Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1960
TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN I.B.W DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1959
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Rancangan Anggaran Tambahan Perusahaan-perusahaan
b.
B.W. tahun 1959 belum ditetapkan sebagai Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
c.
bahwa dengan penghentian pelaksanaan tugas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditetapkan dengan Penetapan Presiden No. 3/1960, penetapan Rancangan Tambahan Perusahaan
d.
B.W. tahun 1959 dengan Undang-undang tidak akan dapat terlaksana dalam waktu yang dekat;
e.
bahwa keadaan sub b yang tidak tentu itu tidak boleh berlangsung terus-menerus;
f.
bahwa karena keadaan yang memaksa Anggaran Tambahan Perusahaan tahun 1959 tersebut perlu dengan segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 23 ayat (1) dan pasal 22 Undang-undang Dasar 1945;
2.
pasal 1 Undang-Undang Perusahaan I.B.W. (Lembaran-Negara tahun 1927 No. 419 jo. Lembaran-Negara tahun 1930 No. 266 jo. Peraturan Peralihan, pasal II Undang-undang, Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
101n
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN I.B.W. DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS1959
Pasal 1
Bagian-bagian Perusahaan-perusahaan I.B.W., yakni : Bagian I.B.W.I: Jawatan Pegadaian, Bagian I.B.W. VI : PerusahaanNegara untuk Pembangkit Tenaga Listrik, Bagian I.B.W. XIlI : Perusahaan Tambang Timah Bangka, Bagian I.B.W. XVI: Jawatan Kereta Api. yang berturut-turut ditetapkan dengan Undang-undang: No. 50 Tahun 1957(Lembaran-Negara tahun 1959No.125) 55 Tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No.130) 53 tahun 1958(Lembaran-Negara tahun 1958No.103) No. 54 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958No.104) masing-masing diubah dan ditambah seperti menurut daftar-daftar terlampir pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disebut: Anggaran Tambahan Perusahaan-perusahaan I.B.W. tahun 1959.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1959. Agar ….
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakartapada tanggal 23Maret 1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1960NOMOR 30.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.