Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan nasional, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan pada penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional yang terkait dengan cakupan penguasaan tanah, persyaratan penguasaan tanah oleh masyarakat, bentuk pemberi...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018
TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
d.
bahwa untuk pelaksanaan percepatan pembangunan nasional guna memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkankesejahteraan masyarakat, perlu dilakukanpercepatan penyediaan tanah yang diperlukan;
b.
bahwa dalam penyediaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan nasional, seringkali terhambat oleh keadaan dimana tanah yang akan digunakan, telah dikuasai den digunakan masyarakat dengan itikad baik dalam jangka waktu yang lama;
c.
bahwa untuk penyelesaian tanah yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan;
d.
bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATANDALAMRANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. 2. Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. 3. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional. Pasal 2 (1) Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini, diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan: a. proyek strategis nasional; b. non proyek strategis nasional. (2) Proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a adalah proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. (3) Non proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diputuskan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 3 (1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Pasal 4 Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi kriteria: a. memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan b. tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya. Pasal 5 Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 1o (sepuluh) tahun secara terus menerus; dan b. menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat. Pasal 6 Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diberikan santunan berupa uang atau relokasi. Pasal 7 (1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan nasional dan dikuasai oleh Masyarakat, menyusun dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. (2) Dokumenrencana1 Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. letak tanah dan luas tanah serta kondisi di atas tanah yang dikuasai oleh Masyarakat; b. data Masyarakat yang menguasai tanah; dan c. gambaran umum situasi dan kondisi Masyarakat yang menguasai tanah. (3) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubenur. Pasal 8 (1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana Penanganan Dampak sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu. (2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat; b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah; c. mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; d. menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan; e. memfasilitasi penyelesaianhambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; f. merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan; g. merekomendasikan besaran nilai santunan; dan h. merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan. (3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan: a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah; b. mobilisasi; c. sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau d. tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah. (4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan beranggotakan: a. pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi; b. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan; c. pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; d. Camat dan Lurah setempat; dan pihak lain yang diperlukan. Pasal 9 Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, gubernur
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
2.
Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
3.
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.
BAB II
PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 2
(1)
Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini, diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan:
a.
proyek strategis nasional;
b.
non proyek strategis nasional.
(2)
Proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a adalah proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
(3)
Non proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diputuskan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
BAB III
STRATEGIS NASIONAL
Pasal 3
(1)
Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
BAB IV
STRATEGIS NASIONAL
Pasal 4
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi kriteria:
a.
memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan
b.
tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.
BAB V
STRATEGIS NASIONAL
Pasal 5
Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 1o (sepuluh) tahun secara terus menerus; dan
b.
menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.
BAB VI
LURAH/KEPALA DESA SETEMPAT
Pasal 6
Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diberikan santunan berupa uang atau relokasi.
BAB VII
LURAH/KEPALA DESA SETEMPAT
Pasal 7
(1)
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan nasional dan dikuasai oleh Masyarakat, menyusun dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
(2)
Dokumenrencana1 Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
letak tanah dan luas tanah serta kondisi di atas tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b.
data Masyarakat yang menguasai tanah; dan
c.
gambaran umum situasi dan kondisi Masyarakat yang menguasai tanah.
(3)
Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubenur.
BAB VIII
YANG MENGUASAI TANAH
Pasal 8
(1)
Gubernur setelah menerima dokumen rencana Penanganan Dampak sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(2)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a.
melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b.
melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah;
c.
mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d.
menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan;
e.
memfasilitasi penyelesaianhambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
f.
merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan;
g.
merekomendasikan besaran nilai santunan; dan
h.
merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan.
(3)
Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan:
a.
biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah;
b.
mobilisasi;
c.
sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau
d.
tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
(4)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan beranggotakan:
a.
pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi;
b.
pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan;
c.
pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
d.
Camat dan Lurah setempat; dan pihak lain yang diperlukan.
BAB IX
PIHAK LAIN YANG DIPERLUKAN
Pasal 9
Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, gubernur Menetapkan: a.daftar Masyarakat penerima santunan; b. besaran nilai santunan; dan c. mekanisme dan tata cara pemberian santunan.
BAB X
PIHAK LAIN YANG DIPERLUKAN
Pasal 10
(1)
berdasarkan penetapangubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian santunan kepada Masyarakat.
(2)
Pelaksanaan pemberian santunan yang berupa uang dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan.
(3)
Pelaksanaan pemberian santunan dibantu oleh Tim Terpadu dan didukung aparat keamanan apabila diperlukan.
BAB XI
DIPERLUKAN
Pasal 11
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian santunan kepada Masyarakat.
BAB XII
DIPERLUKAN
Pasal 12
(1)
Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Bupati/Wal Kota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan lain.
(2)
Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
BAB XIII
PERTIMBANGAN LAIN
Pasal 13
(1)
Terhadap tanah yang telah dilakukan pemberian santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan pengosongan oleh Masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya santunan.
(2)
Tanah yang telah dikosongkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), segera dilakukan pengamanan fisik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
BAB XIV
PERTIMBANGAN LAIN
Pasal 14
(1)
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan.
(2)
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
BAB XV
PERTIMBANGAN LAIN
Pasal 15
(1)
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan DampakSosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah kementerian/lembaga;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah daerah; dan/atau
c.
Anggaran Perusahaan, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
BAB XVI
PERTIMBANGAN LAIN
Pasal 16
Barang atau aset yang diperoleh dari Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang tidak digunakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dapat dihibahkan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
BAB XVII
NEGARA
Pasal 17
Menetapkangubernur mengenai besaran nilai santunan, daftar penduduk penerima santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
BAB XVIII
NEGARA
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 110) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XIX
NEGARA
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ….
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 130
Talib, Solihin H., Talib, Riski, Moonti, Roy Marthen
Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum IndonesiaVol. 2No. 32025
Berita Terkait
16 Okt 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.