Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 1964
TENTANG PENGAWASAN ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN DAGANG NEGARA DAN PERUSAHAAN NEGARA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu menempatkan perwakilan (Cabang-cabang, Wakil-wakil dan lain-lain sebagainya) Perusahaan-perusahaan Dagang Negara di luar negeri dan Perusahaan-perusahaan Negara lainnya yang menjalankan aktivitas perdagangan di luar negeri, di bawah pengawasan instansi-instansi/pejabat-pejabat yang ada di luar negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri dan Menteri Urusan Bank Sentral);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Peraturan Pemerintah No. 3, 68, 71 sampai dengan 78, 87, 90, 95 sampai dengan 97, 101, 102, 106 sampai dengan 108, 123, 141 sampai dengan 175, 198 dan 199 tahun 1961;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 232 tahun 1963;
4.
Izin Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri No. Sekr/ 127/14/4,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGAWASAN ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN DAGANG NEGARA DAN PERUSAHAAN NEGARA DI LUAR NEGERI
Pasal 1
(1)
Oleh Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri ditunjuk sebagai pengawas terhadap Perwakilan-perwakilan (Cabang-cabang Sub Cabang-cabang, Wakil-wakil dan lain-lain sebagainya) Perusahaan-perusahaan Dagang Negara di luar negeri (selanjutnya disebut Perwakilan-perwakilan P.D.N) dan terhadap Perwakilan Perusahaan-perusahaan Negara lainnya (selanjutnya disebut Perwakilan P.N) yang menjalankan aktivitas perdagangan di luar negeri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(2)
Oleh Menteri Urusan Bank Sentral ditunjuk untuk maksud tersebut pada ayat (1) pasal ini penjabat-penjabat yang ditempatkan/diberi tugas di luar negeri.
(3)
Direktorat Akuntan Negara dari Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diikut sertakan dalam pengawasan dan dalam koordinasi pengawasan termaksud pada ayat (1) pasal ini.
BAB II
DITEMPATKAN/DIBERI TUGAS DI LUAR NEGERI
Pasal 2
(1)
Kepala Perwakilan Republik Indonesia dan pejabat-pejabat yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) berhak meminta segala keterangan tanpa pengecualian dari Perwakilan P.D.N. dan Perwakilan P.N. yang berkedudukan diwilayah mereka dan memeriksa buku-buku mereka dan semua surat serta tanda bukti yang bersangkutan apabila pejabat-pejabat tersebut menganggap perlu.
(2)
Pimpinan Perwakilan P.D.N. dan Pimpinan Perwakilan P.N. wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diminta oleh pejabat-pejabat tersebut di atas dalam melakukan tugasnya sebagai termaksud pada ayat (1) pasal ini.
BAB III
PERLU
Pasal 3
Segala keterangan yang diberikan oleh Perwakilan P.D.N. dan Perwakilan P.N. bersifat rahasia.
BAB IV
PERLU
Pasal 4
Laporan-laporan berkala bulanan dari Perwakilan P.D.N. dan Perwakilan P.N. yang bersifat routine maupun khusus disampaikan kepada pejabat-pejabat termaksud dalam pasal 1 dan dapat diminta oleh dan disampaikan kepada pegawai-pegawai lain dari yang terseut di atas.
BAB V
DI ATAS
Pasal 5
Kepala Perwakilan Republik Indonesia melakukan pengawasan atas Perwakilan P.D.N. dan Perwakilan P.N. hingga kebijaksanaan politik ekonomi yang digariskan oleh Departemen yang bersangkutan dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah pada umumnya dipatuhi dan dilaksanakan oleh Perwakilan P.D.N dan Perwakilan P.N.
BAB VI
DI ATAS
Pasal 6
(1)
Instruksi-instruksi kepada pimpinan Perwakilan P.D.N. dan Perwakilan P.N. di luar permintaan keterangan dan pemeriksaan tersebut di atas harus disalurkan melalui Menteri Perdagangan, kecuali dalam keadaan darurat dalam mana semua warga-negara dan organisasi Indonesia di luar negeri ditempatkan dibawah instruksi pimpinan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(2)
Wakil Perdana Menteri I, Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Bank Sentral diberitahu tentang instruksi-instruksi termaksud pada ayat (1) pasal ini.
BAB VII
INSTRUKSI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA SETEMPAT
Pasal 7
Segala ketentuan tersebut di atas harus dilaksanakan dalam suasana dan kerja sama yang sebaik-baiknya untuk kepentingan Negara.
BAB VIII
NEGARA
Pasal 8
Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri harus memberikan segala bantuan yang diperlukan oleh Perwakilan P.D.N dan Perwakilan P.N dalam melaksanakan tugas mereka.
BAB IX
NEGARA
Pasal 9
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau yang memerlukan peraturan lebih lanjut diatur oleh Menteri yang bersangkutan atau oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan bersama-sama.
BAB X
NEGARA
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1964.
WAKIL
SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
SANTOSO S.H.
BRIG. JEND. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 58
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.