Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Dalam rangka mendukung partisipasi badan usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur melalui hak pengelolaan terbatas dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 27 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 32 Tahun 2020. Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2020. Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilakukan terhadap: 1) BMN pada kementerian/lembaga; dan 2) aset BUMN. Aset BUMN sebagaimana dimaksud berupa aset kekayaan negara yang dipisahkan, yang dimiliki oleh dan dicatatkan dalam laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara untuk digunakan dalam tujuan operasional dan korporasi Badan Usaha Milik Negara. Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap proyek Pengelolaan Aset. Dukungan tersebut dapat dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha Pengelola Aset.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:66
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
:02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
:02 Juli 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (95) : 20 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Barang Milik Negara & Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung partisipasi badan usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur melalui hak pengelolaan terbatas dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
5.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 46);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 46) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
2.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
4.
Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga selaku penanggungjawab atas penggunaan BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan atau direksi Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada masing-masing sektor infrastruktur.
5.
Badan Usaha Pendamping adalah badan usaha yang memberikan pendampingan kepada ? Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara dalam penyiapan dan transaksi Pengelolaan Aset.
6.
Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha yang ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan Pengelolaan Aset.
7.
Badan Layanan Umum Pengelola Aset yang selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan Umum yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
8.
Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
9.
Menteri/Kepala Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
10.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komiteyang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas.
11.
Kantor Jasa Penilai Publik adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya.
12.
Studi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan optimalisasi aset melalui PengelolaanAsetdengan paling sedikit mempertimbangkan aspekhukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
13.
Beauty Contest adalah metode pemilihan untuk memilih Badan Usaha Pengelola Aset BMN dengan penawaran finansial dan/atau teknis yang terbaik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh PJPK.
14.
Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan dan efektifitas Pengelolaan Aset.
2.
Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 2(dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilakukan terhadap:
a.
BMN pada kementerian/lembaga; dan
b.
aset Badan Usaha Milik Negara.
(2)
Aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa aset kekayaan negara yang dipisahkan, yang dimiliki oleh dan dicatatkan dalam laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara untuk digunakan dalam tujuan operasional dan korporasi Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Pengelolaan Aset aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset badan usaha milik negara.
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset meliputi:
a.
infrastruktur transportasi yaitu kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus;
b.
infrastrukturjalan tol;
c.
infrastruktur sumber daya air;
d.
infrastruktur air minum;
e.
infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;
f.
infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
g.
infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
h.
infrastruktur ketenagalistrikan;
i.
infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan;
j.
infrastruktur kesehatan;
k.
infrastruktur kawasan;
l.
infrastruktur pariwisata;
m.
infrastruktur gedung perkantoran pemerintah; dan
n.
infrastrukturperumahan.
(2)
Selain jenis infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara dapat mengusulkan jenis infrastruktur lain untuk dapat dilakukan Pengelolaan Aset kepada Menteri Koordinator.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP berdasarkan rapatKPPIP.
4.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan minimal:
a.
telah laik beroperasi baik sebagian atau penuh;
b.
membutuhkan mitra untuk peningkatan nilai komersial dan/atau efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum;
c.
memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
d.
untuk BMN, tercatat dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan standar akuntansi pemerintahan pada periode sebelumnya; dan
e.
untuk aset Badan Usaha Milik Negara, tercatat dalam pembukuan teraudit paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.
(2)
BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang belum memenuhi persyaratan umur manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan Pengelolaan Aset jika berdasarkan Studi Kelayakan yang disusun oleh Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan menunjukkan kelayakan dan memiliki nilai tambah jika dilakukan Pengelolaan Aset.
(3)
Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Menteri Koordinator selaku ketua KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP.
5.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh:
a.
Menteri/Kepala Lembaga selaku pengguna BMN pada kementerian/lembagayang bersangkutan;atau
b.
direksi Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
(2)
Dalam penyusunan perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga selaku pengguna BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan dan direksi Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan dapat berkonsultasi kepada KPPIP.
