Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 32 Tahun 2014, dan PP No. 32 Tahun 2019. Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, yang meliputi yaitu: tujuan, kebijakan, dan strategi rencana Struktur Ruang Laut, rencana Pola Ruang Iaut, Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional, alur migrasi biota Laut dan Peraturan Pemanfaatan Ruang. Perpres yang mengatur terkait Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara ini berperan sebagai alat operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.