Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 38 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:38
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Oktober 1960
Tanggal Pengundangan
:14 Oktober 1960
Tanggal Berlaku
:14 Oktober 1960
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1960 No. 120, TLN. No. 2058, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Penatagunaan Tanah Perkebunan
Sub Subsektor
:
Pengendalian & Alih Fungsi Komoditas & Lahan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 38 Tahun 1960
TENTANG
PENGGUNAAN DAN PENETAPAN LUAS TANAH UNTUK TANAMAN-TANAMAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk mengatur penggunaan tanah secara effisien sebagai yang dimaksud dalam pasal 14 Undang-undangNo.5 tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960No.104)tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan khususnya untuk melaksanakan program akan memenuhi sandang-pangan rakyat, perlu diadakan peraturan yang memberi wewenang, kepada Pemerintah untuk mengatur pemakaian tanah pertanian sedemikan rupa, hingga terdapat imbangan yang baik antara luas tanaman-tanaman yang penting bagi rakyat dan Negara;
b.
bahwa peraturan tersebut perlu, segera diadakan berhubung dengan adanya gejala-gejala dalam waktu yang akhir-akhir ini, bahwa tanaman-tanaman yang penting bagi rakyat dan Negara terdesak oleh jenis-jenis tanaman lainnya, sehingga membahayakan produksi tanaman-tanaman yang panting tersebut;
c.
bahwa karena keadaan memaksa, soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 33 dan pasal 22 ayat (1)Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 14, 24dan 53 Undang-undangNo.5 tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 104) tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3.
Peraturan …. A4
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.10 Tahun 1960:

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGUNAAN DAN PENETAPAN LUAS TANAH UNTUK TANAMAN-TANAMAN TERTENTU
Pasal 1
(1)
Oleh Menteri Agraria, setelah mendengar Menteri Pertanian serta Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dapat ditetapkan maksimum luas tanah yang boleh ditanami dengan dan/atau minimum luas tanah yang harus disediakan untuk suatu jenis tanaman tertentu.
(2)
Penetapan maksimum dan/atau minimum luas tanah tersebut pada ayat (l) pasal ini didasarkan atas wilayah kerja sesuatu perusahaan dan/atau daerah tertentu.
(3)
Berhubung dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka dengan tidak mengurangi kemungkinan diselenggarakannya bentuk-bentuk pengusahaan tanah lainnya, mengenai tanah-tanah yang diusahakan atas dasar perjanjian sewa-menyewa oleh Menteri Agraria setelah mendengar Menteri Pertanian, akan ditetapkan jumlah sewa tanah yang layak bagi tanaman-tanaman, untuk mana harus disediakan luas minimum tanah yang tertentu. Pasal 2.….
Penjelasan Pasal:
Ayat 1. Penetapan Menteri Agraria tentang maksimum luas tanah yang boleh ditanami dengan dan/atau minimum luas tanah yang harus disediakan untuk sesuatu jenis tanaman yang tertentu itu tidak perlu meliputi seluruh daerah Negara, tetapi dapat juga hanya mengenai daerah-daerah tertentu saja yang dipandangnya perlu untuk diadakan penetapan tersebut. Ayat 3. Terdesaknya tanaman tertentu oleh tanaman lain seringkali disebabkan karena besarnya perbedaan antara hasil yang diperoleh dari kedua macam tanaman itu. Misalnya mengenai tebu pabrik dan tembakau virginia dalam contoh diatas yang menjadi sebab ialah karena dasarnya perbedaan antara jumlah sewa tanah untuk tebu dan hasil yang diperoleh dari tanaman atau persewaan tanah untuk tembakau. Berhubung dengan itu maka misalnya penetapan luas tanah yang harus disediakan untuk tanaman tebu pabrik dan luas minimun tanah yang boleh ditanami tembakau virginia yang dimungkinkan oleh pasal 1 ayat (1), perlu dibarengi pula dengan penetapan jumlah sewa tanah untuk tebu pabrik yang dianggap layak. Untuk itu maka diadakan ketentuan dalam pasal 1 ayat (3) ini Selain itu sudah barang tentu oleh Pemerintah dapat diambil pula tindakan-tindakan lainnya untuk mengimbangi kerugian yang mungkin diderita oleh rakyat yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan"bentuk-bentuk pengusahaan tanah lainnya" ialah misalnya jika tanah yang bersangkutan diusahakan sendiri oleh yang empunya atau diusahakan dengan cara mengadakan perjanjian bagi-hasil. Untuk bentuk pengusahaan yang terakhir ini sudah ada ketentuan-ketentuannya yang diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960No. 2) tentang"Perjanjian bagi-hasil".