(3)
KPPIP dapat memfasilitasi penyusunan perencanaan Pengelolaan n Aset BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
6.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 paling sedikit memuat:
a.
nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan Aset;
b.
perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan
c.
peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset.
7.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1)
Penentuan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diatur:
a.
atas BMN, penilaian aset dilakukan oleh:
1.
penilai pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN berdasarkan permohonan Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK; atau
2.
penilai publik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;
b.
atas aset Badan Usaha Milik Negara, dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang ditetapkan oleh direksi Badan Usaha Milik Negara selaku PJPK.
(2)
Nilai dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran di muka (upfront payment) dari hasil Pengelolaan Aset dan dapat ditambah dengan pembagian kelebihankeuntungan (clawback) atas Pengelolaan Aset.
Pasal 7B
(1)
Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara dapat mengajukan perubahan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b kepada Menteri Koordinator.
(2)
Pengajuan perubahan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PJPK tidak memperoleh penawaran dengan nilai yang lebih tinggi atau sama dengan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset dalam perencanaan Pengelolaan Aset yang telah ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3)
Perubahan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP.
8.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Peruntukan pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diutamakan untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur dan/atau pembangunan infrastruktur baru yang sejenis dengan BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dikelola.
(2)
Dalam hal tidak terdapat infrastruktur sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana hasil Pengelolaan Aset dapat diperuntukkan bagi pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya.
(3)
Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diutamakan infrastruktur yang terdapat dalam daftar Proyek Infrastruktur Prioritas dan/ataudaftar Proyek Strategis Nasional.
(4)
Pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset atas aset Badan Usaha Milik Negara dapat digunakan untuk tindakan korporasi Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, termasukpenyelesaian liabilitas korporasi atau investasi infrastruktur untuk peningkatan nilai perusahaan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Aset yang telah ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
9.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Perencanaan Pengelolaan Aset BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 disampaikan oleh: Menteri/Kepala Lembaga;atau b. Direktur utama Badan Usaha Milik Negara sesuai mekanisme Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, kepada KPPIP.
(2)
Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ditetapkan sebagai infrastruktur untuk Pengelolaan Aset oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP.
(3)
Infrastruktur untuk Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar rencana Pengelolaan Aset.
(4)
Daftar rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dan disebarluaskan oleh Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, dan KPPIP.
10.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
(1)
Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Pengelolaan Aset kepada kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara pemilik aset.
(2)
Pengelolaan Aset yang dapat diprakarsai oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memberikan nilai tambah terhadap aset yang menjadi objek Pengelolaan Aset;
b.
terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan dalam hal Pengelolaan Aset mencakup pengembangan atau pembangunan aset baru;
c.
layak secara ekonomi dan finansial; dan
d.
Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memilikikemampuan keuangan 1yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Pengelolaan Aset.
(3)
Badan Usaha pemrakarsa wajib menyampaikan Studi Kelayakan atas usulan 1pelaksanaan Pengelolaan Aset kepada Menteri/Kepala Lembaga pengguna BMN atau direksi Badan Usaha Milik Negara pemilik aset.
(4)
Menteri/Kepala Lembaga pengguna BMN atau direksi Badan Usaha Milik Negara pemilik aset, melakukan telaahan atas Studi Kelayakan usulan pelaksanaan Pengelolaan Aset yang disampaikan oleh Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam hal Studi Kelayakan usulan Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Menteri/Kepala Lembaga pengguna BMN atau direksi Badan Usaha Milik Negara menyusun perencanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(6)
Terhadap Badan Usaha pemrakarsa Pengelolaan Aset pada aset BMN diberikan kompensasi berupa pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match).
11.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam 1daftar rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2)
Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit meliputi:
a.
penyiapan dokumen teknis, termasuk dokumen keuangan, dokumen kelembagaan, dan dokumen hukum;
b.
penjajakan minat pasar;
c.
penetapan nilai dana hasil Pengelolaan Aset;
d.
Menetapkanperuntukan dana hasil Pengelolaan Aset;
e.
penyiapan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
f.
penyiapan draf perjanjian; dan
g.
pembentukankelompok kerja untuk pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.
