Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, dan pencapaian tujuan pembangunan nasional melalui transformasi digital pemerintah yang terintegrasi dan berdampak, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023. Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Komite Digital Pemerintah merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian rekomendasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.

Tentang
:Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:83
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Juli 2025
Tanggal Pengundangan
:29 Juli 2025
Tanggal Berlaku
:29 Juli 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (119) : 9 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Tata Laksana & Reformasi Jaringan & Jasa Telekomunikasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2025
TENTANG
KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, dan pencapaian tujuan pembangunan nasional melalui transformasi digital pemerintah yang terintegrasi dan berdampak, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
3.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 159);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang selanjutnya disebut Komite Digital Pemerintah.
(2)
Komite Digital Pemerintah merupakanlembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi
Pasal 2
Komite Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian rekomendasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
b.
perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
c.
penyelesaian hambatan dalam penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas
d.
pemantauan dan evaluasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
e.
pelaksanaan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
(1)
Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas:
a.
Ketua Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan;
b.
Wakil KetuaI: menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c.
Wakil Ketua II: menteri yang menyelenggarakan komunikasi dan informasi;
d.
Anggota :1.menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 2. menteriyang menyelenggarakan hukum; 3. dalam negeri; 4. menteri yang menyelenggarakan perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang nasional; 5. kepala lembaga yang pengawasan keuangan negara/ daerah dan 6. pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah; dan 7.kepala keamanan siber dan sandi.
(2)
Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat melibatkan kementerian/lembaga lain yang dianggap perlu.
(3)
1 Kementerian/lembaga lain yang dilibatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendukung dan melaksanakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.
(4)
Wakil Ketua I dan Wakil Ketua I dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu tim kerja.
Bagian Kesatu (1) Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas
Pasal 5
Ketua mempunyai tugas memberikan arahan dan petunjuk terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan arahan strategis Presiden.
Pasal 6
(1)
Wakil Ketua I melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronikyang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pelaksanaan Pemerintah Digital untuk koordinasi Proses Bisnis Digital, Layanan Digital, dan Arsitektur Pemerintah Digital.
(2)
Wakil Ketua II melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintah Digital untuk Infrastruktur Digital, Aplikasi Digital, serta koordinasi Data Digital dan Keamanan Siber.
(3)
1 Pelaksanaan tugas Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan arahan dan petunjuk Ketua.
Pasal 7
Anggota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing berdasarkan arahan dan petunjuk Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II.
Bagian Kedua Sekretaris Eksekutif
Pasal 8
Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah ditunjuk Sekretaris Eksekutif.
Pasal 9
(1)
Sekretaris Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
(2)
Sekretaris Eksekutif dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 10
Sekretaris Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada Komite Digital Pemerintah.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O, Sekretaris Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
b.
penyiapan perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
c.
penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan penyusunan rekomendasi penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
d.
penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas
e.
pelaksanaan dukungan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Pasal 12
(1)
Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Koordinator I dan Koordinator II.
(2)
Koordinator I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan fasilitasi kepada Wakil Ketua I dalam melaksanakan tugasnya.
(3)
1 Koordinator I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) fasilitasi kepada Wakil Ketua II dalam melaksanakan
(4)
Koordinator I dan Koordinator II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dilaksanakan oleh:
a.
Koordinator I secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang transformasi digital pemerintah di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
b.
Koordinator I secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi pemerintah digital di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Pasal 13
(1)
Tim kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) dikoordinasikan oleh Koordinator I dan Koordinator II.
(2)
Tim kerja terdiri dari:
a.
unsur organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
b.
unsur organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
c.
unsur organisasi pada kementerian/lembaga terkait; dan/atau
d.
kelompok ahli.
(3)
Kelompok ahli terdiri paling banyak 15 (lima belas) orang.
(4)
Pembentukan,1 keanggotaan, rincian tugas, dan pembidangan tugas tim kerja ditetapkan lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah disepakati bersama dengan Wakil Ketua II.
(5)
Honorarium untuk kelompok ahli ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretaris Eksekutif ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 15
Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 16
Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 17
Sekretaris Eksekutif melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 18
(1)
Setiap unsur di lingkungan Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Komite Digital Pemerintah, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
BAB IV
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 19
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Komite Digital Pemerintah, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital pemerintah.
Pasal 20
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Digital Pemerintah bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalamLembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Jtuli 2025
MENTERI SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O25NOMOR 119

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…