Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan nasional, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan pada penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional yang terkait dengan cakupan penguasaan tanah, persyaratan penguasaan tanah oleh masyarakat, bentuk pemberian santunan, besaran nilai santunan, pendelegasian kewenangan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, ketentuan teknis pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan, dan penyediaan hibah tanah dan tanah pengganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 12, dan penambahan 2 pasal yaitu Pasal 14A dan Pasal 14B. Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota, atau Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan mempedomani Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2018 TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk percepatan pelaksanaan pembangunar nasional, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan pada penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional yang terkait dengan cakupan penguasaan tanah, persyaratan penguasaan tanah oleh masyarakat, bentuk pemberian santunan, besaran nilai santunan, pendelegasian kewenangan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, ketentuan teknis pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan, dan penyediaan hibah tanah dan rumah pengganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 130);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2018TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB I
NASIONAL
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan DampakSosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 130) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.
2.
Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
3.
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.
tanah negara dalam pengelolaan Pemerintah; atau
b.
tanah yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
3.
Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus;dan
b.
menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.
(2)
Gubernur dapat menetapkanjangkawaktu penguasaan dan pemanfaatan tanah secara fisik yang berbeda denganjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diberikan santunan berupa:
a.
uang;dan/atau
b.
permukiman kembali.
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (4a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Gubernur setelah menerima dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(2)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a.
melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b.
atas Masyarakat yang menguasai tanah;
c.
mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d.
menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan;
e.
memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
f.
merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali;
g.
merekomendasikan besaran nilai santunan;
h.
merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan; dan
i.
merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai ikebutuhan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
(3)
Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan:
a.
biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah;
b.
mobilisasi;
c.
sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau
d.
tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
(3a)
Penilaian pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperhitungkan juga:
a.
bangunan; dan/atau
b.
tanaman dan sarana usaha milik masyarakat, berdasarkan rapat yang dikoordinasikan oleh kementeriankoordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.
(3b)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diusulkan oleh gubernur.
(4)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh sekretaris daerah provinsi dan beranggotakan:
a.
pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi;
b.
pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan;
c.
pejabat pada kantor pertanahan setempat pada lokasi pengadaan tanah;
d.
camat dan lurah setempat; dan
e.
pihak lain yang diperlukan.
6.
Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Gubernur dapatmendelegasikankewenangan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan lain.
(1a)
Dalam hal Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2)
Pelaksanaan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (la), dilakukan mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
(3)
Dalam hal pelaksanaan kewenangan gubernur dilaksanakan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), susunan ketua dan anggota Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disesuaikan dengan1 perangkat daerah pada kabupaten/kota atau organisasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
7.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah melakukan penyediaan hibah tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf i.
Pasal 14B
Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota, atau Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan mempedomani Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
BAB II
PELABUHAN BEBAS
Pasal II
1.
Menetapkangubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan PengusahaanKawasanPerdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengenai besaran nilai santunan, daftar penduduk penerima santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
2.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 153
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.