Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945; UU Nomor 34 Tahun 2004; dan Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:84
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan
:05 Agustus 2025
Tanggal Berlaku
:05 Agustus 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (120) : 52 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia, perlu melakukan penataan organisasi Tentara Nasional Indonesia; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan 1sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104);
3.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan 1Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 199);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2019TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 199) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
(2)
Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2.
Ketentuan huruf b Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
TNI Angkatan Darat mempunyai tugas:
a.
melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b.
melaksanakan tugas TNI dalam menjaga wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan negara lain;
c.
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
d.
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
3.
Ketentuan huruf b Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
TNI Angkatan Laut mempunyai tugas:
a.
melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b.
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan;
c.
melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d.
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan
e.
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
4.
Ketentuan huruf b Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
TNI Angkatan Udara mempunyai tugas:
a.
melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b.
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan;
c.
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan
d.
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
5.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Markas Besar TNI meliputi:
a.
unsur pimpinan terdiri atas:
1.
Panglima; dan
2.
Wakil Panglima;
b.
unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
1.
StafUmumTNI;
2.
Inspektorat Jenderal TNI;
3.
Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
4.
Staf Operasi TNI;
5.
Staf Ahli Panglima;
6.
Staf Intelijen TNI;
7.
StafPersonalia TNI;
8.
Staf LogistikTNI;
9.
Staf Teritorial TNI;dan
10.
Staf Komunikasi dan Elektronika TNI;
c.
unsur pelayanan terdiri atas:
1.
Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
2.
Pusat Pengendalian Operasi TNI;
3.
Sekretariat Umum TNI; dan
4.
Detasemen Markas Besar TNI;
d.
Balakpus terdiri atas:
1.
Sekolah Staf dan Komando TNI;
2.
Akademi TNI;
3.
Badan IntelijenStrategis TNI;
4.
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;
5.
Komando Operasi Khusus TNI;
6.
Pasukan Pengamanan Presiden;
7.
Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi ManusiaTNI;
8.
Badan Logistik TNI;
9.
Pusat Penerangan TNI;
10.
Pusat Kesehatan TNI;
11.
Pusat Polisi Militer TNI;
12.
Pusat Keuangan TNI;
13.
Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI;
14.
Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI;
15.
Pusat Psikologi TNI;
16.
Pusat Pembinaan Mental TNI;
17.
Pusat Sejarah TNI;
18.
Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
19.
Pusat Kerja Sama Internasional TNI;
20.
Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;
21.
Pusat Pengadaan TNI;
22.
Pusat Informasi Maritim TNI;
23.
PusatReformasi Birokrasi TNI;
24.
Pusat Administrasi Personel TNI;
25.
Komando Garnisun Tetap;dan
26.
Satuan Siber TNI; dan
e.
Kotama Ops terdiri atas:
1.
Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
2.
Komando Pertahanan Udara Nasional;
3.
Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
4.
Komando Armada Republik Indonesia;
5.
Komando Operasi Udara Nasional;
6.
Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut;
7.
Komando Pasukan Khusus;
8.
Korps Marinir;
9.
Korps Pasukan Gerak Cepat;
10.
Komando Daerah Militer; dan
11.
Komando Lintas Laut Militer.
(2)
Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3 sampai dengan angka 11 merangkap dan berfungsi sebagai Kotama Bin pada Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara.
(3)
Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan, Balakpus, dan Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
6.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 17B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
(1)
Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI bertugas membantu Panglima merumuskan kebijakan strategis dan perencanaan umum pengembangan kekuatan TNI, merencanakan program dan anggaran, merumuskan kebijakan penelitian dan pengembangan serta analisa sistem dan riset operasi, merumuskan kebijakan organisasi dan gelar satuan TNI, merumuskan kebijakan sistem doktrin, hukum, dan peranti lunak, pengendalian program dan anggaran, danadministrasi pelaksanaan anggaran, serta merumuskan kebijakan reformasi birokrasi dan pembinaan sistem informasi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2)
Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI dipimpin oleh Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3)
Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima dan 3 (tiga) Kepala Biro Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI.
Pasal 17B
(1)
Staf Operasi TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang operasi dan latihan meliputi penyusunan program operasi dan latihan yang bersifat integratif, penyusunan peranti lunak operasi dan latihan, perumusan Operational Requirement alat peralatan pertahanan dan keamanan TNI, kerja sama keamanan militer dan perbatasan serta diplomasi militer, penggunaan kekuatan operasi dalam negeri, penggunaan kekuatan operasi luar negeri, survei dan pemetaan, latihan pratugas operasi, latihan kesiapsiagaan dan latihan khusus TNI, latihan gabungan dan pembina prestasi olah raga militer, serta latihan bersama dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2)
Staf Operasi TNI dipimpin oleh Asisten Operasi Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3)
Asisten Operasi Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Operasi Panglima dan 3 (tiga) Kepala Biro Staf Operasi TNI.
