Dalam rangka melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan dengan memperhatikan kepentingan hak atas tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di ibu kota nusantara yang perolehannya dapat dilakukan dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah. Pelepasan Kawasan Hutan tersebut dilaksanakan pada Kawasan Hutan di Kawasan Srategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara sehingga dapat digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sedangkan pengadaan tanah untuk perolehan tanah di ibu kota nusantara dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Tentang
:Perolehan Tanah Dan Pengelolaan Pertanahan Di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022
TENTANG PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan;
b.
bahwa pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara perlu memperhatikan kepentingan hak atas tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara; C bahwa ketentuan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomcr 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara perlu diatur lebih rinci agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
3.
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
4.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
5.
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
6.
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
7.
Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
8.
Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
9.
Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
10.
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
11.
Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan Tanah dalam tahapan perencanaan Pengadaan Tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
13.
Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah.
14.
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya Bagiandilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
15.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
16.
Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentangIbu Kota Negara.
17.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
18.
Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukanKawasan Hutan.
19.
Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
BAB II
PEROLEHAN TANAH DI IBUKOTA NUSANTARA
Bagian KesatuUmum
Pasal 2
Perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui mekanisme:
a.
Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau
b.
Pengadaan Tanah.
Bagian KeduaPelepasan Kawasan Hutan
Pasal 3
(1)
Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan pada Kawasan Hutan di KSN Ibu Kota Nusantara sehingga dapat digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(2)
Kawasan Hutan pada area yang ditetapkan sebagai wilayah KSN Ibu Kota aNusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilepaskan statusnya sebagai Kawasan Hutan.
(3)
Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan Tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat.
(4)
Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diterima dan dinyatakan lengkap oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan pemberitahuan lengkap atau tidak lengkapnya permohonan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima.
(6)
Dalam hal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohonkan belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dan ayat (5), dengan Peraturan Presiden ini atas Kawasan Hutan yang dimohonkan dinyatakan telah dilepaskan dari Kawasan Hutan dan serta merta menjadi areal penggunaan lain.
(7)
Dalam hal terdapat penguasaan Tanah di Kawasan Hutan, penyelesaiannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(8)
Tata cara Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaPengadaan Tanah
Pasal 4
(1)
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui mekanisme:
a.
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum; atau
b.
Pengadaan Tanah secara langsung.
(2)
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(3)
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat.
Paragraf 1Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Pasal 5
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui tahapan:
a.
perencanaan;
b.
persiapan;
c.
pelaksanaan;dan
d.
penyerahan hasil.
Pasal 6
(1)
Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2)
Dalam hal diperlukan, tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah.
(3)
Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk DPPT.
(4)
DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(5)
Dalam hal diperlukan, penyusunan DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah.
(6)
DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 7
(1)
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara membentuk tim persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak DPPT diterima secara resmi.
(3)
Tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan keanggotaannya ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4)
Tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a.
melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan;
b.
melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan;
mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan
f.
melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(5)
Tugas tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PengadaanTanah bagipembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 8
Menetapkanlokasi pembangunan di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 9
Tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Paragraf 2Pengadaan Tanah Secara Langsung
Pasal 10
(1)
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan melalui Pengadaan Tanah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati.
(2)
Dalam hal Pengadaan Tanah secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak tercapai kesepakatan, perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara menggunakan mekanisme Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
BAB III
PENGELOLAANPERTANAHANDIIBU KOTA NUSANTARA
Bagian KesatuUmum
Pasal 11
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai:
a.
BarangMilikNegara;dan/atau
b.
adp.
Pasal 12
(1)
Penggunaan dan pemanfaatan Tanah yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan:
a.
RTR Wilayah Nasional;
b.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
c.
RTR Pulau Kalimantan;
d.
RTR KSN Ibu Kota Nusantara; dan/atau
e.
Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
(2)
RTR KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Bagian KeduaHak Pakai
Pasal 13
(1)
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lembaga.
(2)
Hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak pakai selama dipergunakan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
(3)
Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Bagian KetigaHak Pengelolaan
Pasal 14
(1)
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dikelola sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ADP.
(2)
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3)
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kewenangan untuk:
a.
menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan RTR dan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
b.
menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau BagianTanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
c.
menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan.
(4)
Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.
(5)
Rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada RTR KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
Pasal 15
(1)
Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan perorangan atau badan hukum atas perjanjian pemanfaatan Tanah di Ibu Kota Nusantara.
(2)
Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesepakatan para pihak yang tunduk pada hukum perdata dan dibuat di hadapan pejabat umum.
(3)
Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminanperpanjangan, pembaruan, dan/atau perpanjangan dan pembaruan sekaligus HAT di atas Hak Pengelolaan serta jaminan tarif dan/atau uang wajib tahunan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah.
(4)
Perpanjangan dan pembaruan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling cepat 5 (lima) tahun setelah HAT di atas Hak Pengelolaan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(5)
Jangka waktu perjanjian pemanfaatan Tanah dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan kebutuhan lainnya yang sejalan dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pasal 16
(1)
Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dilekati HAT di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah.
(2)
HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai.
(3)
HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang peruntukannya tidak sesuai dengan sifat dan fungsinya dapat dibatalkan.
Pasal 17
Pemberian Hak Pengelolaan dan HAT di atas Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
BAB IV
PENGENDALIANPENGALIHANHAKATAS TANAH DI IBUKOTA NUSANTARA
Pasal 18
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara.
Pasal 19
(1)
Dalam rangka mencegah terjadinya pengalihan HAT secara berlebihan dan terindikasi spekulatif dilakukan pengendalian pengalihan HAT.
(2)
Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tanah terdaftar maupun belum terdaftar yang berada di wilayah KSN Ibu Kota Nusantara.
(3)
Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4)
Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap perbuatan hukum dengan mekanisme jual beli melalui:
a.
akta pejabat pembuat akta tanah;
b.
akta perjanjian pengikatan jual beli;
c.
surat jual beli di bawah tangan yang dilegalisasi atau waarmerking oleh notaris; dan/atau
d.
surat jual beli di bawah tangan lainnya.
Pasal 20
(1)
Setiap pengalihan HAT melalui jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2)
Pejabat pembuat akta tanah, notaris, camat, lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, atau pejabat yang berwenang lainnya dapat membuat akta atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) di KSN Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan pengalihan HAT oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan persetujuan pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
(1)
Seluruh bidang Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Apabila pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan peralihan HAT sejak ditetapkannya wilayah Ibu Kota Nusantara maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 22
Tanah yang telah dikuasai masyarakat dan penggunaan serta pemanfaatannya telah sesuai dengan RTR dilakukan penataan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian pengalihan HAT dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalamLembaran NegaraI
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 105
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.