Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian kewenangan dalam penyusunan rencana umum energi daerah. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2007. Perpres ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dalam mencapai sasaran dan target Kebijakan Energi Nasional (KEN) secara bertahap. RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun. Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun rancangan RUED melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DEN dan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang
:Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional Dan Rencana Umum Energi Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:73
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 November 2023
Tanggal Pengundangan
:08 November 2023
Tanggal Berlaku
:08 November 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2023 (144) : 12 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Energi Baru Terbarukan (EBT)
Sub Subsektor
:
Pengembangan EBT Regulasi Transisi Energi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2023
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah bertujuan untuk mendukung tercapainya bauran energi primer sesuai target kebijakan energi nasional dan meningkatkan penyediaan energi baru dan energi terbarukan sesuai potensi daerah sehingga perlu dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi;
b.
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian kewenangan dalam penyusunan rencana umum energi daerah;
c.
bahwa Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Umum Energi Nasional yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasional.
2.
Rencana Umum Energi Daerah yang selanjutnya disingkat RUED adalah kebijakan pemerintah daerah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
3.
Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
8.
Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas Kebijakan Energi Nasional.
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
RUEN dan RUED disusun secara efisien, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 3
RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dalam mencapai sasaran dan target KEN secara bertahap.
Pasal 4
(1)
RUEN dan RUEDditinjau setiap 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pemutakhiran, RUEN dan RUED dapat dilakukan perubahan.
(3)
Perubahan RUEN dan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN.
Bagian Kedua Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
Pasal 5
(1)
Pemerintah Pusat menyusun rancangan RUEN berdasarkan KEN.
(2)
Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan data tahun dasar berupa data 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perencanaan pada saat RUEN disusun.
(3)
Dalam hal data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat keterbatasan, data tahun dasar menggunakan data paling lama 2 (dua) tahun sebelum tahun perencanaan.
(4)
Selain berdasarkan pada KEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyusunan rancangan RUEN dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.
(5)
Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a.
pertumbuhan ekonomi nasional;
b.
pertumbuhan penduduk nasional;
c.
kemampuan keuangan negara;
d.
perkembangan teknologi;dan/atau
e.
perubahan kebijakan Pemerintah Pusat.
(6)
Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 6
Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, minimal memuat:
a.
kondisi energi nasional saat ini dan kondisi energi nasional di masa mendatang;
b.
penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
Pasal 7
(1)
Dalam rangka melaksanakan penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Menteri membentuk tim penyusunan rancangan RUEN.
(2)
Susunan tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris;dan
c.
anggota.
(3)
Ketua tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh pejabat eselon I di Kementerian.
(4)
Sekretaris tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh pejabat eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian.
(5)
Anggota tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas wakil Kementerian dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 8
(1)
Tim penyusunan rancangan RUENsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas:
a.
menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN;dan
b.
1 melakukan pembahasan rancangan RUEN secara komprehensif dan lintas sektoral. Timpenyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 9
(1)
Tim penyusunan rancangan RUEN dalam menyusun rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
asosiasi yang terkait di bidang energi;
b.
perguruan tinggi;dan
c.
anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang energi.
Pasal 10
(1)
Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunanRUEN.
(2)
Ketentuan mengenai sistematika penyusunan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 11
Tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan rancangan RUEN kepada Menteri. Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DEN.
(3)
Dalam hal DEN memiliki pendapat lain dan/atau ada masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DEN melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian.
(4)
Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, DEN dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5)
Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua DEN.
Pasal 12
(1)
MenetapkanRUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan tata kerja persidanganDEN.
(2)
Dalampenetapan RUEN sebagaimana dimaksudpada ayat (1) DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUEN.
Pasal 13
RUEN ditetapkan paling lambat1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan.
Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah Provinsi menyusun rancangan RUED dengan mengacu pada RUEN.
(2)
Selain berdasarkan pada RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dalam penyusunan rancangan RUED dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.
(3)
Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
pertumbuhan ekonomi regional;
b.
pertumbuhan penduduk regional;
c.
kemampuan keuangan daerah;
d.
perkembangan teknologi;dan/atau
e.
perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 15
Penyusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi dengan mengikutsertakan:
a.
Pemerintah Pusat;
(2)
Rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
kondisi energi daerah saat ini dan di masa mendatang;
b.
Menetapkanvisi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c.
kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, danprogram pengembangan energi.
(3)
Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan data kebutuhan dan penyediaan energi di seluruh wilayah provinsi.
b.
pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
c.
masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi.
Pasal 16
(1)
Penyusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUED.
(2)
Ketentuan mengenai sistematika penyusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 17
Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun rancangan RUED melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DEN dan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan RUEN. Sinkronisasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pembinaan penyusunan rancangan RUED. Dalam melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DEN dapat berkoordinasi dengan Kementerian.
Pasal 19
(1)
RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan.
(2)
RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
Bagian Keempat Evaluasi Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional
Pasal 20
DEN melakukan evaluasi pelaksanaan RUEN. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1(satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), DEN menyampaikan rekomendasi perubahan RUEN kepada Menteri selaku ketua harian DEN.
(4)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Tim Penyusunan Rancangan RUEN melaksanakan perubahan RUEN.
(5)
Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara penyusunan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11.
Pasal 21
(1)
Pemerintah Daerah Provinsi melakukan evaluasi pelaksanaan RUED.
(3)
Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DEN dan Kementerian.
(4)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DEN dan Kementerian melakukan pembinaan penyusunan rancangan perubahan RUED.
(5)
Organisasi perangkat daerah provinsi melaksanakan perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUED sebagaimana dimaksudpada ayat (5)dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara penyusunan RUED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18.
Bagian Kelima Pendanaan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
Pasal 22
Pendanaan penyusunan RUEN bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b.
pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Pendanaan penyusunan RUED bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b.
pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Peran Masyarakat
Pasal 24
(1)
Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi dapat berperan dalam penyusunan RUEN dan RUED.
(2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis.
(3)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak:
a.
tim penyusunan rancangan RUEN mengumumkan rencana penyusunan RUEN melalui laman (website) Kementerian; atau
b.
kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED melalui laman (website) Pemerintah Daerah Provinsi atau media lainnya.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, RUEN dan RUED yang telah ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan RUEN dan RUED yang baru.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2023
MENTERI SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 144

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…