7.
Pasal 19 dihapus.
Pasal 19
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
8.
Pasal 21 dihapus.
Pasal 21
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
9.
Pasal 26 dihapus.
Pasal 26
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
10.
Pasal 29 dihapus.
Pasal 29
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
11.
Ketentuan ayat (3) Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1)
Sekolah Staf dan Komando TNI bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI, pendidikan operasi gabungan di lingkungan TNI, pembinaan bidang manajemen, melaksanakan evaluasi dan pengembangan di bidang yang berkaitan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI, serta mengadakan kerjasama akademik dengan lembaga pendidikan militer dalam negeri maupun luar negeri serta Perguruan Tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Sekolah Staf dan Komando TNI.
(2)
Sekolah Staf dan Komando TNI dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3)
Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI, Inspektur Sekolah Staf dan Komando TNI, 5(lima) Direktur Sekolah Staf dan Komando TNI, Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI, Komandan Koordinator Siswa Sekolah Staf dan Komando TNI, 7 (tujuh) Kepala Departemen Sekolah Staf dan Komando TNI, dan 3(tiga) Dosen Ahli Sekolah Staf dan Komando TNI.
12.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1)
Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI bertugas membantuPanglima dalam menyelenggarakan pembinaan hukum dan hak asasi manusia di lingkungan TNI, hukum operasi dalam penggunaan kekuatan TNI serta keodituratan dan pemasyarakatan militer dalam sistem peradilan militer.
(2)
Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3)
Kepala Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI dibantu oleh Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI, Oditur Jenderal TNI, Wakil Oditur Jenderal TNI, Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer, Inspektur Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI, dan 4 (empat) Kepala Oditurat Militer Tinggi.
13.
Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38A
(1)
Badan Logistik TNI bertugas menyelenggarakan fungsi logistik terpusat dan integratif meliputi pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan dalam rangka penggunaan kekuatanTNI.
(2)
Badan Logistik TNI dipimpin oleh Kepala Badan Logistik TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3)
Kepala Badan Logistik TNI dibantu oleh Wakil Kepala Badan Logistik TNI.
14.
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44A
(1)
Pusat Psikologi TNI bertugas menyelenggarakan dukungan dan layanan psikologi secara terpadu dan integratif dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.
(2)
Pusat Psikologi TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Psikologi TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3)
Kepala Pusat Psikologi TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Psikologi TNI.
15.
Pasal 45 dihapus.
Pasal 45
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
16.
Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52A
(1)
Pusat Reformasi Birokrasi TNI bertugas menyelenggarakan program dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2)
Pusat Reformasi Birokrasi TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Reformasi Birokrasi TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
Pasal 52B
(1)
Pusat Administrasi Personel TNI bertugas menyelenggarakan pembinaan administrasi personel meliputi penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pemisahan, dan penyaluran personel TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2)
Pusat Administrasi Personel TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Administrasi Personel TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3)
Kepala Pusat Administrasi Personel TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Administrasi Personel TNI.
17.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1)
Komando Gabungan Wilayah Pertahanan bertugas sebagai penindak awal bila terjadi konflik dan sebagai kekuatan penangkal ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dari luar dan dalam negeri dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan di wilayahnya baik untuk OMP maupun OMSP dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Panglima.
(2)
Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dipimpin oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3)
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dibantu oleh Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, 7 (tujuh) Asisten Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, Inspektur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, dan Komandan Satuan TNI Terintegrasi.
(4)
Susunan organisasi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
18.
Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55A
(1)
Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Kotama Ops lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2)
Komando Pertahanan Udara Nasional dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3)
Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional dibantu oleh Kepala Staf Komando Pertahanan Udara Nasional, Inspektur Komando Pertahanan Udara Nasional, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, dan 8 (delapan) Asisten Kepala Staf Komando Pertahanan Udara Nasional.
(4)
Susunan organisasi Komando Pertahanan Udara Nasional dan satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
19.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 57 diubah sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1)
Komando Armada Republik Indonesia bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan matra laut sesuai dengan kebijakan Panglima.
(2)
Komando Armada Republik Indonesia dipimpin oleh Panglima Komando Armada Republik Indonesia, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3)
Panglima Komando Armada Republik Indonesia dibantu oleh Kepala Staf Komando Armada Republik Indonesia, Panglima Komando Armada, Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut, Wakil Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut, Inspektur Komando Armada Republik Indonesia, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada Republik Indonesia, 7 (tujuh) Asisten Panglima Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Latihan Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Pasukan Katak Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Operasi Kapal Selam Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Penyelam dan Penyelamatan Bawah Air Komando Armada Republik Indonesia, Kepala Staf Komando Armada, Inspektur Komando Armada, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada, Komandan Gugus Tempur Laut, dan Komandan Gugus Keamanan Laut.
