Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Panitia Urusan Piutang Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:89
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:26 Oktober 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2006
TENTANG
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas pengurusan Piutang Negara, dipandang perlu untuk menyempurnakan bentuk, susunan dan hal-hal lain tentang Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, bentuk, susunan, dan hal-hal lain tentang Panitia Urusan Piutang Negara harus diatur dengan Peraturan Presiden;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 1
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah suatu Panitia interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
BAB II
URUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 2
(1)
PUPN mempunyai tugas melaksanakan pengurusan Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah dan badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
(2)
Pelaksanaan keputusan PUPN diselenggarakan oleh unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan yang menangani bidang Piutang Negara.
BAB III
MENANGANI BIDANG PIUTANG NEGARA
Pasal 3
(1)
PUPN terdiri dari PUPN Pusat dan PUPN Cabang.
(2)
PUPN Pusat berkedudukan di Jakarta.
(3)
PUPN Cabang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
DITENTUKAN LAIN OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
(1)
Keanggotaan PUPN Pusat terdiri dari:
a.
Wakil dari Departemen Keuangan sebagai Anggota;
b.
Wakil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Anggota; dan
c.
Wakil dari Kejaksaan Agung sebagai Anggota.
(2)
Wakil dari Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a.
Direktur Jenderal yang membidangi pengurusan Piutang Negara;
b.
Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi pengurusan Piutang Negara;
c.
Kepala Biro Hukum.
(3)
Wakil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Direktur II Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse dan Kriminal.
(4)
Wakil dari Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
(5)
Ketua dan Sekretaris PUPN Pusat masing-masing dijabat oleh Direktur Jenderal dan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
BAB V
NEGARA
Pasal 5
(1)
Keanggotaan PUPN Cabang terdiri dari:
a.
Wakil dari Departemen Keuangan sebagai Anggota;
b.
Wakil dari Kepolisian Daerah sebagai Anggota;
c.
Wakil dari Kejaksaan Tinggi sebagai Anggota; dan
d.
Wakil dari Pemerintah Daerah sebagai Anggota.
(2)
Wakil dari Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pelayanan yang menangani pengurusan Piutang Negara.
(3)
Wakil dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, masing-masing 1 (satu) orang yang diajukan oleh Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur atau pejabat yang berwenang kepada Menteri Keuangan.
(4)
Ketua dan Sekretaris PUPN Cabang dijabat oleh wakil dari Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
BAB VI
HURUF A
Pasal 6
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota PUPN Cabang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua/Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB VII
HURUF A
Pasal 7
Ketentuan mengenai tata kerja dan hubungan antara PUPN Pusat dengan PUPN Cabang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB VIII
HURUF A
Pasal 8
(1)
Biaya pelaksanaan tugas PUPN Pusat dan PUPN Cabang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
Ketua dan Anggota PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IX
HURUF A
Pasal 9
PUPN Cabang yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diangkatnya Ketua dan Anggota PUPN Cabang berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB X
HURUF A
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB XI
HURUF A
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…