Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan belum memenuhi kebutuhan hukum dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sehingga perlu diubah. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 30 Tahun 2009; PP Nomor 14 Tahun 2012; dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016. Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:89
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 September 2025
Tanggal Pengundangan
:02 September 2025
Tanggal Berlaku
:02 September 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (137) : 7 hlm.; jdih.esdm.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Ketenagalistrikan
Sub Subsektor
:
Penyediaan Tenaga Listrik Tarif & Usaha Penunjang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya terkait dengan penggunaan barang/jasa dalam negeri dan pengaturan mekanisme kerja sama penyediaan tenaga listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, perlu mengatur kembali beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 PembangunanInfrastruktur Ketenagalistrikan;
b.
bahwa Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan belum memenuhi kebutuhan hukum dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
4.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 27);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2016TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
BAB I
KETENAGALISTRIKAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 27) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.
2.
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
3.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
4.
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan
6.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8.
Swakelola adalah kegiatan PIK yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh PT PLN (Persero).
9.
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).
10.
Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.
11.
Anak Perusahaan PT PLN (Persero) adalah badan usaha yang didirikan baik langsung dan/atau tidak langsung oleh PT PLN (Persero) dalam rangka memenuhi kepentingan usaha PT PLN (Persero).
2.
Ketentuan ayat (3) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui:
a.
Swakelola;dan
b.
1 kerja sama penyediaan tenaga listrik.
(2)
Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu:
a.
Anak Perusahaan PT PLN (Persero); atau
b.
PPL.
(3)
Dihapus.
3.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 9 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal adanya kerja sama PT PLN (Persero) dengan badan usaha.
(2)
Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak Perusahaan PT PLN (Persero) yang sahamnya dimiliki oleh PT PLN(Persero) palingkurang 51%(lima puluh satu persen) baik secara langsung dan/atau melalui Anak Perusahaan PT PLN (Persero) lainnya.
(2a)
Dalam hal Anak Perusahaan PT PLN (Persero) melaksanakan kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepemilikan saham Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan kesepakatan.
(3)
Kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam hal badan usaha tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PT PLN (Persero) dalam PIK yang terdiri atas:
a.
penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PTPLN(Persero);
b.
memiliki ketersediaan energi yang akan digunakan oleh PT PLN (Persero) dalam PIK;
c.
alih teknologi; dan/atau
d.
peningkatan kemampuan produksi dalam negeri.
(4)
Dalam hal kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan badan usaha asing, diutamakan dengan badan usaha asing yang sahamnya dimiliki oleh negara bersangkutan. KNo257612A
4.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
5. Pasal 17 Dalam rangka meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri gabungan barang dan jasa dalam lingkup proyek PIK.
5.
Pasal 19 dihapus.
Pasal 19
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
6.
Pasal 20 dihapus.
Pasal 20
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
7.
Pasal 21 dihapus.
Pasal 21
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
8.
Pasal 22 dihapus.
Pasal 22
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
9.
Pasal 23 dihapus.
Pasal 23
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
10.
Pasal 24 dihapus.
Pasal 24
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
11.
Pasal 25 dihapus.
Pasal 25
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
12.
1 Pasal 26 dihapus.
Pasal 26
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
13.
Pasal 27 dihapus.
Pasal 27
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
14.
Pasal 28 dihapus.
Pasal 28
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
15.
Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30A
Nomenklatur dan perizinan berusaha yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
BAB II
ANAK PERUSAHAAN PT PLN (PERSERO) LAINNYA
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. KNo257611A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 137

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…