Dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dan untuk mengoptimalkan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, perlu melakukan penataan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; dan Perpres Nomor 144 Tahun 2024.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 144 Tahun 2025. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2025
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 144 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu dibentuk Kementerian Haji dan Umrah yang berada pada lingkup sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b.
bahwa dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mengoptimalkan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam manusia dan kebudayaan, perlu melakukan penataan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan 1sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Indonesia Tahun 2024Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 terltan.g Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 141);
4.
Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 340);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 144 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
BAB I
PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 340) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a.
Kementerian Agama;
b.
Kementerian Haji dan Umrah;
c.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
e.
Kementerian Kebudayaan;
f.
Kementerian Kesehatan;
g.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
h.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
i.
Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
j.
instansi lain yang dianggap perlu.
(2)
Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
2.
Judul bagian kedelapan pada Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB II
KEBUDAYAAN
Bagian KedelapanInspektorat
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2025NOMOR142
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Eang Perundang-undangan
ministrasi Hukum,
畜
Sivanna Djaman
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.