Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2005
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menciptakan sumber daya manusia kelautan dan perikanan yang berkualitas dan profesional diperlukan pengembangan pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang memenuhi standar kompetensi nasional dan internasional;
b.
bahwa masyarakat Indonesia yang sebagian besar menggantungkan hidupnya atau terkait dengan sektor kelautan dan perikanan perlu untuk diberdayakan dan dikembangkan kemampuannya melalui penyuluhan dan/atau pendidikan dan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu untuk membentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan dengan menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
3.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden: a. Nomor 15 Tahun 2005; b. Nomor 63 Tahun 2005, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 29
Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari :
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
c.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
d.
Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
e.
Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
f.
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
g.
Inspektorat Jenderal;
h.
Badan RisetKelautan dan Perikanan;
i.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
j.
Staf Ahli.
2.
Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1)
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2)
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan tangkap.
(3)
I Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan budidaya
(4)
Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan.
(5)
Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang eksplorasi dan tata pemanfaatan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
(6)
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
(7)
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.
(8)
Badan Riset Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan riset di bidang kelautan dan perikanan.
(9)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan.
(10)
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
BAB II
DEPARTEMEN
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARISKABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Lambock V.Nahattands
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.