(4)
Susunan organisasi Komando Armada Republik Indonesia dan satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
20.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1)
Komando Operasi Udara Nasional bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di ruang udara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Komando Operasi Udara Nasional dipimpin oleh Panglima Komando Operasi Udara Nasional, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3)
Panglima Komando Operasi Udara Nasional dibantu oleh Kepala Staf Komando Operasi Udara Nasional, Panglima Komando Daerah TNI Angkatan Udara, Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara, Inspektur Komando Operasi Udara Nasional, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Operasi Udara Nasional, 7 (tujuh) Asisten Komando Operasi Udara Nasional, Kepala Pusat Pengendali Operasi Komando Operasi Udara Nasional, Kepala Staf Komando Daerah TNI Angkatan Udara, Kepala Staf Komando Operasi TNI Angkatan Udara, Inspektur Komando Daerah TNI Angkatan Udara, Inspektur Komando Operasi TNI Angkatan Udara, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Daerah TNI Angkatan Udara, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara, Panglima Komando Sektor Komando Operasi TNI Angkatan Udara, Kepala Pusat Operasi Udara Komando Operasi TNI Angkatan Udara, Komandan Grup Komando Operasi TNI Angkatan Udara, dan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Tipe A.
(4)
Susunan organisasi Komando Operasi Udara Nasional dan satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
21.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1)
Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan operasi survei pemetaan Hidro-Oseanografi militer maupun nasional yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut, dan keselamatan navigasi pelayaran serta menyiapkan data dan informasi di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan dalam rangka mendukung kepentingan TNI maupun publik untuk pertahanan negara dan pembangunan nasional.
(2)
Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3)
Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Inspektur Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Kepala Kelompok Staf Ahli Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, dan 6 (enam) Asisten Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.
(4)
Susunan organisasi Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dan satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
22.
Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 59A, Pasal 59B, dan Pasal 59C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59A
(1)
Komando Pasukan Khusus bertugas menyelenggarakan operasi khusus meliputi operasi komando, operasi sandiyudha, operasi anti teror, dan operasi khusus lainnya untuk menjaga kedaulatan dan mengamankan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri guna mendukung tugas pokok TNI.
(2)
Komando Pasukan Khusus dipimpin oleh Panglima Komando Pasukan Khusus, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3)
Panglima Komando Pasukan Khusus dibantu oleh Wakil Panglima Komando Pasukan Khusus, Inspektur Komando Pasukan Khusus, 3 (tiga) Asisten Komando Pasukan Khusus, Wakil Inspektur Komando Pasukan Khusus, Komandan Grup Komando Pasukan Khusus, dan Komandan Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus Komando Pasukan Khusus.
(4)
Susunan organisasi Komando Pasukan Khusus dan satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 59B
(1)
Korps Marinir bertugas melaksanakan operasi amfibi, operasi pertahanan pantai, operasi pengamanan pulau-pulau strategis, dan operasi lainnya dalam rangka OMP dan OMSP sesuai dengan kebijakan Panglima.
(2)
Korps Marinir dipimpin oleh Panglima Korps Marinir yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3)
Panglima Korps Marinir dibantu oleh Kepala Staf Korps Marinir, Komandan Pasukan Marinir, Inspektur Korps Marinir, 7 (tujuh) Asisten Panglima Korps Marinir, Wakil Komandan Pasukan Marinir, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Korps Marinir, dan Komandan Komando Latihan Marinir.
(4)
Susunan organisasi Korps Marinir dan satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 59C
(1)
Korps Pasukan Gerak Cepat bertugas menyelenggarakan operasi udara khusus, operasi pertahanan udara, dan operasi lainnya dalam rangka OMP dan OMSP sesuai dengan kebijakan Panglima.
(2)
Korps Pasukan Gerak Cepat dipimpin oleh Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3)
Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat dibantu oleh Kepala Staf Korps Pasukan Gerak Cepat, Inspektur Korps Pasukan Gerak Cepat, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat, dan Komandan Divisi Korps Pasukan Gerak Cepat.
(4)
Susunan organisasi Korps Pasukan Gerak Cepat dan satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
23.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 60 diubah sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1)
Komando Daerah Militer bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan negara matra darat di wilayahnya, dalam rangka pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan kebijakan Panglima.
(2)
Komando Daerah Militer dipimpin oleh Panglima Komando Daerah Militer, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3)
Panglima Komando Daerah Militer dibantu oleh Kepala Staf Komando Daerah Militer, Inspektur Komando Daerah Militer, Kepala KelompokStaf Ahli Panglima Komando Daerah Militer, Komandan Komando Resort Militer Tipe A, dan Komandan Resimen Induk Komando Daerah Militer.
