Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 42 Tahun 1960
TENTANG PELEBURAN BANK RAKYAT INDONESIA KEDALAM BANK KOPERASI, TANI DAN NELAYAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa lapangan usaha Bank Rakyat Indonesia hanya merupakan Bagiandari dan karena itu sudah diliputi oleh tugas dari Bank Koperasi Tani dan Nelayan;
b.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas Bank Rakyat Indonesia dengan segenap perlengkapan seyogyanya dilebur kedalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan;
c.
bahwa karena keadaan mendesak soal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Mengingat
:
1.
pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.
Peraturan PemerintahNo.1 tahun 1946;
3.
Undang-undang No.12 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 80) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1960.(Lembaran-Negara tahun 1960No.41);
4.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 37) dan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 17);
5.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 41 tahun 1960 tentang Bank Koperasi, Tani dan Nelayan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PELEBURAN BANK RAKYAT INDONESIA KEDALAM BANK KOPERASI, TANI DAN NELAYAN
mencabut
:
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1951(lembaran-Negara tahun 1951 No. 37) tentang Peraturan Bank Rakyat Indonesia dan Peraturan PemerintahNo. 8 tahun 1954(Lembaran-Negara tahun 1954 No.17) tentang perubahannya dan:
Pasal 1
Bank Rakyat Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 37)dan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1954(Lembaran-Negara tahun 1954No.17) dengan ini dilebur kedalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan termaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 41 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No. 128).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha Bank Rakyat Indonesia dialihkan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan.
Penjelasan Pasal:
(1) Disamping menerima pengalihan segala usaha, hak dan kewajiban serta kekayaan, Bank Koperasi, Tani dan Nelayan mengover pula perlengkapan Bank Rakyat Indonesia. Yang dimaksud dengan "perlengkapan" ialah segenap pegawai dan aparatur Bank Rakyat Indonesia. Dalam istilah "hak dan kewajiban" tersebut pada pasal 2 ter- masuk segala perbuatan-perbuatan serta hak-hak dan kewajiban- kewajiban yang sudah diadakan oleh Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 yuncto Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 37) dan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1954(Lembaran-Negara tahun 1954 No. 17) tetap berlaku dan diselenggarakan selanjutnya menurut peraturan-peraturan itu, sepanjang peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
(2) Segala ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku bagi Bank yang termaksud dalam pasal 2 Undang-undang No.12 tahun 1951(Lembaran-Negara tahun 1951 No. 80) tetap berlaku bagi Bank, sepanjang Undang-undang dan Peraturan-peraturan ini belum diganti.
Pasal 3
Anggota-anggota Direksi dan anggota-anggota Badan Pengawas dan Pembantu Bank Rakyat Indonesia diperbantukan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan.
Penjelasan Pasal:
Agar segala sesuatu dalam masa peralihan ini dapat berjalan lancar maka Direksi Bank Rakyat Indonesia dan anggota-anggota Badan Pengawas dan Pembantu Bank Rakyat Indonesia diperbantukan kepada Bank Koperasi, tani dan Nelayan, sampai ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur kedudukan mereka masing-masing.
Pasal 4
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1960. Agar ….
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta.
SekretariatNegara,
TAMZIL.
LEMBARANNEGARATAHUN1960NOMOR129.
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dengan dibentuknya Bank Koperasi, Tani dan Nelayan yang lebih sempurna bentuknya dari pada Bank Rakyat Indonesia, maka Bank baru ini akan juga menyelenggarakan tugas-tugas yang hingga kini diselenggarakan oleh Bank Rakyat Indonesia.
Dengan demikian maka dalam suasana ekonomi terpimpin dan dalam rangka Manipol dan USDEK tidak ada alasan lagi Bank Rakyat Indonesia untuk terus langsung berdiri sendiri. Oleh karena itu maka dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini Bank Rakyat Indonesia dilebur kedalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.