Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1964 Tentang Pemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Bekas Pegawai Sipil/Anggota Angkatan Kepolisian Negara/Angkatan Kepolisian Negara/Anggota Militer/Menteri Negara Dan Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Serta Janda Dan Anak Yatim-Piatunya

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Bekas Pegawai Sipil/Anggota Angkatan Kepolisian Negara/Angkatan Kepolisian Negara/Anggota Militer/Menteri Negara Dan Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Serta Janda Dan Anak Yatim-Piatunya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:46
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Desember 1964
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 1964
Tanggal Berlaku
:28 Desember 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1964/No. 136, TLN. No. 2719, LLSETKAB : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1964 Tentang Pemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Bekas Pegawai Sipil/Anggota Angkatan Kepolisian Negara/Angkatan Kepolisian Negara/Anggota Militer/Menteri Negara Dan Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Serta Janda Dan Anak Yatim-Piatunya
TENTANG
PEMBERIAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA BEKAS PEGAWAI SIPIL/ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN NEGARA/ANGKATAN KEPOLISIAN NEGARA/ANGGOTA MILITER/MENTERI NEGARA DAN KETUA/ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG SERTA JANDA DAN ANAK YATIM-PIATUNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan makin meningkatnya beban penghidupan dewasa ini dianggap perlu memberikan perbaikan penghasilan'kepada pegawai Negeri Sipi1/Anggota Angkatan Kepolisian Negara/Anggota MiTiter/Menteri Negara/Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta janda dan/atau anak yatim-piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun:
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1952 (Lembaran-Negaratahun 1952No. 77) juncto Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 57);
3.
Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.8 89) juncto Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No.147);
4.
Pasal 7 dan 8 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 10) juncto Peraturan Pemerintah No. 225 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 281);
5.
Peraturan Presiden No.9 Tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 127) juncto Peraturan Pemerintah No. 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.251)junctoPeraturan Pemerintah No. 228 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 286);
a.
pasa] 13 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1954;
7.
Pasal 9 Undang-undang No. 9 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No.36);
8.
Peraturan Pemerintah No. 227 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 284);
9.
No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No.35); tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963No.115); 17 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 88);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPI1/ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN NEGARA/ANGGOTA MIIITER/MENTERI NEGARA DAN KETUA/ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG SERTA JANDA DAN/ATAU_ ANAK YATIM-PIATU YANG MENERIMA PENSIUNAN/ATAU TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN
Pasal 1
(1)
Kepada bekas pegawai Negeri Sipil/Anggota Angkatan Kepolisian Negara/Anggota Militer/Menteri Negara dan Ketua/ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta janda dan/atau anak yatim-piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun daiam mata uang rupiah_(Rp.) sebelum tanggal 1 Mei 1963, diberikan tambahan penghasilan sebesar 50% (lima puluh perseratus) atas penghasilan bersih yang diterimanya sebulan sebelum berlakunya peraturan ini.
(2)
Kepada mereka yang dipensiunkan setelah tanggal 1 Mei 1963 diberikanperbaikan penghasilan berupa kenaikan tunjangan kemahalan umum dari130% (seratus tiga apuluh perseratus) menjadi 300% (tiga ratus perseratus);
BAB II
SEBULAN SEBELUM BERLAKUNYA PERATURAN INI
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Desember 1964 kecuali didaerahRiau, dimana saat mulai berlakunya ditetapkan-pada tanggai 1 Januari 1965.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundanganPeraturanini dengan penempatannya dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 28 Desember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO.
Diundangkan_di Jakarta
pada tanggal 28 Desember.1964.
SEKRETARISNEGARA,
MOHD.ICHSAN
Penjelasan Umum
Seperti telah diterangkan dalam pertimbangan, r maka dengan MenetapkanPeraturan Presiden ini Pemerintah bermaksud memperbaiki penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun. Peraturan ini tidak berlaku di daerah Irian Barat.
Pasal 1 ayat (2) Bagi pensiun yang dipensiunkan setelah 1 Mei 1963,.
tetap berlaku ketentuan yang termuat dalam pasal 1 Peraturan Presiden No. 9 tahun 1963, yaitu kepada mereka diberikan tunjangan isteri (suami), tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak Negara dan tunjangan kemahalan setempat menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan-ketentuan_yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Kepolisian Negara masing-masing dan pejabat-pejabat Negara lainnya yang masih aktif, dengan catatan bahwa abagi pegawai/pejabat Negara tunjangan kemahalan umum itu telah diubah 'menjadi 300% (tiga ratus perseratus).
Mengetahui:
SekretarisNegara, Ttd.
MOHD.ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 136 DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…