(4)
Susunan organisasi Komando Daerah Militer dan satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
24.
Pasal 61 dihapus.
Pasal 61
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
25.
Pasal 63 dihapus.
Pasal 63
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
26.
Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1)
Markas Besar TNI Angkatan Darat meliputi:
a.
unsur pimpinan terdiri atas:
1.
Kepala Staf Angkatan Darat; dan
2.
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat;
b.
unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
1.
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat;
2.
Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat;
3.
Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat;
4.
Staf Intelijen TNI Angkatan Darat;
5.
Staf Operasi TNI Angkatan Darat;
6.
Staf Personalia TNI Angkatan Darat;
7.
Staf Logistik TNI Angkatan Darat; dan
8.
Staf Teritorial TNI Angkatan Darat;
c.
unsur pelayanan terdiri atas Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat;
d.
Balakpus terdiri atas:
1.
PusatTeritorial TNI Angkatan Darat;
2.
Pusat Kesenjataan Infanteri;
3.
Pusat Kesenjataan Kavaleri;
4.
Pusat Kesenjataan Artileri Medan;
5.
Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara;
6.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat;
7.
Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat;
8.
Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat;
9.
Pusat Zeni TNI Angkatan Darat;
10.
Pusat Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Darat;
11.
Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat;
12.
Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat;
13.
Akademi Militer;
14.
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat;
15.
Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat;
16.
Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat;
17.
Pusat Siber TNI Angkatan Darat;
18.
Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat;
19.
Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat;
20.
Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat;
21.
Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat;
22.
Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat;
23.
Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat;
24.
Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat;
25.
Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat;
26.
Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat;
27.
Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat;
28.
Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat;
29.
Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat;
30.
Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat; dan
31.
Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Darat; dan
e.
Kotama Bin terdiri atas:
1.
Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
2.
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
3.
Komando Pasukan Khusus; dan
4.
Komando Daerah Militer.
(2)
Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
27.
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
(1)
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam menyelenggarakan pengawasan intern yang meliputi pengawasanumum, pengawasan perbendaharaan, dan pengawasan khusus terhadap organisasi di jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, dan 10 (sepuluh) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat.
28.
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1)
Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis serta menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang perencanaan dan anggaran serta reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 2 (dua) Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat.
29.
Ketentuan ayat (3) Pasal 70 diubah sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
(1)
Staf Intelijen TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang intelijen dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Staf Intelijen TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 2 (dua) Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat.
30.
Ketentuan ayat (3) Pasal 71 diubah sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1)
Staf Operasi TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang operasi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Staf Operasi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 2 (dua) Wakil Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat.
31.
Pasal 72 dihapus.
Pasal 72
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
32.
Ketentuan ayat (3) Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1)
Staf Personalia TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang personel dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Staf Personalia TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 2 (dua) Wakil Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat.
33.
Ketentuan ayat (3) Pasal 74 diubah sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(1)
Staf Logistik TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang logistik dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Staf Logistik TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 2 (dua) Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat.
34.
Ketentuan ayat (3) Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1)
Staf Teritorial TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang teritorial dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Staf Teritorial TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 2(dua) Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat.
35.
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 77A, Pasal 77B, Pasal 77C, dan Pasal 77D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77A
(1)
Pusat Kesenjataan Infanteri bertugas menyelenggarakan pembinaan kesenjataan, doktrin, pendidikan, latihan, serta penelitian dan pengembangan infanteri dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Pusat Kesenjataan Infanteri dipimpin oleh Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri, Inspektur Pusat Kesenjataan Infanteri, Direktur Kesenjataan Pusat Kesenjataan Infanteri, dan Komandan Pusat Pendidikan Infanteri Pusat Kesenjataan Infanteri.
Pasal 77B
(1)
Pusat Kesenjataan Kavaleri bertugas menyelenggarakan pembinaan kesenjataan, doktrin, pendidikan, latihan, serta penelitian dan pengembangan kavaleri dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Pusat Kesenjataan Kavaleri dipimpin oleh Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri, Inspektur Pusat Kesenjataan Kavaleri, Direktur Kesenjataan Pusat Kesenjataan Kavaleri, dan Komandan Pusat Pendidikan Kavaleri Pusat Kesenjataan Kavaleri.
Pasal 77C
Pusat Kesenjataan Artileri Medan bertugas menyelenggarakan pembinaan kesenjataan, doktrin, pendidikan, latihan, serta penelitian dan pengembangan artileri medan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Pusat Kesenjataan Artileri Medan dipimpin oleh Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan, Inspektur Pusat Kesenjataan Artileri Medan, Direktur Kesenjataan Pusat Kesenjataan Artileri Medan, dan Komandan Pusat Pendidikan Artileri Medan Pusat Kesenjataan Artileri Medan.
