Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Kementerian Riset Dan Teknologi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:94
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.267, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Tata Laksana & Reformasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendukung optimalisasi peran Kementerian Riset dan Teknologi dalam pelaksanaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kondusif bagi perkembangan sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6374);
4.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 Nomor 202);
5.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
6.
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 208);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 208) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam Tahun 2020, susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
(2)
Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikandengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

[HALAMAN 4]
G
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember2019
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 2019NOMOR 267
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
SEKREPA
2
Bidang Hukum dan
50
dang-undangan,
-
IK
$ilvanna Djaman

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…