Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (10) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 59 Tahun 2024. Perpres ini mengatur mengenai Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. Peraturan Presiden ini merupakan pedoman bagi: 1) Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah Renstra-KL dan Renja-KL; 2) Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan Rancangan Renstra-KL dan Renja-KL; 3) Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan usulan perubahan Renstra-KL dan Renja- KL; dan 4) Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan Renja-KL dan persetujuan rancangan Renja-KL beserta usulan perubahannya.