Pasal 77D
(1)
Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan kesenjataan, doktrin, pendidikan, latihan, serta penelitian dan pengembangan artileri pertahanan udara dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara dipimpin oleh Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara, Inspektur Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara, Direktur Kesenjataan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara, dan Komandan Pusat Pendidikan Artileri Pertahanan Udara Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara.
36.
Ketentuan ayat (3) Pasal 78 diubah sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1)
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi polisi militer dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada KepalaStaf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dan Inspektur Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat.
37.
Pasal 79 dihapus.
Pasal 79
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
38.
Ketentuan ayat (3) Pasal 80 diubah sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut
Pasal 80
(1)
Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi penerbangan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di l bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat dan Inspektur Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat.
39.
Ketentuan ayat (3) Pasal 81 diubah sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1)
Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat dibantu oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat, Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat, Wakil Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat, Kepala Kelompok Staf Ahli Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat, dan Ketua Komite Medik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat.
40.
Ketentuan ayat (3) Pasal 82 diubah sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
(1)
Pusat Zeni TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi zeni dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Pusat Zeni TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Direktur Kecabangan Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, dan Komandan Pusat Pendidikan Zeni Pusat Zeni TNI Angkatan Darat.
41.
Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
(1)
Pusat Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel, serta fungsi komunikasi dan elektronika dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Pusat Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepadaKepala StafAngkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Kepala Pusat Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Darat dan Inspektur Pusat Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Darat.
42.
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1)
Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel, dan fungsi peralatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dan Inspektur Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat.
43.
Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
(1)
Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel, dan fungsi pembekalan angkutan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat dan Inspektur Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat.
44.
Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
(1)
Akademi Militer bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan Darat setingkat akademi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Akademi Militer dipimpin oleh Gubernur Akademi Militer yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, dalam rangka operasional kegiatan integratif bertanggungjawab kepada Komandan Jenderal Akademi TNI.
(3)
Gubernur Akademi Militer dibantu oleh Wakil Gubernur Akademi Militer dan Direktur Pendidikan Akademi Militer.
45.
Ketentuan ayat (3) Pasal 87 diubah sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
(1)
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI Angkatan Darat serta pengkajian dan pengembangan strategis dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, Direktur Pendidikan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Widyaiswara Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat.
46.
Ketentuan ayat (3) Pasal 88 diubah sehingga Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan dasar keperwiraan bagi calon Perwira TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat.
47.
Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
(1)
Pusat Siber TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi siber dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Pusat Siber TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Pusat Siber TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
48.
Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 103A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103A
(1)
Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan fungsi teknis bidang personel dari kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat meliputi penyediaan tenaga, seleksi pendidikan, karier, perawatan, serta pemisahan dan penyaluran personel TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
49.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 105 diubah sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
(1)
] Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi doktrin, pendidikan, latihan, dan pengkajian satuan jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2)
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3)
Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, 6 (enam) Direktur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Wakil Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat Pendidikan Pengetahuan Militer Umum Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Pusat Latihan Tempur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat, dan Komandan Politeknik TNI Angkatan Darat Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat.
(4)
Susunan organisasi Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
50.
Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 105A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105A
Komando Pasukan Khusus disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59A, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina fungsi dan kesiapan operasional pasukan khusus dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.
51.
Pasal 107 dihapus.
Pasal 107
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
52.
Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
(1)
Markas Besar TNI Angkatan Laut meliputi:
a.
unsur pimpinan terdiri atas:
1.
Kepala Staf Angkatan Laut; dan
2.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut;
b.
unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
1.
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut;
2.
Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut;
3.
Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut;
4.
Staf Intelijen TNI Angkatan Laut;
5.
Staf Operasi TNI Angkatan Laut;
6.
Staf Personalia TNI Angkatan Laut;
7.
Staf Logistik TNI Angkatan Laut;
8.
Staf Teritorial TNI Angkatan Laut; dan
9.
Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut;
c.
unsur pelayanan terdiri atas Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Laut;
d.
Balakpus terdiri atas:
1.
Akademi TNI Angkatan Laut;
2.
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut;
3.
Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut;
4.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut;
5.
Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut;
6.
Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut;
7.
Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut;
8.
Pusat Teritorial TNI Angkatan Laut;
9.
Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut;
10.
Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut;
11.
Dinas Hukum TNI Angkatan Laut;
12.
Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut;
13.
Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut;
14.
Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut;
15.
Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut;
16.
Dinas Materiel TNI Angkatan Laut;
17.
Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut;
18.
Pusat Kelaikan Materiel dan Keselamatan Kerja TNI Angkatan Laut;
19.
Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut;
20.
Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut;
21.
Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut;
22.
Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut;
23.
Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut;
24.
Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut;
25.
Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut;
26.
Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut;
27.
Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Laut;
28.
Dinas Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa TNI Angkatan Laut; dan
29.
