Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:2
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Mei 1962
Tanggal Pengundangan
:12 Mei 1962
Tanggal Berlaku
:12 Mei 1962
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1962 No. 18, TLN. No. 2430, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hulu Migas Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1962
TENTANG
KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa minyak bumi dan hasil- hasilnya merupakan bahan yang sangat panting buat rakyat dan negara;
b.
bahwa karena itu menganggap perlu mewajibkan semua perusahaan minyak di Indonesia ikut serta memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak bumi dan hasil-hasilnya
Mengingat
:
1.
Undang-undangNo.44 Prp tahun 1960 tentang pertambangan Minjak dan Gas Bumi;
2.
Keputusan PresidenNo. 476 tanggal 28 Agustus 1961;
3.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan tanggal 26Mei 1961 No. 1559/M/Perdataan/61 tentang Peraturan Lapangan/Tugas Pekerjaan, Susunan dan Pimpinan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Semua perusahaan minyak di Indonesia diwajibkan ikut serta memenuhi kebutuhan dalam negeri akan hasil-hasil pengolahan minyak bumi.
Pasal 2
Bahagian masing-masing perusahaan dalam minyak bumi dan hasil-hasilnya seperti tersebut dalam pasal 1 ditetapkan menurut sistim pro rata penghasilan minyak mentah dari masing-masing perusahaan minyak.
Pasal 3
(1)
Perusahaan-perusahaan yang mempunyai penyulingan sendiri wajib menerima dan mengolah minyak mentah dari perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai penyulingan, sepanjang minyak mentah itu menjadi bagiannya untuk memenuhi kewajiban-kewajiban menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
(2)
Dalam hal perusahaan-perusahaan bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya sendiri sebagai tersebut dalam pasal 1 dan 2 maka perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan menyediakan gantinya sesuai dengan kewajibannya dengan mengutamakan pembelian Minyak Bumi dan hasil-hasilnya dari perusahaan-perusahaan Minyak Negara dengan membayar nilainya dalam valuta asing.
BAB IV
ASING
Pasal 4
Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan mengambil tindakan-tindakan pelaksanaan agar supaya tiap perusahaan minyak memenuhi kewajibannya seperti dimaksud dalam pasal 1, 2, 3.
BAB V
ASING
Pasal 5
Hal-hal pelaksanaan yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini akan ditetapkan lebih landjut oleh Menteri Perindustrinn Dasar/Pertambangan.
BAB VI
ASING
Pasal 6
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
Pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1962.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 12 Mei 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN
LEMBARAN NEGARATAHUN 1962NOMOR 18
Penjelasan Umum
Pemakaian minyak bumi dan hasil-hasilnya dinegara kita merupakan soal penting, karena pengaruhnya yang amat luas dalam bidang ekonomi, politik dan pertahanan. Karena itu Pemerintah menganggap perlu mengikut-sertakan semua perusahaan minyak yang berada di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak bumi dan hasil-hasilnya.
Dalam memenuhi kebutuhan tersebut diatas, tiap-tiap perusa- haan memikul kewajiban yang perbandingannya disesuaikan dengan perbandingan hasil minyak mentahnya.
Perusahaan-perusahaan minyak yang mempunyai penyulingan sendiri wajib menerima dan mengolah minyak mentah dari perusahaan yang tidak mempunyai penyulingan dan segala ongkos penyulingan ditanggung oleh perusahaan yang tersebut terakhir.
Dalam hal sesuatu perusahaan berhubung dengan kapasitas penyulingannya tidak dapat memenuhi kewajibannya perusahaan tersebut harus menggantikannya dengan membeli minyak bumi dan hasil-hasilnya dari perusahaan minyak dalam negeri dengan mengutamakan perusahaan Nasional.
Dalam hal ada pembelian dari perusahaan lain dalam negeri, nilainya harus dibayar dalam valuta asing, dengan tidak mengu- rangi berlakunya peraturan-peraturan devisen yang ada.

Paper Terkait

Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi

Sihaloho, Tiara Miranda Br, Sitompul, Roswita, OK Isnainul
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 1 2025

Pengembangan dan Perkembangan Pemikiran Hukum Pertanian di Indonesia

Tristam Pascal Moeliono, Koerniatmanto Soetoprawiro
Undang: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2020

BANYAKNYA PENJUALAN BBM DENGAN MENGGUNAKAN POM MINI TANPA DILENGKAPI IZIN DI KECAMATAN MUARA WAHAU KABUPATEN KUTAI TIMUR

Fatimah Asyari, Haris Suyanto dan
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 2019

Pertanggungjawaban Pidana Illegal Minyak Dan Gas Bumi Oleh Nakhoda/Crew Kapal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Aditya Rezeki Ramadhan, Joko Sriwidodo, Kristiawanto Kristiawanto
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas Vol. 15 No. 1 2021

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA TANPA IZIN USAHA NIAGA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 149/PID.B/LH/2019/PN SRG)

Hartono, Yusuf M Said
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 6 No. 2 2022

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…