuk melakukan EKPPD adalah LPPD. (2) Selain sumber informasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sumber informasi pelengkap yang dapat berupa: a. laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; b. informasi keuangan daerah; c. laporan kinerja instansi pemerintah daerah; d. laporan hasil pembinaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah; e. laporan hasil survey kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintahan daerah; f. laporan kepala daerah atas permintaan khusus; g. rekomendasi/tanggapan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah; h. laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berasal dari lembaga independen; i. tanggapan masyarakat atas Informasi LPPD; dan j. laporan dan/atau informasi lain yang akurat dan jelas penanggungjawabnya. Bagian Kedua Sasaran EKPPD Pasal 17 Sasaran EKPPD meliputi tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah. Bagian Ketiga Aspek Penilaian Pasal 18 EKPPD pada tataran pengambil kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi aspek penilaian: a. ketentraman dan ketertiban umum daerah; b. keselarasan dan efektivitas hubungan antara pemerintahan daerah dan Pemerintah serta antarpemerintahan daerah dalam rangka pengembangan otonomi daerah; c. keselarasan antara kebijakan pemerintahan daerah dengan kebijakan Pemerintah; d. efektivitas hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD; e. efektivitas proses pengambilan keputusan oleh DPRD beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan; f. efektivitas proses pengambilan keputusan oleh kepala daerah beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan; g. ketaatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada peraturan perundang-undangan; h. intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik antara pemerintah daerah dengan masyarakat atas penetapan kebijakan publik yang strategis dan relevan untuk Daerah; i. transparansi dalam pemanfaatan alokasi, pencairan dan penyerapan DAU, DAK, dan Bagi Hasil; j. intensitas, efektivitas, dan transparansi pemungutan sumber-sumber pendapatan asli daerah dan pinjaman/obligasi daerah; k. efektivitas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan tata usaha, pertanggung jawaban, dan pengawasan APBD; l. pengelolaan potensi daerah; dan m. terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 19 EKPPD pada tataran pelaksana kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi aspek penilaian: a. kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan; b. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; c. tingkat capaian SPM; d. penataan kelembagaan daerah; e. pengelolaan kepegawaian daerah; f. perencanaan pembangunan daerah; g. pengelolaan keuangan daerah; h. pengelolaan barang milik daerah; dan i. pemberian fasilitasi terhadap partisipasi masyarakat. Pasal 20 EKPPD bagi daerah yang memiliki status istimewa atau diberikan otonomi khusus, penilaian terhadap aspek-aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan keistimewaan atau kekhususan daerah yang bersangkutan. Bagian Keempat Pelaksanaan EKPPD Oleh Pemerintah Paragraf 1 EKPPD Tahunan Pasal 21 (1) Tim Nasional EPPD melakukan EKPPD provinsi, kabupaten, dan kota setiap tahun. (2) EKPPD meliputi pengukuran kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, penentuan peringkat, dan penentuan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional. (3) Tim Nasional EPPD dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan provinsi melaksanakan: a. pengukuran kinerja pemerintahan provinsi dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan provinsi; b. penentuan tingkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi dengan cara membandingkan kinerja pemerintahan daerah satu dengan daerah yang lain; c. penentuan capaian standar kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan provinsi; d. penentuan peringkat dan status pemerintahan provinsi; e. penyampaian laporan hasil pelaksanaan EKPPD pemerintahan provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri; f. pemberian umpan balik kepada pemerintahan provinsi yang dievaluasi; g. pengumuman hasil pelaksanaan EKPPD pemerintahan provinsi kepada masyarakat; dan h. evaluasi terhadap LPPD Akhir Masa Jabatan Gubernur. (4) Tim Nasional EPPD dalam melakukan penentuan peringkat pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional melaksanakan: a. kompilasi dan memproses lebih lanjut hasil EKPPD kabupaten/kota yang disampaikan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah; b. analisis dan interpretasi data dan informasi penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota; c. penentuan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional; d. pelaporan hasil EKPPD penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri; dan e. pengumuman peringkat penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota kepada masyarakat. (5) Tim Nasional EPPD dalam melakukan penentuan status pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional melaksanakan: a. Penghitungan tingkat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota; b. Pengelompokan