Untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP No. 12 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai standar harga satuan regional, yang meliputi: 1) satuan biaya honorarium; 2) satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; 3) satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor; 4) satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025
TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional perlu diganti;
b.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga satuan regional.
(2)
Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
satuan biaya honorarium;
b.
satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c.
satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor;
d.
satuan biaya pengadaan kendaraan dinas;dan
e.
satuan biaya pemeliharaan.
(3)
pada ayat (1) digunakan dalam:
a.
perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4)
Dalam perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, standar harga satuan regional bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui.
(5)
Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, standar harga satuan regional bersifat:
a.
batas tertinggiyangbesarannya tidak dapat dilampaui; dan
b.
dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
BAB II
KARENA ADANYA KENAIKAN HARGA PASAR
Pasal 2
(1)
Standar harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui idalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB III
KARENA ADANYA KENAIKAN HARGA PASAR
Pasal 3
Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KARENA ADANYA KENAIKAN HARGA PASAR
Pasal 4
Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaanperjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 5
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan evaluasi penerapan standar harga satuan regional minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(2)
Dalam melakukan evaluasi, menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perubahan standar harga satuan regional.
BAB VI
STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 105
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.