Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 1963
TENTANG PENGHAPUSAN KERESIDENAN DAN KEWEDANAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum (Undang-undang No. 6 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 15) dan sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan, dianggap perlu untuk menghapuskan Keresidenan dan Kewedanaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum (Undang-undang No.6 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 15);
3.
Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 152);
4.
MenetapkanPresiden No. 2 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 274);
5.
Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1963 tentang Pernyataan mulai berlakunya dan Pelaksanaan Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum (Lembaran-Negara tahun 1963 No.96);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGHAPUSAN KERESIDENAN DAN KEWEDANAAN
Pasal 1
Mulai saat Peraturan Presiden ini diundangkan, semua Keresidenan dan Kewedanaan atau wilayah Pemerintahan yang setingkat, dengan nama apapun juga, diseluruh wilayah Indonesia dinyatakan hapus.
Pasal 2
(1)
Pelaksanaan penghapusan dalam wilayah suatu Daerah sebagaimana dimaksudkan pada pasal 1, atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah tingkat I yang bersangkutan, dilakukan dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, kecuali bagi Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya dilakukan dengan Keputusan MenteriPertama.
(2)
Pelaksanaan penghapusan dimaksudkan pada ayat (1) dalam pasal ini harus selesai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1965.
BAB III
MENTERI PERTAMA
Pasal 3
Segala peraturan perundangan dan keputusan-keputusan yang masih berlaku mengenai pembentukan Keresidenan dan Kewedanaan atau wilayah Pemerintahan yang setingkat, dengan nama apapun juga, mulai saat pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksudkan pada pasal 2 tidak berlaku lagi.
BAB IV
LAGI
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
supaya setiap
orang dapat
mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 0ktober 1963.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 1963.
Sekretaris Negara
MOHD. ICHSAN.
Penjelasan Umum
1.
Berhubung berlakunya Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum (Undang-undang No. 6 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 15) yaitu dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang Pernyataan dan pelaksanaan Undang-undang Pemerintahan Umum (Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1963, Lembaran-Negara tahun 1963 No. 96), maka sejalan dengan diserahkannya tugas kewajiban, kekuasaan dan wewenang para Penjabat Pamong Praja antara lain penyerahan tugas kewajiban, kekuasaan dan wewenang para Residen dan Wedana masing-masing kepada Pemerintah Daerah/KepalaDaerah tingkat I dan kepada Pemerintah Daerah/Kepala Daerah tingkat II, maka dianggap perlu untuk menghapuskannya wilayah Keresidenan dan Kewedanaan.
2.
Disamping itujuga menurut Ketetapan M.P.R.S.No.
II/ MPRS/1960, Keresidenan supaya dihapuskan (Lampiran B, ad III, 392 angka 1).
Secara formil, maka dengan diundangkannya Peraturan Presiden ini
semua Keresidenan dan Kewedanaan atau wilayah Pemerintahan yang setingkat, dengan nama apapun juga, di seluruh wilayah Indonesia dinyatakan hapus. Tetapi secara riil pelaksanaan penghapusan itu secara Daerah demi Daerah diiakukan dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah tingkat I yang bersangkutan, sebagaimana termaktub dalam pasal 2. Hal ini adaiah sesuai dengan prosedur penyerahan riil yang ditempuh dalam hal melaksanakan Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum n(Undang-undang No.
6 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 15) yaitu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 96), akan tetapi pelaksanaan penghapusan itu harus sudah selesai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1965.
3.
Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan ini tidak hanya membawa akibat jauh terhadap penjabat-penjabat Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah serta wewenangnya, tetapi meliputi pula dan membawa akibat yang sama terhadap pekerjaan-pekerjaan dari penjabat-penjabat Departemen-departeman lain dalam wilayah itu.
Dengan hapusnya Keresidenan dan Kewedanaan tersebut, maka perlu susunan pekerjaan masing-masing Departemen diselaraskan dengan situasi yang baru ini.
4.
Sesuai dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961 yang menetapkan bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditempatkan langsung dibawah Presiden melalui Menteri Pertama, maka pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 dilakukan dengan Keputusan Menteri Pertama.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.