Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 1965

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Kepolisian Yang Kedudukannya Diatur Oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 1964 Dalam Hal Terjadi Kenaikan Pangkat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:6
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Mei 1965
Tanggal Pengundangan
:17 Mei 1965
Tanggal Berlaku
:17 Mei 1965
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1965/No. 38, TLN. No. 2748, LLSETKAB : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 1965
TENTANG
PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN YANG KEDUDUKANNYA DIATUR OLEH PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1964 DALAM HAL TERJADI KENAIKAN PANGKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa di daerah Propinsi Irian Barat terdapat dua peraturan yang mengatur kedudukan keuangan Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Kepolisian, yaitu yang mengatur pegawai- pegawai bekas B.L.N.N.G.- 1957 dan pegawai-pegawai yang berasal pindahan dan atau perbantuan di daerah Propinsi Irian Barat;
b.
bahwa untuk menuju keseragaman, peraturan tersebut, perlu mengatur kedudukan keuangan bagi pegawai-pegawai bekas B.L.N.N.G.- 1957 dalam hal terjadi kenaikan pangkat, untuk dibayarkan sesuai dengan Peraturan Presiden No.41 tahun 1964;
c.
Penetapan Presiden Republik Indonesia No.1 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 8) tentang pemerintahan di Wilayah Irian Barat segera setelah diserahkan kepada Republik Indonesia;
d.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 23 tahun 1963 (Lembaran-Negara Tahun 1963No.107)jo Peraturan Presiden No.39 Tahun 1964 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 127) tentang peraturan penyesuaian gaji dan pangkat pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Kepolisian Negara di Propinsi Irian Barat ke dalamP.G.P.N.-1961/P.G.Pol.-1961; Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 41 Tahun 1964 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 219) tentang kedudukan keuangan pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di propinsi Irian Barat.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN YANG BERKEDUDUKANNYA DIATUR OLEH PERATURAN PRESIDEN NO. 23 TAHUN 1963 JO NO.39 TAHUN 1964 DALAM HAL TERJADI KENAIKAN PANGKAT
Pasal 1
Dalam hal terjadi kenaikan pangkat, maka gaji daripada Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Kepolisian, yang kedudukannya diatur oleh Peraturan Presiden No. 23 Tahun 1963 (Lembaran-Negara Tahun 1963 No.107)jo Peraturan Presiden No.39 Tahun 1964 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 128), pembayarannya ditetapkan menurut ketentuan Peraturan Presiden No. 41 Tahun 1964(Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 129).
Penjelasan Pasal:
Gaji dibayarkan menurut pasal 1 Peraturan Presiden No.41 tahun 1964(Lembaran-Negara tahun 1964No. 129).
Pasal 2
Apabila penghasilan pegawai menurut pasal 1 di atas ternyata kurang daripada yang diterima sebelumnya, maka kepada pegawai yang bersangkutan diberikan penghasilan peralihan sebesar selisih antara penghasilan kotor yang diterima sebelumnya dan penghasilan kotor baru.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan. CONTOH: Pangkat Penata-tata-usaha(Gol. E/11). Gaji-pokok Rp. 1.564,-Masa-kerja-golongan 13 tahun. Anak 3orang. Kedudukan Sukarnapura. Dari gaji diatas dibayarkan dalam mata-uang Rupiah Irian Barat; gaji-pokok(menurut Perpres. No.23/ ..IB.Rp.845,-tunjangan-kemahalan-daerah 17% ""147,88 tunjangan-anak 30% 253,50 Penghasilan kotor .IB. Rp.1.246.38 (Peraturan Presiden No. 23 tahun 1963). Diberi kenaikan pangkat sebagai Penata-tata-usaha tingkat I (Gol. E/lll) dengan gaji pokok Rp. 1.800,-Dibayarkan menurut P.P.No.41/1964 dalam IB.Rp.832,-Tunjangan-kemahalan-daerah 17 1/2% (154%×1800)+171/2%(30%X54%X 1800)= 171/2%X972+17%×291,60 = " " 221.13 Penghasilan kotor. ….. IB. Rp. 1.053,13 (Peraturan Presiden No.41 tahun 1964) Penghasilan peralihan IB. Rp.1.246,38-IB.Rp.1.053,13=IB.Rp.193,25. Penghasilan peralihan ini dikurangi tiap-tiap kali ada kenaikan gaji.
Pasal 3
Hal-hal mengenai peraturan ini yang belum ditentukan atau dapat mengakibatkan sesuatu yang tidak dimaksudkan, diputus oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB IV
SESUATU YANG TIDAK DIMAKSUDKAN, DIPUTUS OLEH KEPALA KANTOR URUSAN PEGAWAI
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1965.
Sekretaris Negara,
MOCH.ICHSAN.
Penjelasan Umum
Seperti ternyata dalam konsiderans pada waktu ini didaerah Propinsi Irian Barat berlaku 2 (dua) peraturan yang mengatur kedudukan keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Kepolisian, yaitu Peraturan Presiden No. 23 tahun 1963 jo Peraturan Presiden No. 39 tahun 1964 dan Peraturan Presiden No.41 tahun 1964.
Pemerintah bermaksud untuk mengadakan unifikasi dari peraturan tersebut dan tiap kali ada pegawai yang berstatus Peraturan Presiden No. 23/1963 jo No. 39/1964 mendapatkan kenaikan pangkat, pembayaran gajinya diatur menurut ketentuan Peraturan Presiden No. 41/1964.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…