Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2011 TENTANG UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih memperkuat organisasi Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam rangka melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi serta pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi PapuadanProvinsiPapuaBarat, perlumenetapkanPeraturan PresidententangPerubahanAtasPeraturan PresidenNomor 66 Tahun 2011tentangUnitPercepatanPembangunanProvinsiPapua dan Provinsi Papua Barat
Mengingat
:
1.
Undang-Undang NOMOR 21 TAHUN 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151),sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang NOMOR 35 TAHUN 2008 (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4884); 3.Peraturan …
2.
Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun20o7 tentangPerubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20o7 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718)
3.
Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2010 tentangTataCara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan GubernurSebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 51O7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah NOMOR 23 TAHUN 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 44)
4.
Peraturan PresidenNomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
5.
Peraturan Presiden NOMOR 66 TAHUN 2011 tentang Unit PercepatanPembangunanProvinsiPapua dan ProvinsiPapua Barat
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 Tahun2O11TENTANGUNITPERCEPATAN
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden NOMOR 66 TAHUN 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan ProvinsiPapuaBarat,sehingga Pasal 7 berbunyi: "Pasal 7
(1)
Susunan organisasi UP4B terdiri dari
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Wakil Kepala
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
5 (lima) Deputi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Tenaga Profesional
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tenaga Profesional sebagaimana dimaksudpada ayat (1)huruf d, terdiri dari Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda dan Tenaga Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 8o(delapan puluh) orang."
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILOBAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011NOMOR 117
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.