Pasal 2
(1)
Atas dasar penetapan dari Menteri Agraria tersebut pada pasal 1 ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan, dalam desa-desa mana dan berapa luasnya tanah untuk tiap-tiap desa tersebut yang boleh ditanami dengan dan/atau harus disediakan untuk tanaman tertentu itu.
(2)
Dengan mengingat penetapan Kepala Daerah tingkat I tersebut pada ayat (l) pasal ini, letak dan luasnya tanah ditiap-tiap desa yang bersangkutan ditetapkan lebih lanjut oleh suatu Panitya yang terdiri dari Kepala Desa dan 2 orang wakil tani yang ditunjuk oleh Camat (Asisten Wedana) - selanjutnya disebut Panitya Desa - dengan mendengar fihak-fihak yang bersangkutan.
(3)
Letak dan luas tanah ditiap-tiap desa yang harus disediakan untuk tanaman-tanaman tertentu sebagai yang dimaksud ayat (2) pasal ini, sedapat mungkin dietapkan secara bergiliran, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan rakyat yang bersangkutan serta kelangsungan kesuburan tanahnya.
(4)
Kepala Daerah tingkat II menetapkan apa yang tersebut pada ayat (1) pasal ini setelah mendengar pejabat-pejabat Dinas Pertanian Rakyat Dinas Pengairan, Kantor Agraria Daerah, Perwakilan Jawatan Perkebunan, wakil P.P.N. Baru setempat serta wakil organisasi-organisasi tani dan instansi-instansi lain yang dipandang perlu.
(5)
Penetapan Kepala Daerah tingkat II tersebut pada ayat (1) pasal ini memerlukan pengesahan lebih dahulu dari Gubernur Kepala Daerah dengan ketentuan, bahwa Gubernur dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada Residen yang wilayah kekuasaannya meliputi Daerah yang bersangkutan. Penetapan Panitya Desa tersebut pada ayat (2) pasal ini memerlukan pengesahan lebih dahulu dari Camat (Asisten Wedana) yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Ayat 2. "Wakil-wakil tani" yang dimaksud dalam ayat (2) ini bisa pemilik tanah, tetapi mungkin juga wakil-wakil organisasi-organisasi tani didesa yang bersangkutan, hal mana tergantung pada keadaan didesa itu dan terserah pada kebijaksanaan Camat (Asisten Wedana)" Ayat 3. Agar supaya kewajiban untuk menyediakan tanah untuk tanaman-tanaman yang tertentu tidak terus-menerus dibebankan kepada orang-orang yang tertentu saja, hingga mungkin merugikan mereka yang yang bersangkutan, maka ditetapkan dalam pasal ayat (3) ini suatu ketentuan, agar hal itu diatur secara bergiliran, dengan memperhatikan pula kepentingan perusahaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan letak dan macamnya tanah yang diperlukan serta kelangsungan kesuburan-tanahnya. Ayat4. Yang dimaksud dengan "instansi-instansi lain" itu misalnya Kantor Urusan Perusahaan-perusahaan yang berada dalam pengusahaannya. Ayat 5. Didaerah-daerah dimana ada Residen (Kepala Keresidenan atau Residen Koordinator) sebaiknya wewenang ini diserahkan kepadanya.
