Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perpres Nomor 159 Tahun 2024.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 159 Tahun 2024. Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus terdiri atas: 1) Kepala; 2) Wakil Kepala; 3) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan 4) Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Badan Pengendalian Pembangunan Dan Investigasi Khusus
Dalam rangka mengoptimalkan upaya pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD N...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2025
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024Nomor 355);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 355) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
d.
Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 6
(1)
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Kepala dibantu Wakil Kepala.
3.
Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua AWakil Kepala
4.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaantugas Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
5.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 20
(1)
Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3)
Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
6.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1)
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
(2)
Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.
7.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 23
Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
8.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 24
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 25
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(2)
Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(3)
Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(4)
Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.b.
(5)
Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.
(6)
Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat eselon Ill.a.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB II
PRESIDEN
Bagian Kedua AWakil Kepala
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang1
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 122
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.