Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:10
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Maret 1960
Tanggal Pengundangan
:23 Maret 1960
Tanggal Berlaku
:23 Maret 1960
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1960 No. 31, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1957

Dasar pertimbangan UU ini adalah perlunya mengadakan ketentuan siapa yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan. Dasar hukum UU ini adalah Pasal-pasal 45 ayat 3, 48 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dalam UU ini diatur mengenai kondisi bahwa dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka jika Presiden berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari. Dalam hal Wakil Presiden tidak ada, maka jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden hingga ada Presiden.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 Tahun 1960
TENTANG
PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI, ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 perlu diadakan peraturan baru tentang siapa yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan;
b.
bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 22 Undang-undangDasar.

MEMUTUSKAN:

pertama mencabut undang-undangno.29 tahun 1957 (lembaran-negara tahun 1957 no. 101) tentang pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan presiden, jika presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang wakil presiden tidak ada atau berhalangan
:
Kedua
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT BERHENTI ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN
Pasal 1
(1)
Dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka jika Presiden berhalangan, Menteri Pertama menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari.
(2)
Dalam hal Wakil Presiden tidak ada, maka jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Menteri Pertama menjalankan pekerjaan jabatan Presiden hingga ada Presiden.
BAB II
PRESIDEN HINGGA ADA PRESIDEN
Pasal 2
(1)
Sebelum menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, maka Menteri Pertama harus mengangkat sumpah atau menyatakan keterangan menurut cara agamanya dihadapan Presiden sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan pekerjaan jabatan , untuk melakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam menjalankan pekerjaan jabatan dengan sekuat tenaga akan memajukan kesejahteraan Republik Indonesia dan akan melindungi serta mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan khusus sekalian penghuni Negara. Saya bersumpah/berjanji setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saya akan memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa dengan setia akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya";
(2)
Pengangkatan sumpah/pernyataan keterangan dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya pada kesempatan pertama hendak menjalankan pekerjaan Presiden.
BAB III
PEKERJAAN PRESIDEN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlalu pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23Maret 1960
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960NOMOR 31.

Paper Terkait

Eksistensi Penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Dalam Sistem Hukum Indonesia

Ofis Rikardo, Syawalludin, Raka Justitia
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 2 2023

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…