(3)
Dalam rangka penyiapan transaksi untuk pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset, PJPK mengikutsertakan BLU.
12.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.
(2)
Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode Beauty Contest atau penunjukan langsung.
(3)
Beauty Contest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga.
(4)
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat keadaan tertentu berupa:
a.
perluasan Pengelolaan Aset atas BMN yang sebelumnya dikelola oleh Badan Usaha yang sama;
b.
perpanjangan jangka waktu Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha yang sama; atau
c.
Beauty Contest ulang mengalami kegagalan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur oleh lembaga yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
13.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
BLU melakukan kerja sama Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset.
(2)
Dalam kerja sama Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk perjanjian yang ditandatangani antara BLU, PJPK, dan Badan Usaha Pengelola Aset.
(3)
Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
14.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan seluruh dana berupa pembayaran di muka (upfront payment) hasil Pengelolaan Aset BMN ke dalam rekening BLU, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh pimpinan BLU berdasarkan permintaan tertulis dari Badan Usaha Pengelola Aset, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian Pengelolaan Aset.
(3)
Perpanjangan jangka waktu oleh pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh pimpinan BLU.
(5)
Selain dana hasil Pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pengelola Aset dapat dikenakan kewajiban pembayaran pembagian kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana diatur dalam perjanjian Pengelolaan Aset dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Pengelolaan Aset BMN pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilaksanakan oleh BLU yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2)
BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mengelola BMN yang diserahkan PJPK sebelum penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset;
b.
menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset BMN bersama PJPK dengan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
c.
menerima dana hasil Pengelolaan Aset BMN dari Badan Usaha Pengelola Aset dan menyimpan dalam rekening BLU sebagai pendapatan BLU;
d.
mengelola dana hasil Pengelolaan Aset BMN sebagai pendapatan BLU;
e.
melakukan pengendalian dan pengawasan atas perjanjian Pengelolaan Aset bersama-sama dengan PJPK;
f.
menerima hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset dari Badan Usaha Pengelola Aset;
g.
menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna BMN; dan
h.
tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan Aset BMN sebagaimana yang diperjanjikan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
16.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1)
PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset.
(2)
Perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara paling sedikit memuat:
a.
dasar perjanjian;
b.
identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian;
c.
objek Pengelolaan Aset;
d.
hasil Pengelolaan Aset;
e.
jangka waktu Pengelolaan Aset;
f.
pencairan jaminan pelaksanaan;
g.
tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;
h.
tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;
i.
hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
j.
larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset Badan Usaha Milik Negara sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
k.
tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset;dan
l.
hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara mengatur penyerahan Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian, perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara paling sedikit memuat:
a.
kondisi aset yang akan dialihkan;
b.
tata cara pengalihan aset;
c.
status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada direktur utama Badan Usaha Milik Negara;
d.
status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
e.
pembebasan direktur utama Badan Usaha Milik Negara dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.
17.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1)
1 Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan seluruh dana berupa pembayaran di muka (upfront payment) hasil Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara ke dalam rekening PJPK, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh PJPK berdasarkan permintaan tertulis dari Badan Usaha Pengelola Aset, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian Pengelolaan Aset.
(3)
Perpanjangan jangka waktu oleh PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6(enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.
(5)
Selain dana hasil Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pengelola Aset dapat dikenakan kewajiban pembayaran pembagian kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana diatur dalam perjanjian Pengelolaan Aset dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Pemerintah memberikan perizinan berusaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset yang telah ditetapkan oleh direksi Badan Usaha Milik Negara untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.
19.
Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA Dukungan Pemerintah
20.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
(1)
Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap proyek Pengelolaan Aset.
(2)
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha Pengelola Aset.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
21.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
22.
Setelah BAB VI ditambahkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VII sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VII
23.
KETENTUANLAIN-LAIN 23. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
Penyelesaian permasalahan hukum dalam Pengelolaan Aset oleh pihak mitra tunduk pada ketentuan penyelesaian permasalahan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 95

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…