Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Persekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Maret 1954
Tanggal Pengundangan
:26 Maret 1954
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1954/No. 46, TLN. No. 556, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1954
TENTANG
PEMBERIAN PERSEKOT HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pegawai Negeri perlu diberi kesempatan mengambil persekot gaji guna merayakan hari raya masing-masing;
b.
bahwa perlu diadakan peraturan yang mengatur hal itu;
Mengingat
:
1.
Pasal 42 Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nr 448 jo Staatsblad 1941 Nr 30 dan Lembaran-Negara 1954: Nr 6) dan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PERSEKOT HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI
BAB I
PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
(1)
Kepada Pegawai Negeri atas permintaannya dapat diberikan persekot gaji guna merayakan hari raya (selanjutnya disebut persekot hari raya).
(2)
Kepada seorang pegawai dalam masa 1 tahun tidak dapat diberikan persekot hari raya lebih dari satu kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERSEKOT HARI RAYA)
Pasal 2
(1)
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri ialah:
a.
warga-negara Indonesia yang memangku jabatan Negeri baik tetap maupun sementara;
b.
mereka yang menerima uang tunggu;
c.
pekerja tetap warga-negara Indonesia, yaitu tenaga harian yang dipekerjakan atau diangkat oleh instansi Pemerintah untuk melakukan pekerjaan yang bersifat tetap dan telah bekerja terus-menerus selama sekurang-kurangnya satu tahun.
(2)
Yang dimaksud dengan hari raya tersebut dalam pasal 1 di atas ialah:
1.
Idulfitri,
2.
1 Januari,
3.
Galungan yang dirayakan dalam bulan September, dan
4.
Imlek.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 sub a dan b. cukup jelas. sub c. Tenaga harian yang melakukan pekerjaan borongan atau pekerjaan bersifat sementara tidak dianggap_sebagai pekerja tetap. Ayat 2 cukup jelas.
BAB III
PERSEKOT HARI RAYA)
Pasal 3
(1)
Persekot hari raya tidak diberikan jika:
a.
pegawai yang memintanya sementara itu telah mengajukan permintaan untuk berhenti dari pekerjaannya ataupun telah diusulkan untuk diberhentikan dari pekerjaannya;
b.
pegawai yang memintanya telah disuruh mengajukan permintaan berhenti dari pekerjaannya ataupun telah diusulkan untuk disuruh berbuat demikian;
c.
pegawai yang memintanya telah mengajukan permintaan perlop di luar tanggungan Negara ataupun telah diusulkan untuk diberi perlop di luar tanggungan Negara.
(2)
Kepada mereka yang dimaksud pada pasal 2 ayat 1 sub b dan c hanya dibayarkan persekot, jika dapat diharapkan bahwa persekot itu dapat ditagih kembali sebelum waktu pemberian uang tunggu cq pekerjaan habis.
Penjelasan Pasal:
sub a, b dan c. Bila untuk pegawai termaksud dalam ketentuan ini telah terlanjur dimintakan persekot dan persekot itu telah terlanjur pula dibayarkan kepada yang memintanya maka jumlah persekot tadi harus disetorkan kembali di Kas Negeri. ayat2
BAB IV
UANG TUNGGU CQ PEKERJAAN HABIS
Pasal 4
Persekot hari raya berjumlah separuh penghasilan bersih yang diterima terakhir dalam bulan sebelum bulan surat-surat perintah pembayaran disiapkan oleh kantor-kantor pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan penghasilan bersih ialah gaji-pokok (termasuk tambahan peraiihan) ditambah dengan segala tunjangan dan dikurangi dengan jumlah potongan untuk pensiun dan pajak. Bagi pekerja tetap persekot termaksud berjumlah separuh dari 25x uang hariandan persekot itu dibayarkandari uang persediaan untuk dipertanggung jawabkan; jika perlu untuk keperluan itu dapat dimintakan tambahan uang persediaan. Pengawasan atas pemberian dan penagihan persekot kepada pekerja tetap dilakukan oleh masing-masing Kementerian. Selanjutnyayang dimaksud dengan kantor pembayaran ialah Kantor Pusat Perbendaharaan. (Terhadap persekot bagi pegawai padaJawatan-jawatan/perusahaan-perusahaan berdasarkanIBw yang dimaksud Kantor Pembayaran iaiah badan-badan tersebut).
BAB V
PEMBAYARAN DISIAPKAN OLEH KANTOR-KANTOR PEMBAYARAN
Pasal 5
(1)
Permintaan persekot diajukan kepada kantor-kantor yang mengeluarkan surat perintah pembayaran gaji, paling lambat satu bulan sebelum hari raya yang bersangkutan dirayakan.
(2)
Pembayaran persekot dilakukan 20 hari sebelum perayaan hari raya yang bersangkutan.
(3)
Atas permintaan persekot, yang diterima oleh kantor pembayaran sesudah hari raya, tidak dilakukan pembayaran.
(4)
Pengeluaran persekot termaksud dibebankan pada anggaran Kementerian masing-masing atas ma persekot gaji, kecuali persekot kepada pegawai pada Jawatan/Perusahaan berdasarkan IBW, yang diberikan dari keuangan badan itu sendiri, dan persekot kepada pekerja tetap, yang dibayar dari uang persediaan untuk dipertanggung-jawabkan.
Penjelasan Pasal:
Permintaan persekot bagi para pegawai pada Jawatan-jawatan, Kantor-kantor, Badan-badandan instansi-instansi lain diajukan bersama-sama dengan daftar permintaan rangkap dua oleh pembuat daftar gaji yang bersangkutan. Ayat2 Ayat3 Dalam ketentuan ini dikandung maksuduntuk membatasi waktu pembayaran persekot. Ayat4
BAB VI
PEMBAYARAN SESUDAH HARI RAYA, TIDAK DILAKUKAN PEMBAYARAN
Pasal 6
(1)
Pungutan kembali uang persekot dilakukan data enam angsuran dengan memotong gaji pegawai yang bersangkutan tiap-tiap bulan, dimulai dengan bulan sesudah bulan persekot tadi dibayarkan.
(2)
Apabila pegawai diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau berhubung dengan sesuatu hal tidak menerima gaji/penghasilan atau meninggal dunia, maka (sisa) persekot dapat segera ditagih sekaligus dari yang bersangkutan atau ahliwarisnya.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan ini, maka persekot yang diberikan dibulatkan ke atas menjadi rupiah penuh sedemikian, hingga jumlah persekot itu dapat dibagi enam.
BAB VII
DIBAYARKAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Januari 1954.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara Nr 46 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. DJODYGONDOKUSUMO
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Maret 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN
Ttd.
ONG ENG DIE
Diundangkan
Pada tanggal 26 Maret 1954
MENTERI AGAMA
Ttd.
k. H. MASJKUR
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…