Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:2
Tahun
:1978
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Februari 1978
Tanggal Pengundangan
:03 Februari 1978
Tanggal Berlaku
:03 Februari 1978
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1978/ No. 2 LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Hutan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Kawasan & Pemanfaatan Hutan Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1986

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978
TENTANG
PENAMBAHAN UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kawasan hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana hutan lainnya mempunyai fungsi hidro-orologis yang sangat panting artinya untuk tata air, pengawetan tanah dan lingkungan hidup di daerah yang bersangkutan;
b.
bahwa disamping fungsi hidro-orologis tersebut diatas kawasan hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat mempunyai potensi yang cukup besar untuk dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara;
c.
bahwa oleh karena itu perlu dilakukan pengurusan dan pengusahaan atas kawasan hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan suatu cara yang dapat meningkatkan baik fungsi hidro-orologis-nya maupun potensinya dalam rangka pemasukan pendapatan Negara;
d.
bahwa PERUM PERHUTANI yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 dan diberi tugas untuk mengurus serta mengusahakan areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Daerah TingkatI Jawa Timur, adalah tepat untuk diserahi tugas pula mengurus dan mengusahakan areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat,
e.
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menarik kembali urusan bidang kehutanan, yang semula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I Jawa Barat, serta menambah Unit Kerja PERUM PERHUTANI dengan wilayah kerja yang meliputi seluruh areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat;
f.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dipandang perlu untuk Menetapkandi dalam Peraturan Pemerintah ;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823)
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor I Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904)juncto Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang PerusahaanNegara (Lembaran Negara Tahun 1960Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Bagiandari Urusan Pemerintah Pusat di lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah swatantra Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1490);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1963 tentang Penyerahan Pengusahaan Tertentu kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2551);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 20);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Pasal 1
(1)
Menarik kembali urusan bidang kehutanan yang semula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud di data ayat (1), termasuk pembubaran Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.
BAB II
PERTANIAN
Pasal 2
(1)
Menambah Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dengan Wilayah Kerja yang meliputi seluruh areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat dan disebut Unit III PERUM PERHUTANI.
(2)
Unit II PERUM PERHUTANI sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1), bertempat kedudukan di Bandung
(3)
Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 3
(1)
Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagai akibat pembubaran sebagaimana dimaksud data ayat (2) Pasal 1 beralih kepada PERUM PERHUTANI.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
BAB IV
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 4
(1)
Semua pegawai dan pekerja pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat diserahkan kepada PERUM PERHUTANI.
(2)
] Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
YANG BERLAKU
Pasal 5
Modal PERUM PERHUTANI ditambah dengan kekayaanNegara yang dipisahkan yang diterima dari Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)Pasal 1 sampai saat pembubarannya, jumlahnya ditetapkan secara bersama oleh Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
BAB VI
YANG BERLAKU
Pasal 6
(1)
Unit II PERUM PERHUTANI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 2, dipimpin oleh suatu pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan seorang Wakil Kepala Unit, yang masing-masing diangkat oleh Menteri Pertanian atas usul Direktur Utama PERUM PERHUTANI.
(2)
Kepala Unit bertanggungiawab kepada Direktur Utama dan Wakil Kepala Unit bertanggungjawab kepada Kepala Unit.
BAB VII
PERHUTANI
Pasal 7
Gubernur Jawa Barat, membantu Menteri Pertanian dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas PERUM PERHUTANI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972.
BAB VIII
PERHUTANI
Pasal 8
(1)
Semua ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 berlaku pula bagiUnitIII PERUM PERHUTANI.
(2)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
BAB IX
PERUM PERHUTANI
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 1978.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 1978
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978NOMOR 2

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…