Pusat Siber TNI Angkatan Laut; dan
e.
Kotama Bin terdiri atas:
1.
Komando Armada Republik Indonesia;
2.
Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut;
3.
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut;
4.
Korps Marinir; dan
5.
Komando Lintas Laut Militer. Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
53.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111
(1)
] Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam pengawasan intern bidang operasi dan latihan, logistik, umum serta perbendaharaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib tindak di bidang pembinaan kemampuan dan kekuatan di jajaran TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut.
(2)
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3)
Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut, Perwira Koordinator1 Pengawasan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut, dan 4 (empat) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut.
54.
Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
(1)
Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait guna mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2)
Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3)
Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh 7 (tujuh) Perwira Staf Ahli Tingkat III Kepala Staf Angkatan Laut dan 14 (empat belas) Perwira Staf Ahli Tingkat II Kepala Staf Angkatan Laut yang bertanggung jawab kepada Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut.
55.
Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 118
(1)
Staf Teritorial TNI Angkatan Laut bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang pemberdayaan wilayah pertahanan laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2)
Staf Teritorial TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3)
Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Laut.
56.
Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
(1)
Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pelayanan dan urusan dalam di lingkungan Markas Besar TNI Angkatan Laut.
(2)
Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
57.
Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
(1)
Akademi TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan Laut tingkat akademik dalam mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2)
Akademi TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Gubernur Akademi TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, dalam rangka operasional kegiatan integratif bertanggung jawab kepada Komandan Jenderal Akademi TNI.
(3)
Gubernur Akademi TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Gubernur Akademi TNI Angkatan Laut dan Sekretaris Lembaga Akademi TNI Angkatan Laut.
58.
Ketentuan ayat (3) Pasal 123 diubah sehingga Pasal 123 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123
(1)
Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penerbangan TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2)
Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3)
Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut dan Inspektur Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut.
59.
Di antara Pasal 124 dan Pasal 125 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 124A dan Pasal 124B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 124A
(1)
Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pendidikan tingkat vokasi, sarjana, dan pasca sarjana dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2)
Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3)
Komandan Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut.
Pasal 124B
(1)
Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan kesehatan yang meliputi kesehatan matra laut, kesehatan preventif, pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan, materiel kesehatan, dan sumber daya tenaga kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2)
Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3)
Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Laut, Kepala Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Laut dr. Ramelan, dan Kepala Lembaga Kedokteran Gigi TNI Angkatan Laut Raden Eddy Martadinata.
60.
Pasal 125 dihapus.
Pasal 125
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
61.
Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 126
(1)
Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan pengamanan, intelijen maritim, penelitian personel, operasi intelijen, intelijen teknik, dan persandian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2)
Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
62.
Di antara Pasal 126 dan Pasal 127 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 126A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 126A
(1)
Pusat Teritorial TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan fungsi teknis teritorial meliputi perencanaan, pembinaan kemampuan, pembinaan ketahanan wilayah maritim, komunikasi sosial maritim, bakti TNI Angkatan Laut, pembinaan olah raga air dan fungsi organik militer, serta menyelenggarakan kegiatan teritorial matra laut tingkat pusat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2)
Pusat Teritorial TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
63.
Pasal 131 dihapus.
Pasal 131
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
64.
Pasal 135 dihapus.
Pasal 135
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
65.
Ketentuan ayat (1) Pasal 136 diubah sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
(1)
Dinas Materiel TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan materiel, teknologi dan pemeliharaan platform alat utama sistem senjata dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2)
Dinas Materiel TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Materiel TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
66.
Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 137
(1)
Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pemeliharaan materiel senjata, amunisi, dan elektronika yang meliputi materiel navigasi, elektronika penginderaan, sistem kendali senjata, serta instrumen dan sistem pemeliharaan terencana bidang indra pengendalian senjata dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2)
Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3)
Kepala Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut dibantu oleh Kepala Arsenal.
67.
Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 138
(1)
Pusat Kelaikan Materiel dan Keselamatan Kerja TNI Angkatan Laut bertugas1 menyelenggarakan pembinaan kelaikan materiel meliputi pengujian mutu, standardisasi, dan sertifikasi, serta pembinaan keselamatan kerja dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2)
Pusat Kelaikan Materiel dan Keselamatan Kerja TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Pusat Kelaikan Materiel dan Keselamatan Kerja TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
68.
Pasal 148 dihapus.
Pasal 148
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
69.
Di antara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 148A dan Pasal 148B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 148A
(1)
Dinas Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan dukungan dan layanan pengadaan barang/jasa pada unit organisasi TNI Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2)
Dinas Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Dinas Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksaaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
Pasal 148B
(1)
Pusat Siber TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi siber serta kegiatan dan operasi siber dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2)
Pusat Siber TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Komandan Pusat Siber TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf AngkatanLaut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
70.
