Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1971

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:1
Tahun
:1971
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Juli 1971
Tanggal Pengundangan
:31 Juli 1971
Tanggal Berlaku
:31 Juli 1971
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1971 No. 55, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Hukum Pidana Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1971
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 1964 TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Undang-undang No,17 tahun 1964 tentang larangan penarikan cek kosong pada kenyataannya menghambat kelancaran lalu-lintas perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan pada khususnya;
b.
bahwa untuk meniadakan hambatan tersebut, maka Undang-undang No.17 Tahun 1964ituperlu segera dicabut;
c.
bahwa karena keadaan mendesak pencabutan tersebutperlu dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 22 ayat (1)Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undangNo.7 Drt. tahun 1955 tentang TindakPidana Ekonomi dengan segala perubahannya;
3.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (S.1847 No.23) Bab VII.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 1964 TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG
Pasal 1
Mencabut Undang-undang No. 17 tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong(Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1964 No. 101).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. (TermasukLembaran-NegaraRepublik Indonesia tahun 1971 No.55)
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 30Juli 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
TAMBAHAN
LEMBARAN-NEGARAR.I.
Penjelasan Umum
Undang-undang No.17 tahun 1964 dikeluarkan pada saat suasana perekonomian Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik, di mana setiap pelanggaran ekonomi pada umumnya dan perdagangan pada khususnya dianggap dapat menggagalkan dan mengacaukan usaha-usaha Pemerintah. Demikianlah maka dalam Undang-undang No.17 tahun 1964 dinyatakan bahwa penarikan cek kosong adalah suatu tindak pidana ekonomi dengan memberikan ancaman-ancaman pidana yang berat, yaitu hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun dan pidana denda empat kali lipat jumlah cek kosong.
Ancaman hukuman yang tercantum dalam Undang-undang No.17 tahun 1964 yang pada hakekatnya dimaksudkan untuk mencegah timbulnya faktor-faktor yang mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga cek pada umumnya dan perbankan pada khususnya, dalam kenyataannya justru merupakan sebab yang menimbulkan keengganan bagi masyarakat untuk mempergunakan cek dalam lalu-lintas pembayaran. Lalu-lintas pembayaran yang bersifat giraal, dengan cek sebagai salah satu alat-tehnisnya, merupakan salah satu unsur yang utama yang menunjang kelancaran jalannya lalu-lintas perekonomian dan perkembangan lembaga perbankan pada sesuatu masyarakat (Negara).
Adanya keengganan yang timbul dari para penarik, pemegang cek dan Bank sendiri untuk mempergunakan cek sebagai alat pembayaran, merupakan faktor penghambat bagi pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah untuk memperkembangkan lalu-lintas pembayaran yang bersifat giraal dan memperlancar jalannya lalu-lintas perekonomian dalam rangka pelaksanaan pembangunan ekonomi pada khususnya, Pembangunan Negara pada umumnya.
Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, sudah sewajarnya jika Undang-undang No. 17 tahun 1964tersebut dicabut.
Berdasarkan pertimbangan bahwa perlu segera diambil tindakan yang cepat untuk meniadakan hambatan terhadap usaha-usaha Pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembangunan ekonomi pada khususnya, Pembangunan Negara pada umumnya; maka pengaturan materi pencabutan Undang-undang tersebut dalam satu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, dapat dipertimbangkan dan dibenarkan.
Dengan dicabutnya Undang-undang No. 17 tahun 1964, maka perkara-perkara penarikan cek-kosong yang belum mendapat keputusan Pengadilan (belum "in kracht van gewijsde") harus diselesaikan menurut ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) K.U.H.P., sedangkan perkara-perkara cek kosong yang masih ada di tangan alat-alat penyidik i.c. Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat dituntut lagi. Ketentuan tersebut dilaksanakan dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntutnya perkara-perkara penarikan cek kosong jika perkara itu memenuhi unsur-unsur tindak pidana lain, misalnya tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 378
k. U.H.P.
Penarikan-penarikan cek kosong yang tidak memenuhi unsur-unsur sesuatu tindak pidana, diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan hukum perdata, sedangkan penertiban cek sebagai salah satu alat tehnis dalam lalu-lintas pembayaran yang bersifat giraal, dapat dilakukan menurut saluran administrasi perbankan.
Bagi perkara-perkara cek kosong yang telah mendapat Keputusan Pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (in kracht van gewisjde), tetap harus dilaksanakan sesuai dengan isi Keputusan Pengadilan yang bersangkutan.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…