Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jaringan Data Spasial Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:85
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:03 Agustus 2007
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Informasi Geospasial
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan & Jaringan IG
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2007
TENTANG
JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Data Spasial sebagai data yang berkaitan dengan unsur keruangan belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh instansi pemerintah maupun masyarakat;
b.
bahwa Data Spasial diperlukan oleh instansi pemerintah maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam berbagai aspek pembangunan nasional;
c.
bahwa penyelenggaraan pembangunan Data Spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan, dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, sangat penting dalam upaya memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial antarinstansi pemerintah maupun antara instansi pemerintah dengan masyarakat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaringan Data Spasial Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaringan Data Spasial Nasional yang selanjutnya disebut JDSN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Data Spasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
2.
Data Spasial adalah data hasil pengukuran, pencatatan, dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaannya mengacu pada sistem koordinat nasional.
3.
Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan Data Spasial tertentu.
4.
Penghubung Simpul Jaringan adalah institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional.
5.
Unit Kliring adalah salah satu unit kerja pada Simpul Jaringan yang ditunjuk sebagai pelaksana pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial tertentu.
6.
Metadata adalah informasi singkat atas Data Spasial yang berisi identifikasi, kualitas, organisasi, acuan, entitas, distribusi, sitasi, waktu, dan acuan data.
7.
Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
8.
Spesifikasi Data Spasial adalah uraian yang berisi ketentuan teknis dalam mencapai tujuan khusus dan penjelasan rinci sesuai dengan kekhususan Data Spasial.
BAB II
SPASIAL TERTENTU
Pasal 2
JDSN diselenggarakan melalui sarana jaringan informasi berbasis elektronik.
BAB III
ELEKTRONIK
Pasal 3
JDSN berfungsi sebagai:
a.
sarana pertukaran Data Spasial; dan
b.
sarana penyebarluasan Data Spasial.
BAB IV
ELEKTRONIK
Pasal 4
JDSN terdiri atas Simpul Jaringan dan Penghubung Simpul Jaringan.
BAB V
ELEKTRONIK
Pasal 5
Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a.
departemen, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang:
1.
survei dan pemetaan;
2.
pertanahan;
3.
pemerintahan dalam negeri;
4.
perhubungan;
5.
komunikasi dan informatika;
6.
pekerjaan umum;
7.
kebudayaan dan kepariwisataan;
b.
statistik; 9. energi dan sumber daya mineral; 10. kehutanan; 11. pertanian; 12. kelautan dan perikanan; 13. meteorologi dan geofisika; 14. antariksa dan penerbangan; b. pemerintah provinsi; dan
c.
pemerintah kabupaten/kota.
BAB VI
ELEKTRONIK
Pasal 6
Dalam penyelenggaraan JDSN, Simpul Jaringan bertugas:
a.
melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran Data Spasial;
b.
melakukan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial di bidangnya;
c.
menyediakan Data Spasial yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.
membangun sistem akses Data Spasial yang terintegrasi dengan sistem akses JDSN;
e.
melakukan koordinasi antarlintas pelaku pengelola Data Spasial di bidangnya dan menyampaikan Data Spasial maupun Metadata kepada Unit Kliringnya; dan
f.
melakukan pengembangan pedoman dan standar teknis Data Spasial di bidangnya.
BAB VII
BIDANGNYA
Pasal 7
(1)
Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk penyelenggaraan JDSN, setiap Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, menyiapkan Data Spasial :
a.
jaringan kontrol geodesi, geoid nasional, cakupan foto udara, hipsografi, batimetri, garis pantai, utilitas, penutup lahan, sistem lahan, dan liputan dasar laut (sea bed cover) serta Data Spasial lain untuk bidang survei dan pemetaan.
b.
kerangka dasar kadastral dan bidang tanah, penggunaan tanah, zona nilai tanah, zona nilai aset kawasan, dan karakteristik tanah serta Data Spasial lain untuk bidang pertanahan.
c.
batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, batas wilayah administrasi kepemerintahan, toponimi serta Data Spasial lain untuk bidang pemerintahan dalam negeri.
d.
transportasi dan Data Spasial lain untuk bidang perhubungan.
e.
wilayah kode pos dan Data Spasial lain untuk bidang komunikasi dan informatika.
f.
jaringan jalan, tubuh air/hidrologi, lingkungan bangunan, jaringan air bersih, instalasi pengolahan limbah, dan rencana tata ruang, serta Data Spasial lain untuk bidang pekerjaan umum.
g.
lingkungan budaya dan Data Spasial lain untuk bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
h.
wilayah pengumpulan data statistik, dan hasil kegiatan statistik serta Data Spasial lain untuk bidang statistik.
i.
kuasa pertambangan, geologi, sumber daya mineral, seismik eksplorasi, gayaberat, geomagnet, logging sumur pemboran, dan hidrogeologi serta Data Spasial untuk bidang energi dan sumber daya mineral.
j.
kawasan hutan dan keanekaragaman hayati serta Data Spasial lain untuk bidang kehutanan.
k.
klasifikasi tanah dan Data Spasial lain untuk bidang pertanian;
l.
oseanografi dan Data Spasial lain untuk bidang kelautan dan perikanan.
m.
iklim dan geofisika dan Data Spasial lain untuk bidang meteorologi dan geofisika.
n.
cakupan citra satelit dan Data Spasial lain untuk bidang antariksa dan penerbangan.
(2)
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagai Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c menyiapkan Data Spasial sesuai dengan kewenangannya.
BAB VIII
PERIKANAN
Pasal 8
(1)
Data Spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.
(2)
Dalam hal belum ada Standar Nasional Indonesia, digunakan spesifikasi Data Spasial dari Simpul Jaringan yang pemberlakuannya bersifat sementara.
(3)
Berlakunya spesifikasi Data Spasial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinformasikan melalui Penghubung Simpul Jaringan.
(4)
Pemberlakuan spesifikasi Data Spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan Simpul Jaringan paling lama 3 (tiga) tahun.
BAB IX
PENGHUBUNG SIMPUL JARINGAN
Pasal 9
Penghubung Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.
BAB X
PENGHUBUNG SIMPUL JARINGAN
Pasal 10
Dalam penyelenggaraan JDSN, Penghubung Simpul Jaringan bertugas:
a.
membangun sistem akses JDSN ;
b.
memfasilitasi pertukaran Data Spasial;
c.
memelihara sistem akses JDSN ; dan
d.
melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan;
BAB XI
PENGHUBUNG SIMPUL JARINGAN
Pasal 11
(1)
Untuk melaksanakan tugas Simpul Jaringan dalam hal pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, ditetapkan Unit Kliring oleh masing-masing pimpinan Simpul Jaringan.
(2)
Unit Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
a.
menyebarluaskan Metadata dan Data Spasial kepada masyarakat; dan
b.
menyampaikan Metadata kepada Penghubung Simpul Jaringan.
BAB XII
SIMPUL JARINGAN
Pasal 12
Biaya pelaksanaan JDSN dibebankan kepada anggaran Simpul Jaringan dan Penghubung Simpul Jaringan.
BAB XIII
SIMPUL JARINGAN
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Iman Santoso
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…