Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 7 Tahun 1959
TENTANG PENGUBAHAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan keuangan Negara pada dewasa ini dianggap perlu untuk mengadakan beberapa perubahan dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Staatsblad 1932 No. 405), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No.21 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 41);
b.
bahwa karena keadaan yang memaksa perubahan tersebut perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932 (STAATSBALD 1932 NO. 405)
Pasal 1
Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Staatsblad 1932 No. 405), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 21 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 41), diubah seterusnya sebagai berikut :
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan untuk pertama kali dilakukan terhadap pengenaan pajak kekayaan tahun 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 26 September 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 100
Penjelasan Umum
nya terikat pada penghargaan terhadap barang itu pada sesuatu waktu, maka dianggaplah tepat, dalam penilaian kekayaan diturut nilai jual, apabila nilai uangnya terlampau jauh lebih rendah dari pada nilai jual yang lazim didapat untuk barang itu.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini batas pengenaan pajak kekayaan dinaikkan dari Rp. 250.000,- menjadi Rp. 500.000,-Mengingat meningkatnya harga-harga maka batas yang semula Rp. 1.50.000,-tidak mempunyai arti lagi, karena hampir setiap orang yang agak mampu terkena pajak kekayaan.
Hal ini akan memberi akibat pula penambahan beratus-ratus wajib pajak, yang mengingat alat perlengkapan Jawatan Pajak pada waktu ini mustahil dapat ditampung.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.