Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 1964
TENTANG PANITIA NEGARA BAPPENAS URUSAN SUMBER-SUMBER ALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diatur lebih lanjut Panitia-panitia tetap tersebut didalam Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1963 (disempurnakan) pasal (6) ayat (3);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor IV tahun 1963;
3.
Peraturan Presiden Nomor 4 dan 5 tahun 1962 (disempurnakan) jo Keputusan Presiden Nomor 232 tahun 1963;
4.
Penetapan Presiden Nomor 12 tahun 1963 (disempurnakan). Memperhatikan: Saran-saran Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA NEGARA BAPPENAS URUSAN SUMBER-SUMBER ALAM
Pasal 1
1.
Membentuk sebuah Panitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-sumber Alam didalam lingkungan BAPPENAS yang bertanggung-jawab kepada Pimpinan BAPPENAS, dan selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Panitia.
BAB II
PANITIA
Pasal 2
2. Tugas Panitia adalah:
a.
Mengumpulkan bahan-bahan keterangan mengenai unsur-unsur alam Indonesia yang dapat digunakan sebagai sumber kekayaan Negara untuk mempertinggi kemakmuran, kesejah1teraan dan kebahagiaan Rakyat;
b.
Mengumpulkan bahan-bahan keterangan dan statistik-statistik mengenai pemakaian unsur-unsur alam termaksud di ad (a) untuk pertanian, industri dan usaha-usaha lainnya;
c.
Memperinci bahan keterangan tersebut diatas untuk tiap-tiap jenis dengan disertai penjelasan mengenai kwantita, kwalita, tempatnya, kegunaannya, cara-cara dan syarat-syarat pengangkutannya serta pengolahannya;
d.
Menyusun statistik-statistik mengenai persediaan pemakaian dan penggunaan sumber-sumber alam diluar negeri;
e.
Menyusun rencana perlindungan dan pengawetan sumber-sumber alam Indonesia;
f.
Memajukan pikiran-pikiran/pendapat-pendapat tentang penggunaan sumber lain sebagai pengganti sesuatu jenis sumber alam;
g.
Menjalankan tugas-tugas lain dibidang sumber-sumber alam, atas permintaan Pimpinan BAPPENAS.
BAB III
PANITIA
Pasal 3
3. Panitia diberi wewenang untuk:
a.
Meminta kepada instansi-instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah/Swasta untuk menjalankan sesuatu tugas eksekutip yang hasilnya diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia;
b.
Meminta segala keterangan mengenai hal-hal yang termasuk tugasnya dari segenap instansi/Lembaga Pemerintah/Swasta, baik secara tertulis maupun secara lisan.
BAB IV
LISAN
Pasal 4
4. Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dari dalam ataupun dari luar BAPPENAS. 5. Ketua Panitia dibantu oleh seorang Wakil Ketua. 6. Ketua dan Wakil Ketua merangkap jadi anggota.
BAB V
LISAN
Pasal 5
7. Anggota-anggota Panitia terdiri atas para ahli dalam persoalan sumber-sumber alam. 8. Jumlah anggota sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, yang pengangkatannya dilakukan dengan Surat Keputusan Pimpinan BAPPENAS.
BAB VI
BAPPENAS
Pasal 6
9. Atas usul Panitia, Pimpinan BAPPENAS dapat membentuk team-team kerja untuk menjalankan kegiatan-kegiatan tertentu guna membantu Panitia.
BAB VII
MEMBANTU PANITIA
Pasal 7
10. Panitia mempunyai sebuah Sekretariat yang terdiri atas seorang Sekretaris, dibantu oleh beberapa orang tenaga ahli dan beberapa orang tenaga pembantu, yang semuanya termasuk staf pegawai BAPPENAS.
BAB VIII
PEGAWAI BAPPENAS
Pasal 8
11. Pembiayaan Panitia dibebankan atas Anggaran BAPPENAS
BAB IX
PEGAWAI BAPPENAS
Pasal 9
12. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan-peraturan Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BAB X
PEGAWAI BAPPENAS
Pasal 10
13. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 1964
SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
MOHD. IKHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 25
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.