Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:19
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 September 1959
Tanggal Pengundangan
:29 September 1959
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 112, TLN. No. 1868, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1959
TENTANG
PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan keuangan Negara pada dewasa ini dianggap perlu untuk memungut kembali pajak atas dasar pertama dengan perluasan pengenaan bungalow-bungalow dan dasar kedua pajak rumah-tangga (Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, Staatsblad 1908 No. 13 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara 1953 No. 5) dan selanjutnya untuk menaikkan tarif-tarif sepeda motor dan otomobil;
b.
bahwa karena keadaan yang memaksa perubahan dan tambahan tersebut perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 23 ayat (2) juncto pasal 22 ayat (1) Undang- undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK RUMAH-TANGGA1908
Pasal 1
Ordonansi Pajak Rumah-Tangga 1908 (Staatsblad 1908 No. 13), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran- Negara 1953 No. 5, selanjutnya diubah dan ditambah sebagai berikut :
a.
lima persen dari nilai sewa rumah kediaman setahun dan dua puluh persen dari nilai sewa bungalow setahun;
b.
dua persen dari nilai perabot rumah;
c.
paling sedikit seratus dua puluh rupiah dan paling tinggi tiga ratus rupiah untuk tiap sepeda motor, satu dan lain menurut peraturan yang ditentukan oleh Menteri Keuangan;
d.
seribu dua ratus rupiah untuk tiap otomobil jika ini tidak termasuk dalam uraian anak bagian e;
e.
paling sedikit dua ribu empat ratus rupiah dan paling tinggi duabelas ribu rupiah untuk tiap otomobil mewah yang tidak dipergunakan untuk lalu-lintas umum, satu dan lain menurut peraturan yang ditentukan oleh Menteri Keuangan 19. (2)a.untuk otomobil kedua baik yang termasuk dalam uraian ayat(l) anak bagian d maupun anak bagian e dikenakan pajak sebesar satu setengah kali jumlah pajak dimaksud pada ayat(l) anak bagian d dan anak bagian e; b. untuk tiap otomobil selebihnya baik yang termasuk dalam uraian ayat (1) anak bagian d maupun anak bagian e dikenakan dua kali jumlah pajak dimaksud pada ayat (1) anak bagian d dan anak bagian e. (3) Dalam melakukan ayat (1) huruf d dan huruf e, jika pemegang memegang lebih dari satu otomobil yang pajaknya berlainan, maka pajak yang lebih tinggi menentukan otomobil mana dianggap sebagai masing- masing otomobil kedua dan selebihnya. x. Pasal 15 . x. Pasal 15 ayat (1) diubah dan dibaca sebagai berikut: "(1) a. Yang dikenakan pajak menurut dasar pertama dan menurut dasar kedua kecuali mengenai bungalow ialah kepala keluarga, juga yang mengenai bagian rumah kediaman dan bangunan turutannya yang ditempati oleh pihak lain dan juga untuk perabot yang ada dibagian itu. b. Yang dikenakan pajak menurut dasar pertama dan menurut dasar kedua untuk bungalow dan turutannya, demikian pula perabot yang ada didalamnya, ialah yang mempunyai hak kebendaan atas bungalow tersebut". XI.Pasal 17ayat (2) diubah sebagai berikut: ke-1 Pada huruf a antara kata:"woonhuis" dan, "disisipkan kata-kata:"dan/atau bungalow". ke-2 Pada huruf b antara kata-kata:"woonhuis" dan "of" disisipkan kata-kata:"dan/atau bungalow". ke-3 Huruf c dibaca sebagai berikut: "c. jumlah dan jenis sepeda motor disebut dalam pasal 14 ayat (1) anak bagian c". ke-4 Pada huruf d kata-kata:"artikel 14 sub e en f" diganti dengan "pasal 14 ayat (1) anak bagian d dan e" XII. Pada pasal 18 ayat (1)kata-kata: "De in het voorlaatste lid van artikel 12 bedoelde personen" diganti dengan kata-kata : "Mereka yang dimaksud pada pasal 12 ayat (2)". XIII.Pada