tingkat capaian kinerja ke dalam kelompok berprestasi sangat tinggi, berprestasi tinggi, berprestasi sedang, dan berprestasi rendah untuk pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota; c. Penentuan status setiap pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota; dan d. Penentuan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berprestasi paling tinggi dan paling rendah. Pasal 22 (1) Pelaksanaan tugas Tim Nasional EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c harus diselesaikan dalam bentuk Laporan Hasil Sementara EKPPD provinsi oleh Tim Nasional EPPD paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Laporan Hasil Sementara EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekomendasi. (3) Laporan Hasil Sementara EKPPD provinsi disampaikan oleh Tim Nasional EPPD kepada: a. Presiden sebagai bahan untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; dan b. Gubernur yang bersangkutan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. (4) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Sementara EKPPD Provinsi. Paragraf 2 EKPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Pasal 23 (1) Pemerintah melakukan EKPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah berdasarkan LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah bagi gubernur, bupati, dan walikota. (2) Evaluasi diutamakan pada penilaian kebijakan umum daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak diterimanya LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah; (4) Hasil evaluasi disampaikan oleh Tim Nasional EPPD kepada Presiden disertai dengan penjelasan faktor kesuksesan dan hambatan dengan tembusan kepada pemerintahan daerah yang bersangkutan. (5) Hasil evaluasi LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah digunakan oleh pemerintahan daerah sebagai bahan perbaikan perencanaan daerah untuk periode berikutnya. Bagian Kelima Pelaksanaan EKPPD Oleh Gubernur Selaku Wakil Pemerintah Pasal 24 (1) Tim Daerah EPPD melakukan EKPPD kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi setiap tahun. (2) EKPPD meliputi pengukuran kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota, penentuan peringkat, dan penentuan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten, dan kota dalam wilayah provinsi. (3) Tim Daerah EPPD dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota melaksanakan: a. pengukuran kinerja pemerintahan kabupaten dan kota dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota; b. penilaian dan penentuan tingkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota dengan cara membandingkan kinerja antar pemerintahan kabupaten dan kota; c. penilaian dan penentuan pencapaian standar kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan kabupaten dan kota. d. penentuan peringkat dan status pemerintahan kabupaten dan kota. e. penyampaian laporan hasil pelaksanaan EKPPD pemerintahan kabupaten dan kota kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri; f. penyampaian hasil pelaksanaan EKPPD kepada pemerintahan kabupaten dan kota yang dievaluasi sebagai umpan balik, dan g. pengumuman hasil pelaksanaan EKPPD kepada masyarakat. Pasal 25 (1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diselesaikan dalam bentuk Laporan Hasil Sementara EKPPD kabupaten/kota oleh tim daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Laporan Hasil Sementara EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekomendasi. (3) Laporan Hasil Sementara EKPPD kabupaten/kota disampaikan oleh gubernur kepada: a. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai bahan untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan b. Bupati/walikota yang bersangkutan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. (4) Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum pada Laporan Hasil Sementara EKPPD. Pasal 26 (1) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf e kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan EKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f kepada bupati/walikota paling lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (3) Gubernur mengumumkan hasil pelaksanaan EKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf g setelah Pemerintah menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 27 (1) Tim Nasional EPPD menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf d kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Pemerintah menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional untuk provinsi, kabupaten, dan kota dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. (3) Peringkat kinerja ditetapkan dengan pengelompokan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kelompok berprestasi sangat tinggi, berprestasi tinggi, berprestasi sedang, dan berprestasi rendah masing-masing untuk kategori: a. pemerintahan daerah secara nasional; b. pemerintahan provinsi; c. pemerintahan kabupaten; d. pemerintahan kota; dan e. penyelenggaraan untuk setiap urusan pemerintahan daerah. (4) Berdasarkan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah