Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2006
TENTANG TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk sekaligus merupakan unsur pendukung kegiatan ekonomi sehingga perlu diupayakan agar senantiasa tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata dengan mutu pelayanan yang baik;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pembangkit tenaga listrik sampai dengan tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3395) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pasal 1
(1)
Membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim Koordinasi.
(2)
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi adalah :
a.
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Anggota :
1.
Menteri Keuangan;
2.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
4.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
c.
Pelaksana Harian :
1.
Ketua : Dr. Ir. Yogo Pratomo;
2.
Sekretaris : Ir. Sapto Triono Widiastoto;
3.
Anggota :
a.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.
Deputi Usaha Pertambangan, Listrik Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
BAB II
DISEBUT TIM KOORDINASI
Pasal 2
Tim Koordinasi mempunyai tugas :
a.
mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pendanaan, pengadaan tanah, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, perizinan, perpajakan, kepabeanan, dan percepatan persetujuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara;
b.
mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah perizinan, proses pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik swasta;
c.
mengambil langkah-langkah kebijakan bagi tersedianya batubara untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik; dan
d.
mengambil langkah-langkah kebijakan untuk penyesuaian jadwal operasi proyek.
BAB III
OPERASI PROYEK
Pasal 3
Untuk membantu kelancaran tugasnya, Ketua Tim Koordinasi dapat membentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat.
BAB IV
OPERASI PROYEK
Pasal 4
Biaya yang diperlukan untuk Tim Koordinasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
BAB V
OPERASI PROYEK
Pasal 5
Masa kerja Tim Koordinasi terhitung mulai ditetapkan Peraturan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
BAB VI
OPERASI PROYEK
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Lambock V. Nahattands
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.