Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2018
TENTANG PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PEMBINA PROYEK ASAHAN DAN OTORITA PENGEMBANGAN PROYEK ASAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Induk antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal Untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan (Master Agreement between the Government of The Republic of Indonesia and the Investors for Asahan Hydroelectric and Aluminium Project) dan pada tanggal 19 Desember 2013, telah ditandatangani Akta Pengalihan Saham PT Indonesia Asahan Aluminium Co., Ltd. kepada Pemerintah Republik Indonesia;
b.
bahwa Pemerintah telah mengalihkan Barang Milik Negara berupa aset tanah Otorita Pengembangan Proyek Asahan seluas 1.211,10 ha (seribu dua ratus sebelas koma sepuluh hektar are) yang terletak di Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Simalungun sebagai penambahanpenyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium;
c.
bahwa seluruh tugas Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan telah selesai dan dapat diakhiri;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
untuk tidak memperpanjang perjanjian induk antara pemerintah republik indonesia dengan para penanam modal untuk proyek pembangkit listrik dan aluminium asahan (master agreement between the government of the republic of indonesia and the investors for asahan hydroelectric and aluminium project) dan pada tanggal 19 desember 2013, telah ditandatangani akta pengalihan saham pt indonesia asahan aluminium co., ltd. kepada pemerintah republik indonesia; b. bahwa pemerintah telah mengalihkan barang milik negara berupa aset tanah otorita pengembangan proyek asahan seluas 1.211,10 ha (seribu dua ratus sebelas koma sepuluh hektar are) yang terletak di kabupaten toba samosir, kabupaten asahan, kabupaten batubara, kabupaten simalungun sebagai penambahanpenyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt indonesia asahan aluminium; c. bahwa seluruh tugas badan pembina proyek asahan dan otorita pengembangan proyek asahan yang dibentuk dengan keputusan presiden nomor 5 tahun 1976 tentang pembentukan otorita pengembangan serta badan pembina pusat listrik tenaga air dan peleburan aluminium asahan telah selesai dan dapat diakhiri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan presiden tentang pengakhiran tugas dan pembubaran badan pembina proyek asahan dan otorita pengembangan proyek asahan; mengingat
:
:Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menetapkan
:
PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PEMBINA PROYEK ASAHAN DAN OTORITA PENGEMBANGAN PROYEK ASAHAN
BAB I
PENGEMBANGAN PROYEK ASAHAN
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini, mengakhiri tugas dan membubarkan Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan.
BAB II
PENGEMBANGAN PROYEK ASAHAN
Pasal 2
Barang Milik Negara pada Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang, kecuali yang telah tercatat pada Kementerian Perindustrian.
BAB III
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 3
Seluruh dokumen yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan/atau Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 4
(1)
Pimpinan dan karyawan pada Otorita Pengembangan Proyek Asahan diberhentikan dengan hormat dan diberikan uang penghargaan.
(2)
Besaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2018. Pasal 5 ….
BAB V
2018
Pasal 5
Pendanaan untuk pelaksanaan pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
BELANJA NEGARA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
BELANJA NEGARA
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang
mengetahuinya,1
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 149
Simanjuntak, Agnes Vepy, Lubis, Muhammad Yamin, Sembiring, Rosnidar, Zaidar, Zaidar
Journal of Law & Policy ReviewVol. 1No. 22023
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.