Pasal 3
(1)
Barang-siapa melanggar atau tidak memenuhi penetapan Panitya Desa.tersebut pada ayat (2) pasal 2, dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
(2)
Dipidana dengan hukuman yang sama tiap orang yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana tersebut pada ayat (1)pasal ini.
(3)
Perbuatan pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Agar supaya planning yang sudah ditetapkan itu dilaksanakan sebagaimana mestinya maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini memuat pula sanksi pidana dalam pasal 3 dan 4 ini.
Pasal 4
(1)
Jika perbuatan pidana tersebut pada pasal 3 dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan atau perserikatan lain-lainnya maka tuntutan pidana ditujukan terhadap mereka yang memberikan perintah untuk melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan tersebut ataupun terhadap kedua-duanya.
(2)
Suatu perbuatan pidana antara lain dilakukan juga oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan atau perserikatan lainnya jika perbuatan itu dilakukan oleh seorang yang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan atau perserikatan itu.
Penjelasan Pasal:
Agar supaya planning yang sudah ditetapkan itu dilaksanakan sebagaimana mestinya maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini memuat pula sanksi pidana dalam pasal 3 dan 4 ini.
Pasal 5
Untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan perusahaan-perusahaan besar yang berusaha dalam lapangan pertanian dan perekonomian rakyat didaerah wilayah kerjanya, pula demi kelancaran jalannya perusahaan, maka Menteri Agraria dapat mengadakan ketentuan-ketentuan agar perusahaan turut serta dalam usaha-usaha dibidang kesejahteraan - daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memberi wewenang kepada Menteri Agraria untuk mengikut-sertakan sesuatu perusahaan dalam usaha-usaha dibidang kesejahteraan daerah wilayah kerjanya, misalnya dalam pembuatan bangunan-bangunan pengairan, rumah-rumah sekolah dan lain sebagainya. Perusahaan itu dapat menyelenggarakan sendiri usaha-usaha itu atau bersama dengan instansi-instansi lain. Adapun maksud dari pada mengikut-sertakannya perusahaan dalam usaha-usaha kesejahteraan daerah itu ialah agar terjaga keseimbangan antara perkembangan perusahaan dan perekonomian rakyat didaerah itu serta demi kelancaran jalannya perusahaan itu sejdiri, misalnya didalam hal mendapatkan tanah-tanah yang diperlukan untuk tanamannya. Menteri Agraria dapat menggunakan wewenangnya tersebut dengan mengingat keadaan daerah dan perusahaan yang bersangkutan. TAMBAHANLEMBARNNEGARANOMOR 2058.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1960.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1960.
Ajun
Sekretaris Negara,
SANTOSO.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960NOMOR 120.
Penjelasan Umum
1. Dalam rangka usaha mengatur penggunaan tanah secara effisien sebagai yang dimaksud dalam pasal 14 Undang-undang No. 5 tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 104) tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan khususnya untuk melaksanakan program Pemerintah akan mencukupi "sandang-pangan"rakyat, maka antara lain-lain perlu diadakan perencanaan("planning") dalam pemakaian tanah-tanah pertanian. Dengan adanya planning maka dapatlah dicapai imbangan yang baik dari pada luas jenis-jenis tanaman yang penting bagi rakyat dan Negara. Bahkan adanya planning itu merupakan suatu keharusan dari pada pelaksanaan ekonomi terpimpin. Tanpa adanya planning maka pemakaian tanah-tanah pertanian terutama hanya hanya akan berpedoman pada kepentingan mereka yang bersangkutan saja serta pada keuntungan insidentil yang mereka harapkan dari jenis-jenis tanaman yang tertentu.