pasal 20 ayat (1)antara kata-kata:"woonhuis"dan "in" disisipkan kata-kata:"atau bungalow". XIV.Pasal 23 diubah dan dibaca sebagai berikut: "Pasal 23. (1) Mereka . (1) Mereka yang baru menjadi wajib-pajak dalam sesuatu tahun baik atas keempat dasar, maupun atas satu atau lebih dasar kecuali berkenaan dengan memegang satu atau lebih sepeda motor atau otomobil yang untuk tahun bersangkutan telah termasuk pengenaan pajak, harus melakukan pemberitahuan dalam waktu satu bulan. (2)Wajib-pajak yang dalam sesuatu tahun memegang satu atau lebih sepeda motor atau otomobil, yang untuk tahun bersangkutan belum termasuk pengenaan pajak dan karena itu terutang pajak lebih tinggi, harus melakukan pemberitahuan dalam waktu satu bulan terhitung dari hari memperolehnya kendaraan tersebut". XV. Pasal 33 ayat (2)dan(3)dihaspuskan. XVI. Pada pasal 35 ayat (8)dan ayat (9)kata-kata :"artikel 41 alinea (1) 1 e, diganti dengan kata-kata:"pasal 41 ayat (1) huruf a ke- 1". XVII Pasal 41 diubah dan dibaca sebagai berikut : "Pasal 41. (1) Kepala Inspeksi Keuangan memberi pembebasan atas ketetapan pajak : a. untuk dasar pertama dan kedua le. bilamana rumah-tangga dihentikan atau dipindahkan ke daerah pemerintahan lain; 2e. bilamana penanggung pajak meninggal dunia. b. untuk dasar ketiga dan keempat bilamana kendaraan yang bersangkutan musnah. (2) Pembebasan berjumlah seperduabelas bagian dari ketetapan pajak yang dihitung untuk satu tahun penuh untuk tiap bulan yang belum terbit dari tahun pajak atau masa pajak. (3) Penghentian atau pemindahan suatu rumah-tangga sebelum tanggal enam sesuatu bulan dianggap sebagai terjadi dalam bulan sebelumnya. (4) Pembebasan menurut pasal ini harus dimintakan secara tertulis kepada Kepala Inspeksi Keuangan dalam waktu tiga bulan sesudah akhir tahun pajak atau bilamana surat ketetapan pajak diberikan sesudah akhir tahun pajak, dalam waktu tiga bulan sesudah hari pemberiannya. (5)Waktu-waktu tersebut tidak mengikat, bilaman ditunjukkan, bahwa tidak dimintakannya pembebasan pada waktunya adalah disebabkan oleh keadaan istimewa. (6) Kepala Inspeksi Keuangan dapat memberikan pembebasan atas ketetapan pajak penanggung pajak yang dalam tahun untuk mana ketetapan pajak dilakukan telah meninggalkan Indonesia, juga walaupun ini tidak dimintakan". Pasal 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan buat pertama kali berlaku atas pungutan untuk tahun pajak atau masa pajak setelah 31 Desember 1959.
Penjelasan Pasal:
Pungutan pajak rumah-tangga dilakukan atas empat macam dasar yaitu: le. nilai-sewa rumah kediaman; 2e. nilai perabot rumah; 3e. jumlah dan jenis sepedamotor; 4e. jumlah dan jenis otomobil. Berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No. 5), maka pungutan atas dasar pertama dan kedua untuk sementara tidak dilakukan. Sebagaimana telah dinyatakan dalam penjelasan umum, maka kini oleh Pemerintah dianggap tiba saatnya untuk memulai lagi dengan pungutan pajak atas dasar-dadar tersebut diatas disamping memperluas pungutan atas dasar pertama dan kedua itu dengan nilai sewa bungalow dan nilai perabot rumah yang ada didalamnya. Yang dimaksud dengan bungalow, ialah rumah yang memberikan kepada yang mempunyai hak kebendaan atas bungalow tersebut kesempatan untuk istirahat, disamping rumah kediamannya. Kiranya jelaslah bahwa hanya golongan tertentu dalam masyarakatlah yang dapat mempergunakan bungalow-bungalow seperti yang dimaksudkan itu. II s/d VI, XI dan XIlI. Disesuaikan berhubung dengan pengenaan bungalow, VII. Pemerintah berpendapat bahwa sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mempertahankan lebih lama pengecualian yang diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang kini dihapuskan. VIlI. Disesuaikan berhubung dengan pengenaan bungalow; penghapusan pasal 12 ayat (3) dimaksudkan untuk penyederhanaan pekerjaan pengenaan pajak. IX. Perubahan-peruahan tarip berkisar pada dinaikkannya pajak untk sepeda motor dan otomobil, sedang jumlah pajak untuk bungalow merupakan hal yang baru. Terhadap pengenaan pajak atas dasar nilai sewa rumah kediaman dan perabotnya tidak diadakan perubahan tarip (jadi sama dengan tarip pada sebelum 1951), meningat bahwa hal ini menyangkut golongan masyarakat yang lebih luas. Tarip yang direncanakan untuk dasar pertama mengenai bungalow dipandang pantas mengingat akan sifat mewah bangunan ini, tarip untuk perabot rumahnya ditetapkan sama bersarnya dengan yang berlaku bagi perabot dalam rumah kediaman. Menteri Keuangan akan mengatur selanjutnya pelaksanaan tarip-tarip untuk sepeda motor dan otomobil. x. Terhadap pasal 15 ayat (1) perlu diadakan tambahan bertalian dengan perluasan bungalow sebagai obyek pajak, satu dan lain karena tehnik pemajakan memerlukan hal itu. Yang menjadi wajib pajak mengenai dasar pertama dan kedua untuk rumah kediaman adalah tetap kepala keluarga. Berhubung dengan tehnik pemajakan tersebut, maka dipandang perlu untuk dalam hal bungalow menunjuk sebagai yang dikenakan pajak ialah orang maupun badan yang mempunyai hak kebendaan atas bungalow yang bersangkutan. XII. Disesuaikan dengan perubahan pasal 12. XIV. Perubahan pasal 23 dimaksudkan untuk penyederhanaan pekerjaan pengenaan pajak. XV. Disesuaikan dengan perubahan pasal 23. XVI. Disesuaikan dengan perubahan pasal 41. XVII.Perubahan pasal 41 dimaksudkan untuk penyederhanaan pekerjaan pengenaan pajak.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan buat pertama kali berlaku atas pungutan untuk tahun pajak atau masa pajak setelah 31 Desember 1959. Agar ..
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 26 September 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARANNEGARATAHUN1959NOMOR112;

[HALAMAN 8]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam usahanya untuk mempertinggi penghasilan Negara, mengingat akan keadaan keuangan Negara pada dewasa ini, Pemerintah terpaksa meninjau kembali peraturan-peraturan fiskal yang kini berlaku.
Bertalian dengan itu, maka sudah selayaknya bahwa perhatian Pemerintah lebih-lebih diarahkan keapada jenis-jenis pajak yang mempunyai sifat pemakaian (verteringsbelasing), mengingat bahwa jenis-jenis pajak tersebut pada umumnya ditujukan kepada golongan tertentu dalam masyrakat, yaitu golongan masyarakat yang mempunyai daya pikul lebih tinggi jika dibandingkan dengan golongan-glongan masyarakat lainnya.
Salah satu jenis pajak yang sifatnya sesuai dengan apa yang diterangkan diatas adalah Pajak Rumah-Tangga.
Berhubung dengan itu maka dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditinjau kembali dan dinaikkannya tarip-tarip untuk obyek-obyek yang menurut hemat Pemerntah pantas dinaikkan, disamping diperluaskannya dasar pertama dan kedua pajak rumah-tangga dengan pemajakan bungalow-bungalow. Dalam hubungan hal yang disebut belakangan diatas, maka Pemerintah menganggap perlu untuk memungut kembali pajak atas dasar-dasar pertama dan kedua yang hingga kini hanya mengenai rumah-rumah kediaman.
Hal memungut kembali itu dapat dilakukan dengan suatu keputusan Menteri Keuangan berdasarkan pasal 2 Undang-undang No. 2 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No 5).
Perubahan-perubahan lainnya mempunyai maksud menyederhanakan pengenaan pajak ini dan selanjutnya menyesuaikan pasal-pasal yang bersangkutan berhubung dengan perluasa pengenaan bungalow-bungalow dimaksud.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…