Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2018
TENTANG SUMPAH JABATAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN KEPALA STAF ANGKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Perwira Tentara Nasional Indonesia dan Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mendudukijabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan, harus mengucapkan sumpah pada saat pelantikan;
b.
bahwa saat ini belum diatur sumpah bagi Perwira Tentara Nasional Indonesia dan Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan .huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG SUMPAH JABATAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN KEPALA STAF ANGKATAN
Pasal 1
(1)
Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia yang diangkat menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Staf Angkatan dilantik oleh Presiden dan wajib mengucapkan sumpah jabatan.
(2)
Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dilantik oleh Presiden dan wajib mengucapkan sumpah jabatan.
BAB II
MENGUCAPKAN SUMPAH JABATAN
Pasal 2
(1)
Bunyi sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1), sebagai berikut: Demi Allah, Saya Bersumpah: bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara; bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit.
(2)
Bunyi sumpah Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2), sebagai berikut: Demi Allah, Saya Bersumpah: bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara; bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata.
BAB III
PRAJURIT
Pasal 3
Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a.
bagi penganut agama Islam,"Demi Allah, Saya bersumpah";
b.
bagi penganut agama Kristen, "Demi Tuhan Yang Maha Esa, Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh" dan pada akhir sumpah ditambahkan kalimat "kiranya Tuhan menolong Saya";
c.
bagi penganut agama Hindu, "Om Atah Paramawisesa, Saya bersumpah";
d.
bagi penganut agama Budha, "Demi Sang Hyang Adi Budha Saya bersumpah";
e.
bagi penganut agama Khonghucu,"Kehadirat Tian ditempat yang maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, Saya bersumpah"; dan
f.
bagi yang berkepercayaan kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu, frasa Demi Allah diganti dengan kalimat lain yang sesuai kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB IV
KEPERCAYAANNYA TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2018
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2018
MENTERIHUKUMDAN HAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 126
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keamana
Deputi Bidang Hukum dan
SEKBEE
mg-undangan,
NEGA
8
★
Rokib
PUB
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.