Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Aktivitas Perusahaan Dagang Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:7
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Mei 1963
Tanggal Pengundangan
:26 Mei 1963
Tanggal Berlaku
:27 Mei 1963
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1963/No. 33, LLSETKAB : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 1963
TENTANG
AKTIVITAS PERUSAHAAN DAGANG NEGARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN DEKLARASI EKONOMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diambil tindakan tindakan guna lebih me lancarkan berjalannya perdagangan;
b.
bahwa dalam rangka itu perlu ditentukan suatu kebijaksanaan yang memungkinkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara dan para Perusahaan Dagang Negara menjalankan tugasnya sesuai dengan Deklarasi Ekonomi tersebut;
c.
bahwa untuk menccapai tujuan itu kepada Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara dan para Perusahaan Dagang Negara perlu diinstruksikan menjalankan wewenangnya masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pendirian Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara dan para Perusahaan Dagang Negara sedemikian rupa rupa, sehingga para Perusahaan Dagang Negara dapat bertindak lebih luas dibawah pengawasan Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara yang layak,
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG AKTIVITAS PERUSAHAAN DAGANG NEGARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN DEKLARASI EKONOMI
BAB I
PELAKSANAAN DEKLARASI EKONOMI
Pasal 1
Perusahaan Dagang Negara diberi wewenang yang luas hingga dengan petunjuk dan pengawasan yang layak dari Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara, dapat melakukan tugasnya atas tanggung-jawab sendiri.
BAB II
DAGANG NEGARA, DAPAT MELAKUKAN TUGASNYA ATAS TANGGUNG-JAWAB SENDIRI
Pasal 2
(1)
Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara mengawasi atas nama Menteri Perdagangan administrasi, keuangan dan kegiatan komersiil Perusahaan Dagang Negara.
(2)
Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara menilai perhitungan tahunan management dan organisasi Perusahaan Dagang Negara dengan menitik-beratkan kepada effisiensinya.
(3)
Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara tidak mengadakan perwakilan dengan nama apapun juga diluar Jakarta, sedang perwakilan yang telah ada, pada waktu ini dihapuskan.
BAB III
PERUSAHAAN DAGANG NEGARA
Pasal 3
(1)
Perusahaan Dagang Negara bekerja sebagai kesatuan per dagangan yang berwenang penuh untuk menjalankkan perdagang an dengan menggunakan norma-norma dan effisiensi yang lazim dalam perdagangan.
(2)
Segala peraturan, instruksi atau ketentuan, yang mengha langi kegiatan Perusahaan Dagang Negara untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ayat (1) pasal ini yang berasal dari segala instansi didaerah dan lain-lain instansi diluar pimpinan Perusahaan Dagang Negara, tidak berlaku, sedang yang telah ada, pada waktu ini tidak berlaku lagi.
(3)
Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, setelah mendengar Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan Laut dan Menteri Perhubungan Darat, Pos Telekomunikasi dan Pariwisata, dapat menetapkan peraturan untuk melancarkan pengangkutan barang, menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB IV
LAGI
Pasal 4
(1)
Jika kepada sesuatu Perusahaan Dagang Negara diberikan tugas khusus, yang menuurut dugaan akan menyebabkan kerugian, maka Perusahaan Dagang Negara yang bersangkutan memberikan perhitungan kerugian itu, dibawah pengawasan Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara.
(2)
Tugas termaksud pada ayat (1) pasal ini hhanya dilaksana kan, jika Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan, setelah mendengar Menteri yang bersangkutan, menetapkan cara penutupan kerugian.
BAB V
BERSANGKUTAN, MENETAPKAN CARA PENUTUPAN KERUGIAN
Pasal 5
(1)
Dalam kebijaksanaan perdagangan Perusahaan-perusahaan Dagang Negara harus memberikan prioritas kepada instansi Peme rintah, Perusahaan Negara dan Koperasi.
(2)
Dalam cara penjualan Perusahaan-perusahaan Dagang Negara diberi kebebasan yang sesuai dengan perdagangan yang sehat.
BAB VI
BERSANGKUTAN, MENETAPKAN CARA PENUTUPAN KERUGIAN
Pasal 6
(1)
Dari jumlah kredit yang pada waktu sekarang digunakan oleh Perusahaan Dagang Negara, sebagian ditetapkan sebagai modal oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan, setelah mendengar Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, Menteri Perdagangan dan Menteri Urusan Bank Sentral.
(2)
Penarikan kredit oleh Perusahaan Dagang Negara selanjutnya dilakukan atas dasar komersiil, yaitu jaminan Pemerintah.
BAB VII
ATAS DASAR KOMERSIIL, YAITU JAMINAN PEMERINTAH
Pasal 7
Jika ternyata bahwa kewajiban lain kepada Pemerintah dan kepada Bank-bank Pemerintah telah dipenuhi, maka Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan atas usul Menteri Perdagangan, dapat membebaskan sebagian atas seluruh kewajiban penyetoran kepada Dana Pembangunan Semesta untuk sesuatu tahun guna memperkuat likwiditet Perusahaan Dagang Negara yang bersangkutan.
BAB VIII
GUNA MEMPERKUAT LIKWIDITET PERUSAHAAN DAGANG NEGARA YANG BERSANGKUTAN
Pasal 8
Menteri Pertama, atas usul Menteri Perdagangan dan setelah mendngar Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan, menetapkan peraturan perangsang, yang pembeayaannya dapat dibebankan pada keuntungan perusahaan yang bersangkutan, jika dapat dinyatakan bahwa perbandingan antara perputaran (turnover) dan jumlah kredit bank yang digunakan serta perongkosan adalah baik.
BAB IX
GUNA MEMPERKUAT LIKWIDITET PERUSAHAAN DAGANG NEGARA YANG BERSANGKUTAN
Pasal 9
Peraturan Presiden ini berlaku mulai tanggal 27 Mei 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 22 Mei 1963.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1963.
Sekretaris Negara
ttd.
a. W. SURJOADININGRAT S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 33

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…