Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan Dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:73
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
:03 September 2018
Tanggal Berlaku
:03 September 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.149, LL SETNEG : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2018
TENTANG
PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PEMBINA PROYEK ASAHAN DAN OTORITA PENGEMBANGAN PROYEK ASAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Induk antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal Untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan (Master Agreement between the Government of The Republic of Indonesia and the Investors for Asahan Hydroelectric and Aluminium Project) dan pada tanggal 19 Desember 2013, telah ditandatangani Akta Pengalihan Saham PT Indonesia Asahan Aluminium Co., Ltd. kepada Pemerintah Republik Indonesia;
b.
bahwa Pemerintah telah mengalihkan Barang Milik Negara berupa aset tanah Otorita Pengembangan Proyek Asahan seluas 1.211,10 ha (seribu dua ratus sebelas koma sepuluh hektar are) yang terletak di Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Simalungun sebagai penambahanpenyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium;
c.
bahwa seluruh tugas Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan telah selesai dan dapat diakhiri;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

untuk tidak memperpanjang perjanjian induk antara pemerintah republik indonesia dengan para penanam modal untuk proyek pembangkit listrik dan aluminium asahan (master agreement between the government of the republic of indonesia and the investors for asahan hydroelectric and aluminium project) dan pada tanggal 19 desember 2013, telah ditandatangani akta pengalihan saham pt indonesia asahan aluminium co., ltd. kepada pemerintah republik indonesia; b. bahwa pemerintah telah mengalihkan barang milik negara berupa aset tanah otorita pengembangan proyek asahan seluas 1.211,10 ha (seribu dua ratus sebelas koma sepuluh hektar are) yang terletak di kabupaten toba samosir, kabupaten asahan, kabupaten batubara, kabupaten simalungun sebagai penambahanpenyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt indonesia asahan aluminium; c. bahwa seluruh tugas badan pembina proyek asahan dan otorita pengembangan proyek asahan yang dibentuk dengan keputusan presiden nomor 5 tahun 1976 tentang pembentukan otorita pengembangan serta badan pembina pusat listrik tenaga air dan peleburan aluminium asahan telah selesai dan dapat diakhiri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan presiden tentang pengakhiran tugas dan pembubaran badan pembina proyek asahan dan otorita pengembangan proyek asahan; mengingat
:
:Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menetapkan
:
PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PEMBINA PROYEK ASAHAN DAN OTORITA PENGEMBANGAN PROYEK ASAHAN
BAB I
PENGEMBANGAN PROYEK ASAHAN
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini, mengakhiri tugas dan membubarkan Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan.
BAB II
PENGEMBANGAN PROYEK ASAHAN
Pasal 2
Barang Milik Negara pada Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang, kecuali yang telah tercatat pada Kementerian Perindustrian.
BAB III
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 3
Seluruh dokumen yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan/atau Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 4
(1)
Pimpinan dan karyawan pada Otorita Pengembangan Proyek Asahan diberhentikan dengan hormat dan diberikan uang penghargaan.
(2)
Besaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2018. Pasal 5 ….
BAB V
2018
Pasal 5
Pendanaan untuk pelaksanaan pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
BELANJA NEGARA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
BELANJA NEGARA
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang
mengetahuinya,1
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 149

Paper Terkait

Problematika Pembatalan Hak Pengelolaan Milik PT. Inalum (Persero) atas Gugatan Cacat Prosedural dan Bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Studi Putusan Nomor 43/G/2022/PTUN-MDN)

Simanjuntak, Agnes Vepy, Lubis, Muhammad Yamin, Sembiring, Rosnidar, Zaidar, Zaidar
Journal of Law & Policy Review Vol. 1 No. 2 2023

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…