Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
Untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 14 Tahun 2022; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 32 Tahun 2015. Perpres ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) pada Wilayah Perencanaan Yetetkun di Provinsi Papua Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: a) peran dan fungsi RDTR KPN; b) cakupan WP; c) tujuan penataan Wilayah Perencanaan/WP; d) rencana Struktur Ruang; e) rencana Pola Ruang; f) ketentuan Pemanfaatan Ruang; g) Peraturan Zonasi; h) kelembagaan; i) peninjauan kembali; dan j) ketentuan sanksi. RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain. RDTR KPN WP Yetetkun berperan sebagai alat operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada WP Yetetkun di Provinsi Papua Selatan. Penataan WP Yetetkun bertujuan untuk mewujudkan WP Yetetkun sebagai pusat pelayanan pintu gerbang KPN dengan mentransformasi kehidupan Masyarakat melalui sektor pertanian dan sektor perdagangan dan jasa berbasis lingkungan hidup yang berkelanjutan.