Di antara Pasal 151 dan Pasal 152 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 151A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151A
Korps Marinir disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59B, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina kekuatan dan kesiapan operasi satuan marinir serta membina potensi maritim menjadi kekuatan pertahanan keamanan matra laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut.
71.
Pasal 153 dihapus.
Pasal 153
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
72.
Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154
(1)
Markas Besar TNI Angkatan Udara meliputi:
a.
unsur pimpinan terdiri atas:
1.
Kepala Staf Angkatan Udara; dan
2.
Wakil Kepala Staf Angkatan Udara;
b.
unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
1.
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara;
2.
Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara;
3.
Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara;
4.
Staf Intelijen TNI Angkatan Udara;
5.
Staf Operasi TNI Angkatan Udara;
6.
Staf Personalia TNI Angkatan Udara;
7.
Staf Logistik TNI Angkatan Udara;
8.
Staf Teritorial TNI Angkatan Udara; dan
9.
Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara;
c.
unsur pelayanan terdiri atas Detasemen Markas TNI Angkatan Udara;
d.
Balakpus terdiri atas: Pusat Kelaikan, Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara; 2. Akademi TNI Angkatan Udara; 3. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara; 4. PusatPolisi Militer TNI Angkatan Udara; 5. PusatKesehatan TNI Angkatan Udara; 6. Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara; 7. Pusat Pembekalan Materiel TNI Angkatan Udara; 8. Pusat Teritorial TNI Angkatan Udara; 9. Pusat Barang Milik Negara TNI Angkatan Udara; 10. Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara; 11. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara; 12. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara; 13. Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara; 14. Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara; 15. Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan Udara; 16. Dinas Hukum TNI Angkatan Udara; 17. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Udara; 18. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara; 19. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara; 20. Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara; 21. Dinas Materiel TNI Angkatan Udara; 22. Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara; 23. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara; 24. Dinas Konstruksi TNI Angkatan Udara; 25. Dinas Barang Tidak Bergerak TNI Angkatan Udara; 26. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara; 27. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Udara; 28. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Udara; 29. Satuan Siber TNI Angkatan Udara; 30. Dinas Pembinaan Jasmani TNI Angkatan Udara; 31. Dinas Sejarah TNI Angkatan Udara; dan 32.I Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa Saryanto; dan
e.
Kotama Bin terdiri atas:
1.
Komando Operasi Udara Nasional;
2.
Korps Pasukan Gerak Cepat;
3.
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara; dan
4.
Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara.
(2)
Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
73.
Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157
(1)
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Udara dalam pengawasan intern bidang operasi dan latihan, logistik, umum serta perbendaharaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib tindak di bidang pembinaan kemampuan dan kekuatan di jajaran TNI Angkatan Udara dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Udara.
(2)
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3)
Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara, 4 (empat) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara, dan Kepala Koordinator Auditor Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara.
74.
Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158
(1)
Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Udara dengan memberikan saran melalui pengolahan dan penelaahan secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
(2)
Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3)
Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara dibantu oleh 3(tiga) Perwira Staf Ahli Tingkat III Kepala Staf Angkatan Udara dan 9 (sembilan) Perwira Staf Ahli Tingkat II Kepala Staf Angkatan Udara yang bertanggung jawab kepada Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Udara.
75.
Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 164
(1)
Staf Teritorial TNI Angkatan Udara bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Udara dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang teritorial dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
(2)
Staf Teritorial TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3)
Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Udara.
76.
Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 166
(1)
Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pelayanan dan urusan dalam di lingkungan Markas Besar TNI Angkatan Udara.
(2)
Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Komandan Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
77.
Di antara Pasal 167 dan Pasal 168 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 167A dan Pasal 167B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 167A
(1)
Akademi TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan Udara tingkat akademik dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
(2)
Akademi TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Gubernur Akademi TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara, dalam rangka operasional kegiatan integratif bertanggung jawab kepada Komandan Jenderal Akademi TNI.
(3)
Gubernur Akademi TNI Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Gubernur Akademi TNI Angkatan Udara dan Sekretaris Lembaga Akademi TNI Angkatan Udara.
Pasal 167B
(1)
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI Angkatan Udara, menyelenggarakan pendidikan operasi matra udara, dan melaksanakan pengkajian kekuatan udara dan strategi operasi matra udara.
(2)
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3)
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara, Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara, 3 (tiga) Direktur Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara, dan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Air Power Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara.
78.
Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 168
(1)
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pemeliharaan dan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib, penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik, pengurusan tahanan militer, pembinaanumum, serta melaksanakan tugas kepolisian militer lainnya bagi kepentingan TNI Angkatan Udara.
(2)
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3)
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara.
79.
