Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Reforma Agraria
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:86
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 September 2018
Tanggal Pengundangan
:27 September 2018
Tanggal Berlaku
:27 September 2018
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.172, LL SETKAB : 28 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah Reforma Agraria
Sub Subsektor
:
Hak Milik & HGU Redistribusi Tanah Konsolidasi Tanah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PRAKTIK MAFIA TANAH DALAM TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM

Seng Hansen
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 1 2025

Upaya Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan Untuk Mengurai Kewenangan Peradilan Umum dalam Mengadili Perkara Sengketa Kepemilikan Tanah

Erlangga, Fahri, Triadi, Irwan
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Tinjauan Yuridis Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Dalam Rangka Reforma Agraria di Kabupaten Karawang

Mardias, Deni, Rahmatiar, Yuniar, Abas, Muhamad, Sanjaya, Suyono
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN AGAM

Isman, Faizatul Khairani, Warman, Kurnia, Andora, Hengki
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN AGAM

Faizatul Khairani Isman, Kurnia Warman, Hengki Andora
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

Penataan Struktur Hukum Hak Atas Tanah dalam Rangka Keadilan dan Investasi

Rosmidah, Rosmidah, Hosen, M., Sasmiar, Sasmiar
Recital Review Vol. 5 No. 2 2023

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PROVINSI JAMBI NOMOR 14/PDT/2021/PT JMB TENTANG PENGUASAAN TANAH NEGARA SEBAGAI TANAH OBJEK LANDREFORM DI DESA SENGETI

Fardana, Nuraini Brillianti, Tamsil, Tamsil
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 04 2018

Legalisasi Aset Dalam Reforma Agraria (Studi Kasus: Di Kabupaten Rejang Lebong)

Sudjito, Sudjito, Saputra, Nanda
Notary Law Journal Vol. 2 No. 4 2023

Reformasi Hukum Pertanahan: Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Pengalihan Hak Secara Melawan Hukum (Land Law Reform: Legal Protection of Land Rights against Unlawful Transfer of Right)

Akmal, Diya Ul, Fitriansyah, Hanif, Ramadhan, Fauzziyyah Azhar
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 14 No. 2 2023

Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pertanahan Terhadap Sengketa Pertanahan di Indonesia

Haris, Muhammad Tan Abdul Rahman, Sudirman, Lu, Girsang, Junimart
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 1 2024

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…