Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden Dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:96
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:31 Oktober 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan peran Dewan Pertimbangan Presiden dalam pelaksanaan tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4670);
3.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
BAB I
PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 23
(1)
Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
(2)
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal pelantikan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian hak keuangan dan fasilitas lain bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
(4)
Sejak mulai tanggal pelantikan, kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang telah menerima hak keuangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya hak keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
2.
Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VII, sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB VII SEKRETARIS ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 23A
(1)
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan Presiden, masing-masing Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
(2)
Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang dibantunya.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Dewan Pertimbangan Presiden.
Pasal 23B
Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Pasal 23C
(1)
Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali secara reguler setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23D
(1)
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23E
(1)
Kepada Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Pejabat Struktural Eselon Ib.
(2)
Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak mendapat hak pensiun atau pesangon.
Pasal 23F
(1)
Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
(2)
Masa tugas Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
BAB II
PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal II
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB III
PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal III
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Iman Santoso

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…