Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 151 Tahun 2024.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pertahanan
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kement...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 151 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Pertahanan, perlu melakukan penataan organisasi pada Kementerian Pertahanan;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 347);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 151 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024Nomor 347) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i Pasal 6 diubah dan di antara huruf f dan huruf g disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf f1 dan huruf f2 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
b.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruhunsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f.
pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan; f1. pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan; f2. pelaksanaan pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
g.
pelaksanaan pengembangan teknologi pertahanan;
h.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan;
i.
pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan;
j.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
k.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
2.
Ketentuan huruf g, huruf h, huruf i, dan hurufj Pasal 7 diubah dan di antara huruf g dan huruf h disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf g1 dan huruf g2 sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c.
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
d.
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e.
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan Logistik Pertahanan; g1. Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan; g2. Badan Cadangan Nasional;
h.
Badan Teknologi Pertahanan;
i.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
j.
Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen
k.
Staf Ahli Bidang Politik;
l.
Staf Ahli Bidang Ekonomi;
m.
Staf Ahli Bidang Sosial; dan
n.
Staf Ahli Bidang Keamanan.
3.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8(delapan) biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6(enam) direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak6(enam) direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1)
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat.
(2)
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4(empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Judul Bagian Kedelapan BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian KedelapanBadan Logistik Pertahanan
10.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1)
Badan Logistik Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Logistik Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
11.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 33
mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Logistik Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan dan saranapertahanan;
b.
pelaksanaan pengadaan barang alat peralatan pertahanan dan keamanan serta sarana pertahanan;
c.
pelaksanaan pengadaan jasa pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta sarana pertahanan;
d.
pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa konstruksi pertahanan;
e.
pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan;
f.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan;
g.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
13.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1)
Badan Logistik Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
(9)
Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(10)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Di antara Bagian Kedelapan dan Bagian Kesembilan BAB III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedelapan A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan ABadan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan
15.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C, dan Pasal 35D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
(1)
Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 35B
Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35C
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan;
b.
pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta sarana pertahanan;
c.
pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan;
e.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Pasal 35D
(1)
Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima)pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
(9)
Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(10)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Di antara Bagian Kedelapan A dan Bagian Kesembilan BAB III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedelapan B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan BBadan Cadangan Nasional
17.
Di antara Pasal 35D dan Pasal 36 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 35E, Pasal 35F, Pasal 35G, dan Pasal 35H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35E
(1)
Badan Cadangan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Cadangan Nasional dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 35F
Badan CadanganNasional mempunyai tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35G
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F, Badan Cadangan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaranpembentukan, penetapan, ,dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
b.
pelaksanaan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
d.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 35H
(1)
Badan Cadangan Nasional terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksudpadaayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(10)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Judul Bagian Kesembilan BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian KesembilanBadan Teknologi Pertahanan
19.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1)
Badan Teknologi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Teknologi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
20.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 37
Badan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan teknologi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Badan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan teknologi pertahanan;
b.
pelaksanaan pengembangan teknologi pertahanan;
c.
kerja samapengembangan teknologi pertahanan;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
e.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
22.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 39
(1)
Badan Teknologi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksudpada ayat (4)tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
(9)
Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8)tidak dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(10)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Judul Bagian Kesepuluh BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian KesepuluhBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan
24.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
25.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 41
Badan Sumber Daya Manusia Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan;
b.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan;
c.
pelaksanaan penilaian dan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan;
e.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
27.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(10)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.
Judul Bagian Kesebelas BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian KesebelasBadan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan
29.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1)
Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
30.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 45
mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan;
b.
pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan informasi
d.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
32.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 47
(1)
Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
(9)
Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(10)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian
Bagian KesebelasBadan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
1Presiden
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 121
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.