Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:62
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:14 Oktober 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 19 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2006

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2006

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2005
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;
4.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan :
a.
Departemen Keuangan;
b.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
c.
Departemen Perindustrian;
d.
Departemen Perdagangan;
e.
Departemen Pertanian;
f.
Departemen Kehutanan;
g.
Departemen Perhubungan;
h.
Departemen Kelautan dan Perikanan;
i.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
j.
Departemen Pekerjaan Umum;
k.
Departemen Komunikasi dan Informatika;
l.
Kementerian Negara Riset dan Teknologi;
m.
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
n.
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
o.
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
p.
Instansi lain yang dianggap perlu.
2.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri dari 3 (tiga) Biro.
(2)
Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian.
(3)
Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4)
Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
3.
Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 81
(1)
Inspektorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2)
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
(3)
Inspektorat membawahkan Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
4.
Ketentuan Pasal 91 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 91
Kementerian Negara terdiri dari :
1.
Kementerian Negara Riset dan Teknologi;
2.
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
3.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
4.
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan;
5.
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
6.
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
7.
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
8.
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
9.
Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
10.
Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga.” 5. Bagian Kedelapan, ketentuan Pasal 104 dan ketentuan Pasal 105 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Bagian Kedelapan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
Pasal 104
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e.
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.” 6. Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 116
(1)
Sekretariat Kementerian Negara terdiri dari 3 (tiga) Biro.
(2)
Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3)
Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4)
Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.” 7. Ketentuan Pasal 132 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 132
(1)
Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian Negara, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan eselon I.a.
(2)
Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau serendah-rendahnya eselon II.a.
(3)
Kepala Biro, Asisten Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5)
Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.” 8. Ketentuan Pasal 133 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 133
(1)
Pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.
(2)
Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.
(3)
Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.” 9. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VI A, sehingga berbunyi sebagai berikut: “BAB VI A STAF KHUSUS MENTERI
Pasal 133A
(1)
Di lingkungan Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri.
(2)
Staf Khusus Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 133B
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri.
Pasal 133C
(1)
Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Negara Republik Indonesia.
(2)
Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Menteri dengan baik, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri mengatur tata kerja Staf Khusus Menteri.
Pasal 133D
(1)
Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Staf Khusus Menteri dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
(3)
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 133E
(1)
Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.
(2)
Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.
(3)
Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 133F
(1)
Pegawai negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2)
Pegawai negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 133G
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
Pasal 133H
(1)
Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.
(2)
Staf Khusus Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.
Pasal 133I
Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian Koordinator atau Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Kementerian Negara.
Pasal 133J
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Menteri dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” 10. Ketentuan Pasal 139 huruf d diubah, sehingga Pasal 139 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 139
Departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut :
a.
Departemen Luar Negeri
1)
Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
2)
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a)
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b)
Inspektorat paling banyak 4 (empat), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3)
Direktorat Jenderal terdiri dari :
a)
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b)
Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
4)
Badan terdiri dari :
a)
Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b)
Pusat paling banyak 3 (tiga), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang.
b.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
1)
Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
2)
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a)
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b)
Inspektorat paling banyak 6 (enam), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3)
Direktorat Jenderal terdiri dari :
a)
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b)
Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
4)
Badan terdiri dari :
a)
Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b)
Pusat paling banyak 4 (empat), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang.
c.
Departemen Pertahanan
1)
Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
2)
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a)
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b)
Inspektorat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3)
Direktorat Jenderal terdiri dari :
a)
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b)
Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
4)
Badan terdiri dari :
a)
Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b)
Pusat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
d.
Departemen Keuangan
1)
Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
2)
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a)
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b)
Inspektorat paling banyak 7 (tujuh), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3)
Direktorat Jenderal terdiri dari :
a)
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b)
Direktorat paling banyak 8 (delapan), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 6 (enam) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
4)
Badan terdiri dari :
a)
Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b)
paling banyak 7 (tujuh) Pusat, masing-masing Pusat terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang.
5)
Khusus Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terdiri dari :
a)
Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b)
paling banyak 11 (sebelas) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.”
e.
Departemen Agama
1)
Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
2)
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a)
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b)
Inspektorat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
3)
Direktorat Jenderal terdiri dari :
a)
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b)
Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
4)
Badan terdiri dari :
a)
Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b)
Pusat paling banyak 5 (lima), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.” 11. Di antara ketentuan Pasal 140 dan Pasal 141 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 140 A, Pasal 140 B, dan Pasal 140 C, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 140 A Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah disamping menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, juga menyelenggarakan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Pasal 140B
Kementerian Negara Perumahan Rakyat disamping menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, juga menyelenggarakan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang berbentuk Pusat.
Pasal 140C
(1)
Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga disamping menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, juga menyelenggarakan fungsi operasionalisasi kebijakan pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan keolahragaan.
(2)
Dalam menyelenggarakan fungsi operasionalisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pelaksanaan tugas-tugas teknis tertentu dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai kebutuhan.” 12. Ketentuan Pasal 141 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 141
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands

Paper Terkait

ASPEK HUKUM PERATURAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA MENGHADAPI LIBERALISASI EKONOMI REGIONAL: MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015

Malau, Masnur Tiurmaida
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 3 No. 2 2014

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…