Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Tentang Penetapan Anggaran Perusahaan-Perusahaan I.B.W Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1959
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:9
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Maret 1960
Tanggal Pengundangan
:23 Maret 1960
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1960 No. 30, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1960
TENTANG
MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN I.B.W DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1959

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Rancangan Anggaran Tambahan Perusahaan-perusahaan
b.
B.W. tahun 1959 belum ditetapkan sebagai Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
c.
bahwa dengan penghentian pelaksanaan tugas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditetapkan dengan Penetapan Presiden No. 3/1960, penetapan Rancangan Tambahan Perusahaan
d.
B.W. tahun 1959 dengan Undang-undang tidak akan dapat terlaksana dalam waktu yang dekat;
e.
bahwa keadaan sub b yang tidak tentu itu tidak boleh berlangsung terus-menerus;
f.
bahwa karena keadaan yang memaksa Anggaran Tambahan Perusahaan tahun 1959 tersebut perlu dengan segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 23 ayat (1) dan pasal 22 Undang-undang Dasar 1945;
2.
pasal 1 Undang-Undang Perusahaan I.B.W. (Lembaran-Negara tahun 1927 No. 419 jo. Lembaran-Negara tahun 1930 No. 266 jo. Peraturan Peralihan, pasal II Undang-undang, Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
101n
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN I.B.W. DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS1959
Pasal 1
Bagian-bagian Perusahaan-perusahaan I.B.W., yakni : Bagian I.B.W.I: Jawatan Pegadaian, Bagian I.B.W. VI : PerusahaanNegara untuk Pembangkit Tenaga Listrik, Bagian I.B.W. XIlI : Perusahaan Tambang Timah Bangka, Bagian I.B.W. XVI: Jawatan Kereta Api. yang berturut-turut ditetapkan dengan Undang-undang: No. 50 Tahun 1957(Lembaran-Negara tahun 1959No.125) 55 Tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No.130) 53 tahun 1958(Lembaran-Negara tahun 1958No.103) No. 54 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958No.104) masing-masing diubah dan ditambah seperti menurut daftar-daftar terlampir pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disebut: Anggaran Tambahan Perusahaan-perusahaan I.B.W. tahun 1959.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1959. Agar ….
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakartapada tanggal 23Maret 1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1960NOMOR 30.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…