Untuk mencapai ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana, diperlukan rencana penanggulangan bencana yang komprehensif serta terintegrasi menuju Indonesia emas 2045. Penyelenggaraan penanggulangan bencana jangka panjang perlu dituangkan ke dalam bentuk rencana induk penanggulangan bencana.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044 yang merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana dan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana. RIPB Tahun 2020-2044 dimaksud ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan terdiri dari 5 tahap dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan.
Tentang
:Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020
TENTANG RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencapai ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana, diperlukan rencana penanggulangan bencana yang komprehensif serta terintegrasi menuju Indonesia emas 2045;
b.
bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana jangka panjang perlu dituangkan ke dalam bentuk renc€rna induk penanggulangan bencana;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2O2O-2O44; Mengingat
d.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Nomor 47231;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Nomor 47231;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2O2O-2O44
Pasal 1
FRESIDEN Pasal 1
(1)
Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2O2O-2O44 yang selanjutnya disebut RIPB Tahun 2O2O-2044 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2)
RIPB Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
BAB II
PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 2
(1)
RIPB Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a.
visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana;
b.
kebijakan dan strategi penanggulangan bencana; dan
c.
peta jalan pelaksanaan RIPB Tahun 2O2O-2O44.
(2)
RIPB Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB III
PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 3
(1)
RIPB Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(2)
RIPB Tahun 2O2O-2O44 terdiri dari 5 (lima) tahap dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan.
(3)
RrPB FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. (3) RIPB Tahun 2O2O-2O44 merupakan bahan penJrusunan perencanaan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
BAB IV
MENENGAH DAERAH
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini(1) RIPB Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud
Pasal 4
(1)
RIPB Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam bentuk rencana nasional penanggulangan bencana.
(2)
Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan ditetapkan oleh Kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana dengan melibatkan kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b.
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c.
analisis kemungkinan dampak bencana;
d.
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e.
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f.
alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
(4)
Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
BAB V
YANG TERSEDIA
Pasal 5
PRES IDEN Pasal 5
(1)
Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 ayat (1) menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam men1rusun dan menetapkan rencana penanggulangan bencana daerah.
(2)
Rencana penanggulangan bencana daerah terdiri atas:
a.
rencana penanggulangan bencana daerah provinsi yang disusun dan ditetapkan oleh gubernur; dan
b.
rencana penanggulangan bencana daerah kabupaten/kota yang disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(3)
Bupati/wali kota dalam men5rusun dan menetapkan rencana penanggulangan bencana daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b juga mengacu pada rencana penanggulangan bencana daerah provinsi.
(4)
Rencana penanggulangan bencana daerah provinsi dan rencana penanggulangan bencana daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
BAB VI
OLEH BUPATI/WALI KOTA
Pasal 6
(1)
Kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2O2O-2044.
(2)
Pernantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Hasil pemantarlan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
Pasal 7
(1)
RIPB Tahun 2O2O-2O44 dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam hal diperlukan, RIPB Tahun 2O2O-2O44 dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantarlan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK INOONESTA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O September 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 2O4
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.