Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tambahan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 1959, Tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Dan Anggota Angkatan Perang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:21
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 September 1960
Tanggal Pengundangan
:17 September 1960
Tanggal Berlaku
:17 September 1960
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN.1960/NO.102, bphn.go.id : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 1960
TENTANG
TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 11 TAHUN 1959, TENTANG SUMPAH JABATAN PEGAWAI NEGERI DAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam Peraturan Presiden No. 7 tahun 1960 tentang Tata-susunan Kepangkatan Kepolisian Negara antara lain terdapat pangkat Inspektur Jenderal Polisi;
b.
bahwa dalam pasal 7 Peraturan Presiden No. 11 tahun 1959 belum terdapat ketentuan tentang sumpah jabatan Inspektur Jenderal Polisi;
c.
bahwa pengambilan sumpah Inspektur Jenderal Polisi layak dilakukan oleh Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 7Peraturan Presiden No. 11 tahun 1959;
2.
Peraturan Presiden No. 7 tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 11 TAHUN 1959 TENTANG SUMPAH JABATAN PEGAWAI NEGERI DAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal I
Pasal 7 Peraturan Presiden No. 11 tahun 1959 ditambah dengan perkataan, dan Inspektur Jenderal Polisi" dibelakang perkataan "DirekturJenderal Polisi".
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatan daiam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1960
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal17 September 1960
SekretarisNegara
Ttd.
TAMZIL
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN196O NOMOR 102

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…