Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2005
TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perumusan formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan dengan memperhatikan hasil Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 pada tanggal 27 Oktober 2005;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2006 perlu ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2o05 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2oo6 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2OO6
Pasal 1
(1)
Dana AlokasiUmum terdiri dari:
a.
DanaAlokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
b.
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun 2oo6 ditetapkan 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2oo6.
(3)
Proporsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk Daerah Provinsi sebesar 1O% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
b.
Untuk daerah Kabupaten/Kota sebesar 9o% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).
Pasal 2
(1)
Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2)
Dana Alokasi Umum suatu Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar.
(3)
Celah fiskal Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal masing~masing Daerah Provinsi danKabupaten/Kota.
(4)
Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing~masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, indeks pembangunan manusia, dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita.
(5)
Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
(6)
Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(7)
Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah termasuk peningkatan gaji pokok, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, pemberian gaji bulan ke-13, dan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
BAB III
HASIL
Pasal 3
(1)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
(2)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan O (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.
(3)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
BAB IV
FISKAL
Pasal 4
(1)
Alokasi Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2006 ditetapkan tidak lebih kecil dari alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2oo5.
(2)
Daerah Provinsi yang menerima Dana Alokasi Umum Tahun 2006 lebih kecil dari Dana Alokasi Umum Tahun 2oo5 ditambah dengan dana penyesuaian, memperoleh tambahan dana penyesuaian.
BAB V
FISKAL
Pasal 5
Rincian besarnya alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2oo6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini.
BAB VI
FISKAL
Pasal 6
Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB VII
DIATUR LEBIH LANJUT OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2o06.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Lambock V.Nahattands
4A6n
T
/
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.