Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta MENTERI HUKUM DANHAKASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDIMATTALATTA LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN 2008 NOMOR 78 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTIMENTERISEKRETARISNEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, MUHAMMADSAPTAMURTI PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 6 TAHUN2OO6 TENTANGPENGELOLAAN BARANGMILIKNEGARA/DAERAH
i. UMUM
a. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pemanfaatan barang milik negara dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut ternyata belum berjalan sebagaimana mestinya. Upaya Pemerintah untuk menarik minat mitra ataui investor Kerjasama Pemanfaatan dalam melakukan pembangunan infrastruktur masih menemui hambatan. Hambatan tersebut merupakan akibat dari kemudahan atau fasilitas investasi yang ditawarkan oleh negara-negara tetangga yang mampu memberikan jangka waktu investasi yang relatif lebih lama dibandingkan dengan yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan global, jangka waktu untuk pemanfaatan barang milik negara dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP) perlu disesuaikan. Dengan pertimbangan Kerjasama Pemanfaatan tidak terjadi pengalihan hak atas barang milik Negara, maka penyesuaian jangka waktu dimaksud dapat dilakukan sedemikian rupa sehingga relatif lebih lama dibandingkan dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah Negara.
b. Penilaian barang milik negara/daerah diperlukan dalam rangka mendapatkan nilai wajar atau nilai pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai wajar atau nilai pasar atas barang milik negara/daerah yang diperoleh dari penilaian ini merupakan unsur penting dalam rangka cYaanlwb neraca pemerintah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah. II. PASAL II PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka2 Pasal 2 Angka 3 Pasal 26 Angka 4 Pasal 39 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penilai internal" adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diangkat oleh kuasa Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian secara independen. Yang dimaksud dengan"penilai eksternal" adalah penilai selain penilai internal yang mempunyai izin praktek penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan. Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Pengecualian penjualan barang milik Negara dari ayat (3) dimaksudkan agar tujuan pembangunan rumah susun sederhana dapat tercapai namun kewajaran harga/nilai barang milik Negara tersebut masih diperhatikan. Ayat (5) Ayat (6) …. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 5 Pasal 44 Ayat (1) Huruf a Yang termasuk tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan antara lain dengan pertimbangan tidak layak secara ekonomis atau mempunyai dampak berbahaya jika dipertahankan. Huruf b Yang dimaksud "sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan" Undang-Undang Kepabeanan. Ayat (2) Ayat (3) Angka 6 Pasal 46 Cukup jelas Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi tanah dan/atau bangunan milik negara/daerah dimaksud terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah perkantoran menjadi wilayah perdagangan. Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas tanah dan/atau bangunan milik negara/daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian, yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut. Huruf b Yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut untuk dirobohkan yang selanjutnya didirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam dokumen penganggaran. Huruf c Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri" adalah: tanah dan/atau bangunan, yang merupakan kategori rumah negara golongan II; tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya untuk pembangunan perumahan pegawai negeri. Huruf d Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan. Kategori bidang-bidang kegiatan yang termasuk untuk kepentingan umum antara lain sebagai berikut: jalan umum, jalan tol, rel kereta api, saluran air minum/air bersih dan/atau saluran pembuangan air; waduk, bendungan, dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi; rumah sakit umum danpusat-pusat kesehatan masyarakat; pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api atau terminal; -peribadatan peribadatan; pendidikan atau sekolah; pasarumum; fasilitas pemakaman umum; fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana; pos dan telekomunikasi; sarana olahraga; stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik; kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan PerserikatanBangsa-Bangsa; fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; rumah susun sederhana; tempat pembuangan sampah; cagar alam dan cagar budaya; pertamanan; panti sosial; pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. Huruf e Barang milik negara/daerah yang ditetapkan sebagai pelaksanaanperaturan perundang-undangan karena adanya keputusan pengadilan atau penyitaan, dapat dipindahtangankan tanpa memerlukan persetujuan DPR/DPRD." Angka 7 Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lelang adalah penjualan barang milik negara/daerah dihadapan pejabat lelang. Ayat (3) Huruf a Yang termasuk barang milik negara/daerah yang bersifat khusus adalah barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya rumah negara golongan IlI yang dijual kepada penghuni atau kendaraan dinas perorangan pejabat negara yang dijual kepada pejabat negara. Pasal II Cukup jelas.