Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2007
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan peran Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang StafKhusus Presiden;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN
Pasal I
Beberapaketentuan dalamPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden, diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Selain Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Presiden dapat mengangkat Staf Khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
2.
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 6 (enam) Pasal Baru yaitu, Pasal 11 A, Pasal 11 B, Pasal 11 C, Pasal 11 D, Pasal 11 E, dan Pasal 11 F sebagai berikut:
Pasal 11
Pasal 11 A
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden :
a.
Sekretaris Pribadi Presiden dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan
b.
Masing-masing Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak 2(dua) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu paling banyak 3 (tiga) Asisten, yang satu diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(2)
Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten." "Pasal 11 B "Pasal 11 B Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 A dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri." "Pasal 11 C (1) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon I b. (2) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II a.
(3)
Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon IlI a." "Pasal 11 D (1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan :
a.
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon I b.
b.
Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II a.
c.
Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon IlI a. (2) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat(l), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun atau pesangon." "Pasal 11 E (1) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. (3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Presiden.
(4)
Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/Sekretaris Pribadi Presiden." "Pasal 11 F Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 A, Pasal 11 B, Pasal 11 C, Pasal 11 D, Pasal 11 E, dan Pasal 11 F diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pasal 11 A
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden :
a.
Sekretaris Pribadi Presiden dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan
b.
Masing-masing Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak 2(dua) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu paling banyak 3 (tiga) Asisten, yang satu diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(2)
Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten." "Pasal 11 B "Pasal 11 B Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 A dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri." "Pasal 11 C (1) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon I b. (2) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II a.
(3)
Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon IlI a." "Pasal 11 D (1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan :
a.
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon I b.
b.
Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II a.
c.
Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon IlI a. (2) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat(l), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun atau pesangon." "Pasal 11 E (1) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. (3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Presiden.
(4)
Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/Sekretaris Pribadi Presiden." "Pasal 11 F Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 A, Pasal 11 B, Pasal 11 C, Pasal 11 D, Pasal 11 E, dan Pasal 11 F diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
MASA TUGAS SEKRETARIS PRIBADI PRESIDEN
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal31 Oktober2007
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.