Di antara Pasal 168 dan Pasal 169 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 168A dan Pasal 168B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 168A
(1)
Pusat Kesehatan TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan kesehatan yang meliputi kesehatan matra udara, kesehatan preventif, pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan, materiel kesehatan, dan sumber daya tenaga kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
(2)
Pusat Kesehatan TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3)
Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Udara, Kepala Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito, dan Kepala Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut TNI Angkatan Udara drg. R. Poerwanto.
Pasal 168B
(1)
Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan penyediaan data dan informasi geospasial, pengamanan survei udara, dan foto udara, serta menjadi wali data peta aeronautika untuk mendukung kegiatan TNI Angkatan Udara dan TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3)
Kepala Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara dibantu Wakil Kepala Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara dan 3 (tiga) Direktur Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara.
80.
Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 170
(1)
Pusat Teritorial TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan potensi kedirgantaraan menjadi komponen cadangan dan komponen pendukung matra udara serta menyiapkan kekuatan dan kemampuan kewilayahan dalam rangka mewujudkan ruang, alat, dan kondisi juang kedirgantaraan yang tangguh.
(2)
Pusat Teritorial TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Pusat Teritorial TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
81.
Di antara Pasal 170 dan Pasal 171 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 170A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 170A
(1)
Pusat Barang Milik Negara TNI Angkatan Udara bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Udara dalam pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan TNI Angkatan Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
(2)
Pusat Barang Milik Negara TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Pusat Barang Milik Negara TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
82.
Pasal 175 dihapus.
Pasal 175
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
83.
Ketentuan ayat (1) Pasal 176 diubah sehingga Pasal 176 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 176
(1)
Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan penerangan TNI Angkatan Udara meliputi penerangan pasukan, penerangan umum, dokumentasi produksi, serta pengelolaan media informasi dan internet dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
(2)
Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
84.
Pasal 182 dihapus.
Pasal 182
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
85.
Ketentuan Pasal 191 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 191
Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan mental terhadap prajurit dan Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Udara beserta keluarganya dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara. (2) Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
86.
Di antara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 191A, Pasal 191B, dan Pasal 191C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 191A
Satuan Siber TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan kekuatan dan kemampuan bidang siber yang meliputi pertahanan siber, penyerangan siber, intelijen siber, dan kontra intelijen siber, melaksanakan tindakan pencegahan, penanggulangan, pemulihan, dan penindakan terhadap serangan siber, serta pemeliharaan materiel khusus siber dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara. (2) Satuan Siber TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Komandan Satuan Siber TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
Pasal 191B
(1)
Dinas Pembinaan Jasmani TNI Angkatan Udara bertugas melaksanakan kebijakan bidang pembinaan jasmani matra udara, kesamaptaan jasmani, olah raga, dan pengkajian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
(2)
Dinas Pembinaan Jasmani TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Jasmani TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
Pasal 191C
(1)
Dinas Sejarah TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan kesejarahan TNI Angkatan Udara dalam rangka merekonstruksi peristiwa masa lampau untuk menghasilkan penguatan jati diri dan karakter prajurit/Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Udara serta meningkatkan partisipasi dan apresiasi masyarakat terhadap perjuangan TNI Angkatan Udara melalui pengelolaan dokumentasi, arsip sejarah, perpustakaan, penulisan sejarah, museum, dan monumen TNI Angkatan Udara.
(2)
Dinas Sejarah TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Dinas Sejarah TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
87.
Di antara Pasal 193 dan Pasal 194 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 193A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 193A
Korps Pasukan Gerak Cepat disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59C, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina kekuatan dan kesiapan operasi satuan pasukan gerak cepat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara.
88.
Ketentuan Pasal 194 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 194
(1)
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNIAngkatan Udara bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin, pendidikan, latihan, dan pengkajian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.
(2)
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3)
KomandanKomando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara, Inspektur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara, Kepala Kelompok Staf Ahli Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara, 5 (lima) Direktur Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara, Komandan Pusat Pendidikan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara, Komandan Pusat Latihan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara, dan Komandan Sekolah Kesatuan Komando TNI Angkatan Udara.
(4)
Susunan organisasi Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara dan satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
89.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 195 diubah sehingga Pasal 195 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 195
(1)
Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara bertugas melaksanakan pemeliharaan dan produksi materiel TNI Angkatan Udara serta menyelenggarakan pembinaan peralatan bengkel/ produksi dan publikasi teknik.
(2)
Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara dipimpin oleh KomandanKomando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.
(3)
Komandan Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Komandan Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara, Inspektur Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara, dan Kepala Kelompok Staf Ahli Komandan Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara.
(4)
Susunan organisasi Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara dan satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
90.
Lampiran dalam Peraturan Presiden Nomor Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Lampiran
BAB II
ANGKATAN UDARA
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2025
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 120

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…