Dengan demikian maka tidaklah akan ada jaminan bahwa tanaman-tanaman yang mempunyai arti yang penting bagi rakyat banyak dan Negara tidak akan terdesak oleh tanaman-tanaman yang lebih memberikan keuntungan finansil bagi fihak yang menguasai tanah. Dengan demikian maka tidak ada jaminan bahwa kepentingan umum dan Negara akan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Kiranya pemakaian tanah yang disertai planning itu akan dapat menghambat dan merintangi pelaksanaan program Peme- rintah tersebut diatas. Oleh karena itu maka perlu diadakan rencana penanaman yang teratur, suatu planning bagi tanah pertanian yang tersedia pada waktu ini. Dalam planning tersebut untuk jenis-jenis tanaman yang
penting, baik tanaman bahan makanan, maupun tanaman perdagangan diberikan jatah tanah menurut keperluan rakyat dan Negara dalam rangka overall-planning pembangunan Pemerintah.
2. Bahwa terdesaknya tanaman-tanaman yang penting sebagai yang dikemukakan diatas bukan hanya merupakan kemungkinan saja, tetapi kini telah merupakan kenyataan pula ternyata dari contoh dibawah ini, yaitu mengenai tanaman tebu pabrik. Pada waktu yang akhir-akhir ini ada gejala-gejala bahwa tanaman tebu pabrik terdesak oleh tanaman tembakau virginia, yang kini mempunyai pasaran dalam negeri yang baik. Berhubung dengan itu maka dibanyak daerah pabrik-pabrik gula sukar sekali untuk dapat menyewa tanah yang diperlukan. Oleh karena penanaman tebu pabrik itu terikat pada letaknya pabrik yang bersangkutan, maka pabrik seringkali terpaksa menyewa tanah-tanah yang kurang baik dan tanah-tanah yang letaknya terpencar satu dengan yang lain. Hal yang demikian terang berpengaruh yang tidak baik terhadap produksi gula dalam keseluruhannya. Mengingat akan pentingnya arti produksi gula itu bagi rakyat dan Negara, maka perlu segera diadakan tindakan-tindakan untuk mencegah merosotnya produksi tersebut, antara lain dengan mengusahakan supaya pabrik-pabrik yang bersangkutan dapat menyewa tanah-tanah didaerah kerjanya seluas yang diperlukan.
3. Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, maka perlu ada- nya peraturan yang memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menetapkan planning yang dimaksud itu. Oleh karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
4. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diberikan kekuasaan kepada Menteri Agraria, setelah mendengar Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, untuk menetapkan minimum luas tanah yang harus disediakan untuk jenis-jenis tanaman yang tertentu, yaitu jenis-jenis tanaman penting (misalnya tanaman tebu, padi, dan lain-lain) yang perlu diberi "perlindungan" terhadap desakan dari lain-lain jenis tanaman.
Pula Menteri Agraria setelah mendengar kedua Menteri tersebut dapat menetapkan batas maksimum luas tanah yang boleh ditanami dengan jenis-jenis tanaman yang tertentu, yaitu jenis-jenis tanaman (misalnya tembakau virginia) yang dikhwatirkan akan mendesak tanaman-tanaman lain yang lebih penting atau yang penanamannya terbatas pada daerah-daerah atau jenis-jenis tanah yang tertentu.
Penetapan Menteri Agraria itu didasarkan atas wilayah kerja sesuatu perusahaan (misalnya rayon kerja sesuatu pabrik gula) ataupun atas wilayah sesuatu daerah, misalnya Daerah Swatantra tingkat II (pasal 1 ayat (1) dan pasal 2). Kemudian oleh Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan ditetapkan pembagian maksimum dan/tau minimum luas tanah untuk desa-desa didalam wilayahnya (pasal 2 ayat(l)]. Adapun tanah-tanah mana yang harus disediakan untuk dan/atau boleh ditanami dengan tanaman-tanaman yang tertentu itu ditetapkan oleh Panitia Desa, yang terdiri dari Kepala Desa dan 2 orang wakil tani yang ditunjuk oleh Camat (AsistenWedana)[pasal 2 ayat (2)].

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…